Galian C di Samping Kantor Polsek Kedamean Diduga Tanpa Izin

Reporter : Arif yulianto
Akses masuk ke lokasi galian c yang berada di belakang pabrik di Jalan Raya Kedamean 71 Gresik

Aktivitas galian c diduga tanpa izin usaha pertambangan (IUP) berada di Jalan Raya Kedamean nomor 78, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, tepatnya di belakang salah satu industri di lokasi tersebut. Ironinya, aktivitas galian c diduga ilegal tersebut tepat disamping kiri kantor Polsek Kedamean.

Pantauan media Lintasperkoro pada Selasa siang, 24 Februari 2026, di dalam tempat usaha yang berlokasi di Jalan Raya Kedamean 71 Gresik, terdapat satu alat excavator yang menggali lahan/tanah. Hasil galian tersebut ditimbun sebelum diangkut menggunakan sejumlah dump truk.

Baca juga: Tragedi Tambang di Desa Temenggung, 8 Orang Tewas

“Lokasi pengangkutan menuju ke lahan urugan yang berada di Desa Putatlor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Ongkos angkutnya per rit (sekali jalan) Rp 200 ribu. Gunakan dump truk 8 kubik,” ujar seorang warga yang berada di sekitar lokasi galian c di Jalan Raya Kedamean kepada Lintasperkoro.

Baca juga: Tambang Ilegal di Desa Sukodono Gresik Memicu Gejolak Warga

Dia menyebutkan, pemborong galian c tersebut ialah Sareh, warga Menganti, Kabupaten Gresik. Menurutnya, galian c tersebut telah beraktivitas sejak beberapa hari kemarin.

Yang patut disayangan, Polsek Menganti memilih diam ketika terdapat aktivitas galian c diduga tanpa izin di wilayah hukumnya. Bahkan, lokasinya bisa ditempuh tidak sampai 5 menit dari Polsek Menganti dengan berjalan kaki.

Baca juga: Proyek Galian Tanah Waduk Ngepung Gresik Bernilai Ratusan Juta Rupiah

“Polres Gresik harus turun ke lokasi dan melakukan upayan penindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Jika dibiarkan, aktivitas serupa akan banyak. Dan yang dirugikan masyarakat serta negara karena bocornya retribusi dari pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB),” katanya. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru