Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik mengungkap dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tahun anggaran 2019 sebesar Rp 400 juta yang direalisasikan untuk pembangunan asrama santri Ponpes (Pondok Pesantren). Namun, karena keserakahan pengurus Ponpes tersebut, dana hibah Pemprov Jawa Timur (Jatim) bukannya dibangun, malah diduga dikorupsi.
Ada 3 tersangka yeng telah ditetapkan oleh Kejari Gresik dalam dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Yaitu Miftahul Rozi selaku Ketua Ponpes Al Ibrohimi Gresik. Kemudian Khoirul Atho dan Muhammad Zainul Rosyid. Keduanya tersangka yang merupakan kakak beradik tersebut sebagai pengasuh Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Baca juga: Daftar Ormas dan LSM serta Lembaga Penerima Hibah di Gresik TA 2024
Hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik di Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik, dana hibah Pemprov Jatim untuk pembangunan asrama ponpes tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi oleh 3 orang tersangka.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda menyatakan, dana hibah Pemprov Jatim tahun anggaran 2019 semestinya digunakan untuk pembangunan asrama santri Ponpes. Tapi oleh 3 tersangka digunakan seluruhnya untuk membeli 2 bidang tanah bukan untuk kepentingan Ponpes.
Lokasi lahan yang dibeli dari uang korupsi dana hibah berlokasi di dekat pondok pesantren di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Luasnya masing-masing sekitar 90 meter persegi dan belum dilakukan proses balik nama.
Baca juga: Ketua GP Ansor Bondowoso Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah
Untuk menutupi perbuatan rasuahnya, ketiga tersangka membuat laporan pertanggungjawaban yang berisi bahwa dana hibah Pemprov Jatim sebesar Rp 400 juta telah digunakan untuk pembangunan asrama Ponpes.
“Fakta di lapangan menunjukkan asrama santri telah lebih dulu berdiri menggunakan dana yayasan serta swadaya para santri. Jadi Laporannya fiktif,” kata Alifin Nurahmana Wanda dalam keterangan pers di kantor Kejari Gresik, pada Rabu (11/2/2026).
Baca juga: Bendahara SMP Islam Ulul Albab Terbukti Korupsi Dana Hibah Sekolah
Berdasarkaan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, perbuatan 3 tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 400 juta.
Kini, Miftahul Rozi (Ketua Ponpes Al Ibrohimi Gresik), Khoirul Atho dan Muhammad Zainul Rosyid (pengasuh Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi) sedang ditahan oleh Kejari Gresik. Penahanan dilakukan sejak Rabu (11/2/2026) untuk 20 hari ke depan dan bisa diperpanjang. (*)
Editor : Bambang Harianto