Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan menggelar sidang putusan dalam kasus penipuan pengurusan surat tanah pada Selasa, 3 Februari 2026. D Herjuna Wisnu Gautama bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan.
Sedangkan Terdakwa ialah Wandi Wahyudi bin Soekari. Dalam amar putusan Majelis Hakim, diputuskan bahwa Wandi Wahyudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.
Baca juga: Futika Rodiawati Tertipu Rp 300 Juta Dalam Kerjasama Peternakan Sapi
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Wandi Wahyudi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Majelis Hakim.
Kasus penipuan pengurusan surat tanah ini diawali saat Achmad Badrudin (almarhum) yang diwakili oleh pihak ahli waris, yaitu Lilik Rustina menjual sebidang tanah yang berlokasi di Kampung Sattoan, Kelurahan Pejagan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan. Penjualan dilakukan dengan dikavling yang berjumlah 8 kavling dengan luas 10 x 10 meter dengan harga Rp. 60 juta. Namun dalam prosesnya, Lilik Rustina bingung untuk pengurusan pembuatan sertifikat tanah.
Pada Juni 2024, Lilik Rustina menyampaikan pengurusan pembuatan sertifikat tanah kepada mertuanya, yaitu Rumayah. Setelah itu, Rumayah pergi ke Pengadilan Negeri Bangkalan dan bertemu Subandriyo dengan berkata bahwa anak menantunya kebingungan akan mengurus sertifikat tanah di Sattoan.
Subandriyo menjawab, "Sebetulnya pak Badrudin itu dulunya kalau ngurus sertifikat ke saya. Kalau menantu sampean kebingungan atau tanyak tanyak, suruh datang kerumah saya”.
Rumayah menjawab, ”Beneran ya pak”.
Subandriyo berkata, ”Saya tahu semua ceritanya Pak Badrudin yang masalah tanah”.
Setelah itu, Rumayah menyampaikan kepada Lilik Rustina jika Subandriyo bisa membantu untuk mengurus sertifikat tanah tersebut. Lalu Lilik Rustina diberi nomor telpon Subandriyo dan menghubungi Subandriyo hingga sepakat untuk bertemu di rumah Subandriyo.
Setibanya di rumah Subandriyo, Subandriyo berkata "Berkas berkas tanah untuk pengurusan sertifikat bisa saya hendel”.
Lilik Rustina menjawab, ”Saya minta tolong diurus sebaik mungkin”.
3 hari kemudian, Lilik Rustina bersama Subandriyo pergi ke rumah adik kandung Lilik Rustina yang bernama Yuanita alias Ita untuk bertemu dengan para pembeli tanah kavling, yaitu Sahuri, Samfuji, Dawi, Holla, Sulhadi, Umam (mewakili Moh Limin) dan Noerol Qomariyah, dengan tujuan membahas masalah pembuatan sertifikat tanah tersebut.
Pada saat bermusyawarah tentang pembuatan sertifikat tanah tersebut, Subandriyo berkata, ”Terkait pembelian tanah yang di Sattoan itu, karena yang punya sudah almarhum, dan ahli warisnya tidak mengerti apa apa, untuk pengurusan sertifkatnya. bisa diserahkan kepada saya. Untuk pengurusan sertifikat ini karena bentuknya Leter C, maka akan dibuatkan sertifikat global, untuk biayanya kurang lebih Rp 10 juta. Karena ahli warisnya gak punyak, maka saya bebankan ke pembeli. Sampean urunan, pokoknya terkumpul 10 juta rupiah.”
Para pembeli menyanggupi untuk sepakat membayar uang sebesar Rp 10 juta untuk biaya sertifikat global.
Beberapa hari kemudian, Subandriyo menyuruh Lilik Rustina untuk mengumpulkan uang sebesar Rp 10 juta dari para pembeli. Para pembeli kumpul kembali di rumahnya Yuanita, dan tiap 1 orang pembeli per kavling menyerahkan uang sebesar Rp 1.666.000.
Pada Juli 2024, Terdakwa Wandi Wahyudi dihubungi oleh Subandriyo, "Ini ada orang yang mau ngurus sertifikat tanah statusnya leter c di kelurahan, bisa gak?”
Wandi Wahyudi menjawab, ”Siap pak. Saya lihat dulu berkasnya seperti apa”.
Subandriyo berkata, ”Nanti saya transfer DP (down payment) dulu buat daftar dulu besok”.
Wandi Wahyudi menjawab, ”Iya pak gak papa”.
Sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa Wandi Wahyudi mendapat transfer dari Subandriyo sebesar Rp 1.500.000.
Setelah itu pada 10 Juli 2024, suami dari Yuanita, yaitu Adi Purwanto menghubungi Subandriyo dan berkata, ”Pak saya mau menyerahkan uang, kita ketemuan di mana?”
Subandriyo menjawab, ”Oke kita ketemuan di Samsat aja”.
Sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa Wandi Wahyudi menghubungi Subandriyo dan berkata, “Pak ini mau saya daftarkan”.
Subandriyo menjawab, “Jangan sik tahan dulu, ini orangnya perjalanan ke Bangkalan, mau menyerahkan berkas dan uangnya”.
Wandi Wahyudi berkata, “Iya pak, saya tunggu di BPN (Badan Pertanahan Nasional)”.
Setelah 30 menit kemudian, Subandriyo menghubungi Terdakwa Wandi Wahyudi dan berkata, “Tunggu di depan Samsat, ini orangnya mau menyerahkan berkas, sama uangnya”.
Wandi Wahyudi menjawab, “Iya pak”
Sekira pukul 10.00 WIB, Adi Purwanto bersama Sahuri bertemu dengan Subandriyo di depan kantor Samsat Bangkalan. Adi Purwanto menyerahkan uang dari para pembeli sebesar Rp 10 juta serta surat KTP (Kartu Tanda Penduduk), KSK (Kartu Susunan Keluarg) kepada Subandriyo. Sahuri berkata, ”Dihitung dulu pak”.
Subandriyo menjawab, ”iyak pas”.
Wandi Wahyudi datang menemui Subandriyo, lalu Subandriyo menyerahkan kelengkapan berkas pengurusan tanah dan uang sebesar Rp 8.500.000 kepada Wandi Wahyudi. Sisa uang Rp 1.500.000 dibawa oleh Subandriyo. Setelah itu, Terdakwa Wandi Wahyudi pamit untuk pergi menuju kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan.
10 hari kemudian, Wandi Wahyudi pergi bertemu dengan Lurah Pejagan, yaitu Imam Mustari. Imam Mustari berkata kepada Wandi Wahyudi, "Mas, ini sampean tidak tahu kondisi permasalahan tanah ini. Kasihan warga yang beli, mending di pecah 8 sertifikat”.
Wandi Wahyudi menghubungi Subandriyo dan berkata, ”Petunjuknya pak Lurah dipecah 8 sertifikat. Enaknya gimana?"
Subandriyo menjawab, "Cobak komunikasi dengan Ita".
Wandi Wahyudi menghungi Ita dan berkata, ”Mbak, saya dari BPN dan Kelurahan. Petunjuknya Pak Lurah disuruh mecah menjadi 8 sertifikat.”
Ita menjawab, ”Ya Saya komunikasikan dengan orang orang. Orang orang bisanya kumpul kapan."
Setelah itu, Ita bertemu membahas masalah pembuatan sertifkat tanah tersebut di rumahnya dan di hadiri oleh 6 orang pembeli, Lilik Rustina, Subandriyo dan Wandi Wahyudi.
Subandriyo berkata, ”Terkait masalah pembuatan sertifikat diserahkan kepada teman saya, Wandi Wahyu".
Setelah itu, Wandi Wahyudi berkata, ”Saya Pak Wahyu. Saya yang akan membantu teman-teman sekalian untuk membantu menguruskan sertifikat tanah. Terkait masalah ini lebih cepatnya, teman teman sekalian, untuk melengkapi berkas-berkas yang lain, KTP dan KSK difoto copy”.
Wandi Wahyudi berkata, ”Untuk biaya pembuatan sertifikatnya, akan saya negosiasikan agar biaya tidak terlalu mahal. Ini sudah saya tanyakan kepada Notaris, biaya kurang lebih 15 juta”.
Saat itu, para pembeli tidak setuju karena biayanya terlalu mahal. Kemudian Terdakwa Wandi Wahyudi menyampaikan, karena sudah tawar menawar dengan Notaris dan biaya bisa ditekan menjadi Rp 10.000.000. Sekira 5 hari kemudian, Terdakwa Wandi Wahyudi dikabari Saudari Ita bahwa ada beberapa orang yang sudah siap uangnya.
Wandi Wahyudi mengundang para pembeli untuk menyetorkan biaya tambahan pengurusan sertifikat tanah dengan rincian :
Sahuri pada 31 Juli 2024 dengan uang sebesar Rp.4.900.000 disetorkan tunai melalui Bank Jatim.
Baca juga: Penipuan Mencatut Nama Sekjen MKGR dan Jatah Proyek dari APBD Tuban
Samfuji pada 2 Agustus 2024 dengan uang sebesar Rp.6.000.000 disetorkan tunai melalui Bank Jatim.
Sulhadi pada 2 Agustus 2024 dengan uang sebesar Rp 6.000.000 disetorkan tunai melalui Bank Jatim.
Moh Limin pada 2 Agustus 2024 dengan uang sebesar Rp.6.000.000 disetorkan tunai melalui Bank Jatim.
Noerol Qomariyah pada 2 Agustus 2024 dengan uang sebesar Rp 6.000.000 disetorkan tunai melalui Bank Jatim.
Hola pada 2 Agustus 2024 dengan uang sebesar Rp.6.000.000 disetorkan tunai melalui Bank Jatim.
Sahuri pada 3 Agustus 2024 dengan uang sebesar Rp.4.000.000 melalui E-Banking Bank BRI
Sehingga terkumpul uang sebesar ± Rp 38.900.000 yang disetorkan kepada rekening Wandi Wahyudi di Bank Jatim. Kemudian setoran kedua dilakukan para pembeli dengan rincian :
Samfuji pada 8 Agustus 2024 dengan uang sebesar Rp 4.000.000 disetorkan melalui Bank Jatim.
Noerol Qomariyah pada 8 Agustus 2024 dengan uang sebesar Rp 4.000.000 disetorkan melalui Bank Jatim.
Sahuri pada 16 Agustus 2024 dengan uang sebesar Rp 4.000.000 melalui E-Banking Bank BRI.
Sahuri pada 29 Agustus 2024 dengan uang sebesar Rp 1.000.000 melalui E-Banking Bank BRI.
Sahuri pada 3 September 2024 dengan uang sebesar Rp 2.000.000 melalui E-Banking Bank BRI.
Sahuri pada 3 September 2024 dengan uang sebesar Rp 2.000.000 melalui E-Banking Bank BRI.
Hola pada 4 September 2024 dengan uang sebesar Rp.4.000.000 disetorkan melalui Bank Jatim.
Sahuri pada 10 September 2024 dengan uang sebesar Rp100.000 melalui E-Banking Bank BRI.
Mohammad Limin pada 11 September 2024 dengan uang sebesar Rp 4.000.000 disetorkan melalui Bank Jatim.
Sulhadi pada 11 September 2024 dengan uang sebesar Rp 4.000.000 disetorkan melalui Bank Jatim.
Sahuri pada September 2024 dengan uang sebesar Rp 2.000.000 secara cash diberikan kepada Wandi Wahyudi di alun-alun Bangkalan.
Sehingga total keseluruhan uang yang disetorkan kepada Terdakwa sebesar Rp 70.000.000.
Pada September tahun 2024, Terdakwa Wandi Wahyudi menghubungi Sahuri dan berkata, “Pak ini biaya kan ngepres, saya tidak ada uang operasional. Tolong dibantu sampaikan kepada teman-teman”.
Sahuri menjawab, “Iya saya nanti sampaikan kepada teman-teman”.
Baca juga: Kiai Gadungan Berkeliaran di Bangkalan, Pengusaha Ayam Jadi Korban
Sekira pukul 09.00 WIB, UMAM menyerahkan uang sebesar Rp 1.000.000 kepada Wandi Wahyudi di warung kopi depan Kelurahan Pejagan.
Pada September 2024, Terdakwa Wandi Wahyudi menghubungi Lilik Rustina dan berkata, "Mbak sampean bisa hadir ke Kelurahan sekarang?”
Lilik Rustina menjawab, ”bisa bisa ini mau bikin apa?"
Wandi Wahyudi menjawab, ”Ini yang mau bikin AJB (akta jual beli) itu lo mbak, tinggal tanda tangan Lurah. Terus akan saya bawa ke Kecamatan”.
Setelah itu Lilik Rustina dan para pembeli datang ke Kelurahan Pejagan untuk meminta tanda tangan Imam Mustari (Lurah Pejagan) untuk pengurusan AJB. Wandi Wahyudi berjanji akan melakukan pengukuran dalam beberapa hari kemudian.
Sekira September 2024, Terdakwa Wandi Wahyudi berjanji akan mendatangkan petugas BPN ke lokasi tanah. Lalu menghubungi Lilik dan berkata, "Ini siap-siap buk ya. Besok kira-kira jam 10.00 WIB, sampean harus hadir ke lokasi untuk pengukuran tanah”.
Lilik Rustina menjawab ”Siap siap pak”.
Lilik mengumpulkan para pembeli dan menunggu di lokasi tanah tersebut. Namun Wandi Wahyudi membatalkan karena Pak Lurahnya tidak bisa hadir karena acara Maulid. Setelah itu, Lilik Rustina menghubungi Lurah Pejagan, yaitu Imam Mustari.
Imam Mustari berkata, "ini kenapa kok gak jadi?”
Lilik Rustina menjawab, ”Kenapa sampean tidak bisa hadir?”
Imam Mustari menjawab, ”Kata siapa?”
Lilik Rustina menjawab, ”kata pak Wahyu".
Imam Mustari menghubungi Wandi Wahyudi untuk datang ke lokasi. Setibanya di lokasi tanah tersebut, Wandi Wahyudi menyalahkan Imam Mustari karena tidak bisa hadir.
Imam Mustari menyalahkan kembali Wandi Wahyudi dan berkata, ”Jek tunda-tunda Yu. Engko parak pensiun, nanti kalau Lurah yang baru kurang ngerti masalahnya.”
Wandi Wahyudi menjawab, "Siap siap pak".
Pengukuran di tunda kembali sampai dengan sekarang, karena sudah dicek ke BPN, berkasnya belum pernah di daftarkan.
Terdapat surat perjanjian atas pengurusan sertifikat tanah tersebut antara para pembeli, Subandriyo dan Wandi Wahyudi yang pertama pada 9 Oktober 2025 dan yang kedua pada 15 Oktober 2025.
Pada perjanjian pertama, para pihak telah menyerahkan sejumlah uang kepada pihak ke dua sebagai biaya pembuatan sertifikat tanah, masing masing pihak sebesar Rp 10.000.000. Apabila pihak ke 2 tidak dapat menyelesaikan tugas dengan tempo waktu yang telah disepakati, maka pihak ke dua harus mengembalikan total uang yang telah mereka terima secara utuh kepada pihak pertama. Dan apabila pihak kedua melanggar perjanjian tersebut di atas, maka mereka siap diproses secara hukum.
Pada perjanjian kedua, menindak lanjuti isi surat perjanjian yang pertama dikarenakan pihak ke kedua tidak dapat menyelesaikan tugas dengan baik sesuai kesepakatan, maka pihak kedua harus mengembalikan uang yang telah diterima sejumlah Rp 80 juta kepada pihak pertama dalam jangka waktu tiga hari sejak perjanjian yang pertama ditanda tangani. Apabila pihak kedua melanggar perjanjian tersebut, maka siap di proses secara hukum.
Wandi Wahyudi tidak mengembalikan uang pengurusan sertifikat tanah sebesar Rp 80 juta kepada para pembeli karena telah dipakai untuk membayar hutang dan trading. (*)
Editor : Redaksi