Pengusaha Kavling di Gresik Bisa Ketar Ketir dengan Terbentuknya Lintas Asosiasi Developer

Reporter : M Ruslan
Pemerataan lahan dengan doser yang akan diplot jadi tanah kavling di Kabupaten Gresik

Keberadaan usaha kavling liar di Kabupaten Gresik menjadi momok bagi developer perumahan yang telah mengurus perizinan lengkap. Berulangkali menyuarakan agar penegak hukum maupun Pemerintah Daerah menertibkan keberadaan usaha kavling liar, sejauh itupula keluhan dari pengusaha properti tersebut dianggap angin lalu.

Pelaporan ke Kepolisian juga telah dilaksanakan, nyatanya hingga kini penegakan hukum terhadap pelaku penjual tanah kavling liar belum optimal, bahkan usaha jual beli kavling liar di Kabupaten Gresik bertambah banyak. Pernah suatu ketika, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Real Estate Indonesia (DPD REI) Gresik, Widodo Feriyanto berkeluh kesah kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik tentang keberadaan usaha kavling liar.

Baca juga: Jual Beli Tanah Kavling CV SA di Desa Domas Diduga Tanpa Izin Resmi

Dari penilaian Widodo Feriyanto, keberadan bisnis jual beli kavling liar bisa merugikan pelaku usaha properti yang selama ini memberi kontribusi terhadap pendapatan negara berupa pajak. Pajak tersebut didapat negara dari usaha properti secara legal, berupa Bea Perolehan Hak atas Tanah Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Tapi, keberadaan bisnis jual beli tanah kavling liar yang kian marak di Kabupaten Gresik membuat kinerja di sektor properti Kabupaten Gresik lesu. Sebab, pelaku bisnis kavling liar dan user (konsumen) mencari cara mudah dengan jual beli kavling liar, yang itu prosesnya menghindari bayar pajak.

"Bisnis kavling liar di Gresik banyak karena selama ini mereka dibiarkan. Nah, pengembang yang punya izin malah tidak mempunyai ruang untuk pengembangan. Belum lagi dari persaingan harga yang tidak sehat antara pengkavling resmi dengan para pengembang," kata  Widodo, beberapa waktu lalu.

Sulitnya memberantas usaha kavling liar di Kabupaten Gresik dan beberapa daerah lainnya membuat sejumlah Organisasi Developer dan Perumahan di wilayah Jawa Timur membentuk Forum Komunikasi Lintas Asosiasi Developer.

Keberadaan Forum Komunikasi Lintas Asosiasi Developer selain melindungi calon konsumen dari penjualan kavling liar, juga untuk menertibkan keberadaan usaha jual beli kavling liar.

Dalam melaksanakan programnya, Forum Komunikasi Lintas Asosiasi Developer menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian serta Pemerintah.

“Baru saja Forum Komunikasi Lintas Asosiasi Developer itu mengadakan pertemuan di Malang yang membahas keberadaan bisnis kavling liar. Dalam bahasan itu, sepakat bahwa bisnis kavling liar harus diperangi. Karena kaitannya bukan cuma legalitas lahan dan badan usaha penjual, melainkan peruntukkannya,” ujar TB, yang aktif di DPD REI Jawa Timur dalam perbincangannya dengan Redaksi Lintasperkoro.com, Rabu 6 September 2023.

Sekarang ini, kata dia, BPN Kanwil Jawa Timur mulai melakukan inventarisasi keberadaan kavling liar, dari titik koordinat, peruntukkan apakah masuk Lahan sawah yang dilindungi (LSD) atau tidak, dan lainnya. Disamping BPN, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur juga mulai bergerak untuk memerangi usaha jual beli kavling liar.

Nantinya, jika di suatu daerah terdapat kavling liar, maka akan ditertibkan. Jika tetap melaksanakan usaha jual beli kavling liar, pihaknya tidak segan akan melakukan pelaporan kepada Kepolisian maupun ke aparat penegak hukum lainnya.

“Selama ini pengembang masih beretika dan diam dengan keberadaan kavling liar. Kalau melaporkan bisa saja, tapi itu belum kami lakukan. Nah, kemarin pas pertemuan di Malang dengan dihadiri juga dari BPN, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Provinsi Jatim, aparat penegak hukum, dan lainnya, sepakat mulai bergerak menertibkan kavling liar. Anggota kami saja jika perizinannya belum lengkap langsung dapat ‘surat cinta’ dari instansi terkait, kenapa kavling liar dibiarkan. Itu yang kami tegaskan bahwa kavling liar harus ditertibkan,” katanya.

Dia berkata, tidak cuma penjual kavling liar yang bisa kena pidana, pembeli juga bisa kena pidana. Belum lagi usai melakukan pembelian kavling liar dan mau dibangun rumah, ternyata peruntukkan lahannya berupa LSD. Jadi, pembeli atau user tersebut juga kena pidana lagi.

“Kasihan konsumen yang tidak paham apa-apa harus jadi korban pengusaha kavling liar. Ini perlu disosialisasikan kepada konsumen agar mereka hati-hati membeli kavling liar, risikonya kena pidana. Pengusaha kavling liar memanfaatkan ekonomi masyarakat dengan ekonomi rendah diiming-imingi,” ujarnya.

Dari penjelasannya, kavling liar tidak cuma merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga masyarakat dirugikan karena lingkungan yang amburadul dan tata ruang tidak tertata dengan baik. Karena kebanyakan pengusaha kavling liar memilih keuntungan tanpa memperhatikan risiko lingkungan dalam jangka panjang.

Dia menyebutkan, semisal siteplan, sanitasi, fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), jaringan utilitas, transportasi, jalan, dan banyak aspek lainnya, tidak diperhatikan oleh pengusaha kavling liar.

“Mereka memanfaatkan ketidaktahuan konsumen dengan menjual tanah kavling harga murah, modusnya banyak. Dari lokasi strategis, akses jalan, dan lainnya. Padahal untuk mengembangkan suatu kawasan, harus punya siteplan jangka panjang dan seluruh aspek layanan dipenuhi disana,” katanya.

Baca juga: Jual Beli Tanah Kavling CV SA di Desa Domas Diduga Tanpa Izin Resmi

Dilaporkan oleh LSM GMAS

Dia pun mengapresiasi tindakan pelaporan kavling liar di Kabupaten Gresik oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Gresik.

Julianus selaku Ketua DPD LSM GMAS melaporkan sejumlah pengusaha kavling liar ke Polres Gresik. Laporan itu disampaikan tertanggal Jumat, 1 September 2023. Badan usaha yang menjual kavling liar yang dilaporkan ke Polres Gresik oleh LSM GMAS antara lain

1. WI (Lokasi di Desa Beton, Kecamatan Menganti, Gresik)

2. TMR 2 (Lokasi di Desa Tanjung, Kecamatan Kedamean, Gresik)

3. RIV (Lokasi di Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Gresik)

4. RT (Lokasi di Desa Tanjung, Kecamatan Kedamean, Gresik)

5. HJK (Lokasi di Desa Gempol Lampah, Kecamatan Kedamean, Gresik)

6. GA (Lokasi di Dusun Lingsir, Desa Slempit, Kecamatan Kedamean, Gresik)

Baca juga: Bos Kavling di Menganti Dilaporkan ke Polres Gresik atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

7. BJK (Lokasi di Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Gresik) 

“Dalam kasus jual beli tanah kavling sudah tidak sedikit masyarakat di Kabupaten Gresik yang menjadi korban dan dirugikan olah perusahaan atau developer yang tidak bertanggung jawab. Sampai saat ini belum ada payung hukum yang melegalkan bisnis jual beli tanah Kavling. Maka dari itu, kami dari LSM GMAS DPD Gresik melakukan monitoring ke lokasi jual beli tanah kavling dan mendatangi kantor pemasarannya untuk menanyakan perizinan yang sah, namun pemilik usaha atau developer tidak ada yang bisa memberikan bukti perizinan yang sah,” kata Julianus dalam keterangannya.

“Berdasarkan hasil monitoring tim investigasi kami di lapangan, muncul dugaan bahwa usaha bisnis tanah kavling tersebut bertentangan dengan UU Nomor 4 Tahun 1992 Jo Pasal 146 UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman. Maka dari itu, kami meminta Bapak Kapolres Gresik beserta jajaran bersedia untuk menindak lanjuti aduan dari kami dengan melakukan panggilan kepada developer atau pelaku usaha tanah kavling guna untuk dilakukan pemeriksaan tentang Perizinanya mulai dari Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB),” harap Julianus kepada Kapolres Gresik.

“Upaya ini kami lakukan demi kesejahteraan masyarakat secara umum agar tidak terus menerus menjadi pihak yang dirugikan. Adapun beberapa hal yang dapat merugikan masyarakat yang membeli tanah kavling tersebut karena tidak adanya FASUM dan FASOS seperti yang ada pada brosur penjualan tanah kavling,” lanjut Julianus.

Dia mengungkapkan, apabila menjual tanah kavling untuk kawasan perumahan dan permukiman menggunakan sertifikat langsung dari pemilik lahan kepada pembeli, maka hal tersebut masuk kategori tindak pidana penggelapan pajak.

Salah satu penjual tanah kavling yang disoal ialah CV BP, yang terletak di Desa Lampah. Kepala Desa (Kades) Lampah, Suwandi merasa heran keberadaan CV BP yang menjual tanah kavling di wilayah yang dipimpinnya.

Suwandi saat dikonfirmasi wartawan mengaku heran, karena CV BP menjual tanah kavling di Desa Lampah tanpa pemberitahuan kepadanya maupun kepada Pemerintah Desa Lampah secara resmi.

“Ngrasakno setor siteplain kondo Kades wae durung kok lur. Nyantai aja lur jarak dekat pasti merapat sendiri,” ucap Kades Lampah, Suwandi yang disampaikan dalam bahas Jawa, yang artinya ‘Merasakan setor siteplan dan bilang ke Kades saja belum kok. Santai saja saudara, jarak dekat pasti merapat sendiri’. (did)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru