Kuasa Hukum BRN Jawa Timur Ingatkan Ada Penggiringan Opini di Kasus Kliennya

Reporter : Ach. Maret S.
Dodik Firmansyah, Kuasa Hukum BRN Jawa Timur

Beredar di media sosial TikTok yang menarasikan tentang peristiwa dugaan pengeroyokan terhadap sejumlah anggota Buser Rentcar Nasional (BRN) yang saat ini berproses hukum di Polres Pasuruan. Narasi yang dilontarkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gajahmada, Misbah, seakan menyudutkan anggota Buser Rentcar Nasional (BRN) Jawa Timur sebagai pihak yang bersalah.

Narasi dari Misbah tersebut disikapi oleh salah satu Kuasa Hukum BRN Jawa Timur, Dodik Firmansyah, sebagai penggiringan opini yang tak berdasarkan fakta.

Baca juga: Pelaku Pengeroyokan di Tungkal Ilir Ditangkap Polres Tanjung Jabung Barat

"Di era media sosial, siapapun bisa berbicara soal hukum. Masalahnya, tidak semua yang berbicara benar-benar memahami hukum. Yang disampaikan oleh rekan kita, salah satu pegiat LSM di Pasuruan, itu murni advokasi atau sekadar panggung opini?" ucap Dodik Firmansyah menanggapi narasi yang beredar di TikTok tentang dugaan kasus dugaan pengeroyokan sejumlah anggota BRN Jawa Timur, saat dikonfirmasi Lintasperkoro pada Jumat, 27 Februari 2026.

Misbah melalui akun TikToknya bilang, ada 8 mobil yang disita Polres Pasuruan sebagai barang bukti atas laporan Ali Ahmad. Dalam pernyataan di TikTok, Misbah menuding aparat Polres Pasuruan menghilangkan barang bukti tersebut.

"Pernyataan tersebut bukan sekadar opini biasa. Tuduhan semacam itu menyentuh integritas institusi penegak hukum. Pertanyaannya, berdasarkan apa? Karena hingga kini, Polres Pasuruan belum memastikan identitas pelaku maupun status kendaraan yang disebut dalam video. Dalam hukum acara pidana, penyitaan tidak bisa dilakukan sembarangan. KUHAP mengatur secara ketat mekanisme dan dasar hukumnya. Tidak semua barang yang berada di lokasi kejadian otomatis menjadi barang bukti," jelas Dodik Firmansyah.

Dodik Firmansyah menyayangkan, narasi yang beredar justru membangun kesan seolah ada barang yang “hilang” atau “disembunyikan” di Polres Pasuruan. Masyarakat yang tak paham kejadian sebenarnya, akan menelan mentah-mentah opini publik yang terlanjur terbangun di sosial media.

"Disinilah problemnya. Ketika narasi mendahului proses hukum. Ada batas peran yang mulai kabur. Dalam video TikTok Misbah membuat narasi di samping Kuasa Hukum Ali Ahmad, yaitu Hasan. Tapi kenapa yang paling dominan membuat narasi justru pihak LSM. Secara etika, aspek hukum seharusnya disampaikan oleh Kuasa Hukum,” tegasnya.

Pandangan Dodik Firmansyah, dalam praktik hukum yang sehat, setiap pihak punya fungsi jelas. Advokasi sosial berbeda dengan pembelaan hukum. Ketika peran tercampur, publik sulit membedakan mana fakta hukum dan mana framing opini.

Dodik Firmansyah bahkan mempertanyakan gaya komunikasi Misbah yang dinilai lebih keras dari Kuasa Hukum Ali Ahmad.

“Ini advokasi atau cari panggung?” ujarnya.

Diakhir pernyataannya, Dodik Firmansyah kembali menegaskan bahwa menuding Polres Pasuruan menghilangkan barang bukti tanpa penjelasan prosedural dan tanpa dokumen resmi, berisiko membentuk distrust publik. Padahal, proses hukum belum berjalan sampai tahap pembuktian.

"Penyitaan barang bukti memiliki prosedur administratif yang ketat. Jika tidak memenuhi unsur, aparat memang tidak bisa serta-merta menyita. Menggiring opini seolah ada 'penghilangan barang bukti' tanpa kepastian hukum adalah narasi yang sensitif," tegas Dodik Firmansyah, advokat PERADIN yang berkantor di Jalan Jagalan Gang 1 nomor 16 Surabaya.

Misbah saat dikonfirmasi wartawan perihal kontennya di TikTok yang berisi narasi tentang Buser Rentcar Nasional (BRN), menyampaikan bantahan jika kontennya tersebut membangun opini publik. Ia menyebut hanya membantu Ali Ahmadi yang mengaku sebagai korban dalam peristiwa dugaan pengeroyokan yang terjadi pada Senin, 22 Desember 2025, sekira pukul 01.00 WIB di jalan pinggir kampung masuk Dusun Babatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

“Saya hanya mempertanyakan proses hukumnya,” ujar Misbah, yang dalam hal ini status Ali Ahmad sebagai Pelapor di Polres Pasuruan.

Hasan selaku Kuasa Hukum Ali Ahmadi saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban tegas mengenai posisi Misbah dalam perkara ini.

Sebagaimana diberitakan di Lintasperkoro, kasus dugaan yang dialami oleh beberapa anggota BRN Jawa Timur terjadi pada Senin, 22 Desember 2025, sekira pukul 01.00 WIB di jalan pinggir kampung masuk Dusun Babatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. 

Beberapa anggota Buser Rentcar Nasional (BRN) Jawa Timur mengalami luka-luka. Termasuk pula 7 unit mobil milik anggota BRN Jawa Timur rusak.

Tidak terima anggotanya jadi korban pengeroyokan, Yosia Calvin Pangalela (39 tahun) sebagai Ketua BRN Korda Jawa Timur melapor ke Polres Pasuruan, dengan bukti laporan Polisi nomor : LP/B/103/XII/2025/SPKT/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 24 Desember 2026.

Dalam proses hukum, laporan Yosia Calvin Pangalela naik ke tingkat penyidikan. Dua orang Terlapor dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Pasuruan, yaitu Komaruddin dan Samsul Arifin. 

Penetapan surat DPO nomor : DPO/II/19/2026/Satreskrim, tanggal 18 Februari 2026, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah.

Identitas dan ciri-ciri DPO berdasarkan data Polres Pasuruan ialah :

Baca juga: Aniaya Anggota BRN, Komarudin dan Samsul Arifin Jadi DPO Polres Pasuruan

1. Nama : Komaruddin 

Tempat tanggal lahir : Pasuruan, 5 September 1997.

Alamat : Dusun Sadan Tengah RT 003 RW 003, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Ciri-ciri : tinggi badan : 167 cm, rambut hitam, warna kulit sawo matang.

2. Nama : Samsul Arifin

Tempat tanggal lahir : Pasuruan, 15 Desember 1990.

Alamat : Dusun Kekali RT 003 RW 002 Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Ciri-ciri : tinggi badan 167 cm, rambut hitam, warna kulit sawo matang, bertato pada lengan Kanan.

Di pihak lain, Ali Ahmad juga melaporkan dugaan pengeroyokan terhadap dirinya. Laporan juga disampaikan ke Polres Pasuruan.

Pokok masalah

Sebelum dugaan pengeroyokan terjadi, peristiwa berawal dari sewa menyewa mobil jenis Toyota Innova Reborn. Penyewanya ialah Kiki, yang menyewa mobil Innova Reborn di tempat rental mobil milik H Faisol di Surabaya.

Baca juga: BRN akan Kirim Puluhan Karangan Bunga Kekecewaan ke Polres Pasuruan

Saat masa sewa habis, mobil tidak dikembalikan oleh Kiki. Kiki sulit dihubungi. Didatangi di rumahnya di kawasan Rungkut Surabaya, Kiki tidak ada. 

Raibnya Kiki bersama mobil yang disewa, membuat H Faisol meminta bantuan ke BRN Jawa Timur. Kebetulan, H Faisol juga sebagai anggota BRN.

Saat dilacak melalui sinyal GPS, mobil Toyota Innova Reborn berada di Pasuruan. H Faisol bersama beberapa BRN Jawa Timur mendatangi titik GPS.

Titik terakhir GPS mobil berada di Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Disitulan H Faisol, Yosia Calvin Pangalela, dan beberapa anggota Buser Rentcar Nasional (BRN) Jawa Timur, berpas-pasan dengan mobil Toyota Innova Reborn yang dicarinya.

Seketika itu, mobil Toyota Innova Reborn yang dikendarai oleh Ali Ahmad dihentikan. Saat ditemukan, stiker BRN yang ditempel di kaca mobil ditutup dengan stiker Ormas SAKERA. 1 dari GPS dilepas, dan plat nomor diganti dari plat nomor yang asli sesuai STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Anggota Buser Rentcar Nasional (BRN) yang mengetahui itu meminta Ali Ahmad keluar dari dalam mobil untuk menjelaskan terkait kepemilikan mobil yang dikendarainya..Namun, Ali Ahmad enggan keluar dan pintu mobil dikunci.

Diduga, Ali Ahmad meminta bantuan ke Ormas SAKERA. Tidak lama kemudian, puluhan massa datang. Saat kedatangan massa itu, Ali Ahmad keluar dari dalam mobil dan melempar kunci mobil ke sawah.

Bersamaan dengan itu, terjadilan aksi dugaan pengeroyokan terhadap sejumlah anggota Buser Rentcar Nasional (BRN). Anggota BRN yang jadi korban berlarian menyelamatkan diri. Beberapa lagi dikeroyok hingga luka-luka.

H Faisol bilang, dari massa tersebut, ada yang mengancam akan menyerang dengan clurit dan bondet.

"Situasi saat itu sangat panas. Saya ditawur oleh banyak orang, termasuk Ali yang mukul. Saya masuk ke mobil. Sedangkan teman BRN lainnya lari semua. Habis itu saya telpon teman BRN lain, saya share di Grup WA (Whatsapp) tentang kejadian itu. 30 menitan, ada anggota Polsek Sukorejo, kurang lebih 3 anggota berpakaian preman. Meski ada anggota Polsek, oknum Sakera masih melakukan kekerasan terhadap kami," jelas Faisol. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru