Kasus Judi Sabung Ayam di Desa Blaban, 4 Orang Dipenjara, Ahmad Jadi DPO
Kasus perjudian sabung ayam di Dusun Onggaan Timur, Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Pulau Madura, Jawa Timur, berakhir dengan putusan pidana terhadap 6 Terdakwa. Para Terdakwa ialah Moh Zubaidy, Hidayatullah, Jumrih, Haris Firmansyah, Mansur, dan Abdullah.
Putusan pidana dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan dalam sidang yang digelar pada Senin, 19 Januari 2026. Ketua Majelis Hakim ialah Akhmad Budiawan.
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 4 bulan dan 15 hari. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Majelis Hakim.
Moh Zubaidy, Hidayatullah, Jumrih, Haris Firmansyah, Mansur, dan Abdullah, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana urut serta dalam permainan judi dan melanggar Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 427 Jo Pasal 618 KUHP.
Selain 6 orang tersebut, satu pelaku perjudian yang masih buron ialah Ahmad. Ahmad berperan sebagai penyedia arena sabung ayam di Dusun Onggaan Timur, Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.
Kasus perjudian ini berawal saat Polres Pamekasan menerima laporan masyarakat tentang adanya tindak pidana perjudian Sabung Ayam di Dusun Onggaan Timur, Desa Blaban, pada Selasa siang, 9 September 2025
Menindaklanjuti laporan tersebut, Abdul Al Farisi dan Mustofa beserta rekan-rekan dari Opnal Satreskrim Polres Pamekasan melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah di Dusun Onggaan Timur.
Saat tiba, Satreskrim Polres Pamekasan melihat banyak kerumunan orang yang sedang melakukan perjudian sabung ayam. Saat dilakukan penggrebekan, Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan 6 orang, yaitu Moh Zubaidy, Hidayatullah, Jumrih, Haris Firmansyah, Mansur, dan Abdullah.
Mereka sedang melakukan perjudian sabung ayam. Barang bukti yang berhasil diamankan saat itu berupa 4 ekor ayam jantan; 1 jam dinding; 1 gelanggang yang terbuat dari kain sebagai arena sabung ayam; 1 buku catatan yang berisi rekapan perjudian sabung ayam, dan uang tunai sebesar Rp 2.284.000.
Adapun cara melakukan perjudian sabung ayam tersebut, awalnya ayam yang akan diadu ditentukan terlebih dahulu. Setelah ada ayam yang sepakat untuk diadu, kedua belah pihak/pemilik ayam menentukan jumlah taruhan terhadap ayam yang akan diadu.
Kemudian ayam diadu selama 5 ronde dengan masing-masing ronde berdurasi selama 15 menit. Jika ada salah satu ayam yang diadu mati atau lari (tidak berani bertarung), maka pemilik/pihak yang memegang ayam yang menang akan mendapatkan uang taruhan yang telah disepakati diawal dan pemenang memberi komisi 10 dari jumlah uang taruhan yang didapat kepada panitia atau penyelenggaranya.
Uang hasil dari perjudian sabung ayam tersebut oleh 6 terdakwa dipergunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Saat diintrogasi 6 terdakwa mengaku yang menyelenggarakan perjudian sabung ayam tersebut adalah Ahmad (daftar pencarian orang/DPO). Selanjutnya 6 terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pamekasan guna proses hukum lebih lanjut. (*)
Editor : Redaksi