Pelaku Pengeroyokan di Tungkal Ilir Ditangkap Polres Tanjung Jabung Barat
Tim Opsnal Tindak Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal (Tipidum Satreskrim) Polres Tanjung Jabung Barat mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Jalan KH Dewantara, Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu malam (21/02/2026), petugas Polres Tanjung Jabung Barat menangkap 8 orang pelaku.
Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat, AKP Frans Septiawan Sifayung mengonfirmasi penangkapan tersebut. Operasi dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Polres Tanjung Jabung Barat, Ipda Peri S, dimulai pukul 23.30 WIB hingga selesai.
Peristiwa pengeroyokan ini menimpa korban atas nama Muhammad Amin. Insiden terjadi pada 11 Februari 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan KH Dewantara RT 15, Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan mendalam, Tim Opsnal Tipidum Polres Tanjung Jabung Barat mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan para pelaku. Petugas Polres Tanjung Jabung Barat bergerak cepat melakukan pengejaran di lapangan.
"Sekira pukul 01.30 WIB, para pelaku berhasil diamankan di berbagai lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Tungkal Ilir. Saat diinterogasi, mereka mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban," ujar Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat, AKP Frans Septiawan Sifayung.
Identitas Para Pelaku
Dari delapan pelaku yang ditangkap, tujuh di antaranya diketahui masih berstatus anak di bawah umur (14-16 tahun). Sementara satu pelaku telah memasuki usia dewasa. Berikut rinciannya :
MN (15 tahun), warga Kelurahan Tungkal III.
PA (15 tahun), warga Kelurahan Sungai Nibung.
MR (16 tahun), warga Kelurahan Tungkal II.
RS (18 tahun), warga Kelurahan Tungkal Harapan.
MR (14 tahun), warga Kelurahan Tungkal IV Kota.
MH (15 tahun), warga Kelurahan Tungkal Harapan.
RA (14 tahun), warga Kelurahan Tungkal Harapan.
AN (14 tahun), warga Kelurahan Tungkal Harapan.
Barang Bukti
Selain menangkap para pelaku, Polres Tanjung Jabung Barat juga menyita sejumlah barang bukti guna proses hukum lebih lanjut, yaitu 1 lembar surat Visum et Repertum (VeR) dan 1 lembar baju milik korban.
Saat ini, para pelaku sedang diproses hukum di Polres Tanjung Jabung Barat. (*)
Editor : Redaksi