PT Mizuho Leasing Indonesia yang beralamat di Jalan Barata Jaya XIX nomor 54 B Kota Surabaya, berhasil mempidanakan Debiturnya bernama Choirul Anam. Choirul Anam dipidanakan karena mengalihkan objek jaminan fiduasia PT Mizuho Leasing Indonesia.
"Terdakwa Choirul Anam tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," sebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin oleh Muhammad Yusuf Karim, dalam sidang yang digelar pada Rabu, 11 Februari 2026.
Baca juga: Bersekongkol Kredit Palsu di FIF Surabaya 3, Julia Agustina Dipenjara 1 Tahun
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan, Choirul Anam terbukti melanggar ketentuan Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Penggelapan objek fidusia ini berawal dari Choirul Anam yang mengajukan pembiayaan pembelian atas 1 unit mobil merk Mitsubitsi Expander Cros tahun 2020 warna Putih Mutiara nomor polisi (Nopol) : W.1047.VV, surat tanda nomor kendaraan (STNK) atas nama Irfan Setijono, alamat di Perumahan Mutiara Citra Asri blok 15/12 Sidoarjo, yang dilakukan secara kredit di Mizuho Leasing Indonesia, dengan uang muka sebesar Rp 30 juta.
Choirul Anam harus membayar angsuran sebesar Rp 8.332.000 setiap bulannya yang dimulai pada 11 Oktober 2023 sampai dengan 48 kali angsuran, sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Pembiayaan Nomor: 0004010843-001 tanggal 11 November 2023, antara Choirul Anam selaku Pemberi Fidusia dengan PT Mizuho Leasing Indonesia, dengan nilai hutang tercantum sebesar Rp 332 juta.
Baca juga: Rusfandi Terbukti Jadi Dalang Kredit Jaminan Palsu di FIF Cabang Surabaya 3
Choirul Anam melakukan pembayaran angsuran sebesar Rp 8.332.000 sebanyak 11 kali sampai pada 11 Oktober 2024.
Pada November 2024 sampai dengan sekarang, Choirul Anam tidak melakukan pembayaran. Mengetahui hal tersebut, Miswandi sebagai Asset Management Head (Kepala Bagian Pengamanan Unit) bersama dengan Niko Yowana Setiawan melakukan penagihan keterlambatan pembayaran dan mendatangi rumah Choirul Anam. namun tidak pernah bertemu dengan Choirul Anam.
Baca juga: PT NSC Finance Cabang Mojokerto Penjarakan Puguh Ardiono
Pihak PT Mizuho Leasing Indonesia mengirimkan surat somasi kepada Choirul Anam sebanyak dua kali, namun tidak ada tanggapan dari Choirul Anam. Menurut keterangan Choirul Anam, mobil tersebut telah dialihkan atau dijual kepada ALI di daerah Madura tanpa seijin dan sepengetahuan PT Mizuho Leasing Indonesia dengan harga Rp 30 juta.
Akibat perbuatan Choirul Anam selaku Pemberi Fidusia yang mengalihkan atau menjualkan Obyek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis dari PT Mizuho Leasing Indonesia, mengakibatkan PT Mizuho Leasing Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 332 juta. (*)
Editor : Redaksi