Jejak Pembunuhan di Desa Mecajah Bangkalan

avatar M Ruslan
  • URL berhasil dicopy
Kasus pembunuhan di Jalan Raya Desa Mecajah
Kasus pembunuhan di Jalan Raya Desa Mecajah
grosir-buah-surabaya

Kasus pembunuhan di Jalan Raya Desa Mecajah, Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan, berakhir dengan ketokan palu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan. Pelaku pembunuhan berencana bernama Kurdi bin Nurkawi dinyatakan terbukti bersalah telah membunuh Muhyi.

Atas perbuatannya itu, D Herjuna Wisnu Gautama selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan mengetok palu dengan vonis pidana penjara selama 16 tahun penjara terhadap Kurdi dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa, 10 Februari 2026. Kurdi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 459 Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf a, b, c Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Peristiwa pembunuhan dengan pelaku Kurdi di Desa Mecajah, Kabupaten Bangkalan, menyisakan jejak berdarah. Kronologinya, awalnya pada Senin, 8 September 2025 sekitar jam 16.30 WIB, Safira Safitri menelpon anaknya, Kurdi, yang saat itu berada di rumahnya di Dusun Lenteng, Desa Tramok, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan. Safira Safitri memberi tahu jika Safira Safitri sedang berada di Bangkalan.

Safira Safitri mengajak bertemu Kurdi di depan SDN Mecajah, Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan, karena Safira Safitri akan memberikan uang yang telah diminta oleh anaknya, Rohman (daftar pencarian orang/DPO). Kemudian Terdakwa Kurdi mengatakan akan meminjam sepeda motor dulu dan menyuruh Safira Safitri untuk menelepon Rohman yang posisinya lebih dekat ke SDN Mecajah, dikarenakan Rohman saat itu sedang latihan sepak bola di daerah Desa Tlagoh, Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan.

Selanjutnya Kurdi menelepon Rohman dan berkata, “Kakeh mareh etelfon bi’ mamak? (Kamu sudah ditelfon sama ibu?)”

Rohman menjawab “Iyeh Di (iya Di)”

Kurdi berkata, “Iyeh, dentos neng laok en pencucian Man. Deggik mon bedeh se lakek majuh pa robbu (Iya, tunggu di selatannya pencucian Man. Nanti kalau ada yang laki ayo dijatuhkan)”.

Rohman menjawab, “Ow yeh tunggu dinnak, geccangih (Ow ya tunggu di sini, secepatnya)”

Kurdi mengambil celurit dan pisau di atas lemari kamarnya untuk dibawa menemui Safira Safitri dengan cara diselipkan pada pinggang sebelah kiri yang ditutup pakaiannya. Terdakwa Kurdi pergi ke rumah Juha (bibinya) untuk meminjam sepeda motor Yamaha Jupiter milik Juha, lalu berangkat menemui Rohman di sekitar pencucian mobil di Desa Mecajah. 

Sekitar 15 menit kemudian, Terdakwa Kurdi bertemu dengan Rohman, lalu memberikan/menyodorkan pisau yang dibawa Kurdi kepada Rohman sambil berkata, “Yak Man (Ini Man)”, “Engkok se ngelakoah, kakeh se negguk mamak (Saya yang akan mengerjakan, kamu yang pegang Ibu)”.

Rohman menjawab, “Iyeh Di (Iya Di)”, sambil Rohman meletakkan pisaunya pada kantong dashboard sepeda motor Honda Beat warna hitam yang dikendarai Rohman.

Kurdi menyuruh Rohman, “Mangkat kadek Man, engkok ebudinah (Berangkat duluan Man, saya di belakangnya)”.

Rohman langsung berangkat mengendarai sepeda motornya, sedangkan Kurdi yang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter mengikuti di belakang Rohman dengan jarak agak jauh dari Rohman.

Setibanya di pinggir jalan raya samping SDN Mecajah, Kurdi melihat Safira Safitri menggendong anak balita bersama korban Muhyi (suami Safira Safitri) sedang berboncengan menunggu di atas sepeda motor Honda Beat warna biru putih. Rohman memarkirkan sepeda motornya di samping sepeda motor Safira Safitri dan Muhyi.

Rohman turun dari sepeda motornya dan menghampiri Safira Safitri. Tidak berselang lama, Kurdi datang dan memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan tepat di depan samping kiri sepeda motor Safira Safitri dan korban Muhyi.

Kurdi langsung berlari menghampiri Muhyi sambil mengeluarkan celurit lengkap dengan selotongnya yang diselipkan di pinggang kirinya. Kurdi membuka selotong celurit menggunakan tangan kiri, sedangkan tangan kanannya memegang gagang celurit sambil berteriak, “Bismillah Allahuakbar”.

cctv-mojokerto-liem

Dengan posisi Kurdi berada di samping kiri Muhyi langsung melakukan pembacokan terhadap Muhyi sebanyak 2 kali dengan cara mengayunkan celurit dari atas menyamping ke bawah mengenai leher kiri dan jari tangan kanan Muhyi dikarenakan Muhyi sempat menangkis bacokan celurit tersebut.

Muhyi roboh/terjatuh ke samping kanan beserta sepeda motornya bersama Safira Safitri dan anaknya yang digendong. Saat Muhyi jatuh dengan posisi duduk, Kurdi menghampiri Muhyi dari posisi depan dan kembali melakukan pembacokan sekitar 56 kali bacokan dengan cara mengayunkan celurit dari atas ke bawah mengenai punggung yang mengakibatkan Muhyi akhirnya jatuh terlentang.

Sesaat setelah itu, Safira Safitri berdiri dari posisi jatuhnya hendak menghampiri Muhyi, namun saat itu Rohman menahannya dengan cara merangkul/memeluk perut Safira Safitri menggunakan kedua tangannya, kemudian saat Kurdi akan kembali melakukan pembacokan terhadap Muhyi.

Safira Safitri sempat terlepas dari pelukan Rohman dan langsung menghampiri Kurdi dan menarik pakaian jaket hoodie yang dipakai Kurdi menggunakan kedua tangannya dari samping kanan belakang Kurdi sejauh ± 4 meter sambil berteriak minta tolong kepada pengguna jalan yang lewat di jalan raya tersebut. Namun di saat ada beberapa orang tidak dikenal hendak menolongnya, Kurdi berteriak, “Je’ tolong, ajiyah ngaco bininah oreng (Jangan ditolong, orang ini mengganggu istrinya orang)”, hingga membuat beberapa orang yang hendak menolongnya mundur tidak berani mendekat dan langsung pergi.

Setelah itu, Kurdi menyuruh Rohman untuk menusuk Muhyi dengan berteriak, “Kalak todik en Man, coco Man! (Ambil pisaunya Man, tusuk Man)”.

Rohman berlari ke sepeda motor Honda Beat yang dikendarainya dan mengambil pisau yang ditaruh di kantong dashboard. Rohman menghampiri Muhyi yang posisinya masih terlentang dan melalukan pembacokan terhadap korban MUHYI sebanyak 2-3 kali bacokan dengan cara menusukkan pisau dengan menggunakan tangan kanannya yang diayunkan dari atas ke bawah mengenai lengan korban Muhyi. Saat itu, Muhyi masih sempat menangkis menggunakan kedua tangannya.

Setelah Kurdi berhasil terlepas dari pegangan dan tarikan Safira Safitri, Kurdi berlari menghampiri Muhyi, sedangkan Rohman berlari menghampiri Safira Safitri dan memegang/menarik tangannya yang saat itu berusaha menghampiri Kurdi dan Muhyi.

Kurdi kembali melakukan pembacokan terhadap Muhyi sebanyak 2 kali dengan cara mengayunkan celurit dari atas ke bawah mengenai sekitar pinggang kiri Muhyi. 

Setelah melihat Muhyi tidak berdaya dan tidak melakukan perlawanan, Kurdi langsung berlari menuju sepeda motor Yamaha Jupiter dan mengajak Rohman, “Ayo Man mole (Ayo Man pulang)” sambil Kurdi menyelipkan celurit lengkap selotongnya di pinggang kirinya.

Rohman melepaskan tangan Safira Safitri dan berlari ikut boncengan dengan Kurdi, lalu pergi meninggalkan tempat kejadian menuju arah barat untuk pulang ke rumahnya di Desa Tramok, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan.

Penyebab/motif Kurdi berniat menghilangkan nyawa Muhyi yaitu :

Dikarenakan sejak 5 tahun yang lalu saat hubungan Nurkawi (Ayah Kurdi) dan Safira Safitri sudah tidak harmonis/bertengkar hingga Safira Safitri lari/kabur dari rumah meninggalkan Nurkawi. Kurdi sebagai anaknya, dan Safira Safitri menelantarkan/tidak pernah datang/pulang ke rumah menemui Kurdi dan ketiga saudara Kurdi.

Pada tahun 2024 setelah Kurdi melihat status/story Tiktok milik Safira Safitri yang mengupload video Safira Safitri berdua dengan korban Muhyi, sehingga membuat Kurdi emosi, sakit hati, dan berpendapat bahwa yang merusak hubungan rumah tangga Nurkawi dan Safira Safitri adalah Kurdi. Emosi Kurdi memuncak setelah di lokasi kejadian melihat langsung Safira Safitri menggendong anak balita bersama korban Muhyi.

Akibat perbuatan Kurdi dan Rohman tersebut, telah mengakibatkan Muhyi meninggal dunia sebagaimana dituangkan dalam Visum Et Repertum nomor 400.7.2/1262/433.102.1/IX/2025 tanggal 8 September 2025 atas nama Muhyi yang ditandatangani dr. Edy Suharto, SpF.M, dokter pemeriksa pada RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu Bangkalan. (*)