Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Timur menemukan adanya perjanjian kerja sama atas sewa pemanfaatan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik yang telah habis masa perjanjiannya tapi belum diperbaharui.
Kondisi tersebut mengakibatkan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) oleh penyewa tidak memiliki kekuatan hukum dan terdapat risiko penyalahgunaan pemanfaatan tanah oleh penyewa. Salah satu kasus yang diungkap auditor BPK Jawa Timur ialah kerja sama atas sewa pemakaian tanah milik Pemkab Gresik oleh Perseroan Terbatas (PT) Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Baca juga: Beri Insentif ke ASN BPPKAD, Bupati Gresik Tabrak Undang Undang
Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen perjanjian pemanfaatan aset daerah serta dokumen penetapan atas Retribusi Jasa Usaha pada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik, yang diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Timur, menunjukkan bahwa belum terdapat perpanjangan kerja sama atas sewa pemakaian tanah oleh Perseroan Terbatas (PT) Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang sudah habis jangka waktunya.
Masa sewa sejak 1 September 2019 dan berakhir pada 31 Agustus 2024, dengan biaya sewa Rp 2.041.520.000. Kemudian dengan masa sewa antara 1 September 2019 sampai 31 Agustus 2024, dengan biaya sewa Rp 80.997.500.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Subbidang Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan Aset Daerah, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik, telah menetapkan dan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atas sewa tanah tersebut sebesar Rp 2.041.520.000 dan Rp 80.997.500. Besaran nilai retribusi tersebut masih sama dengan sebelumnya.
Baca juga: Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah pada Pemkab Gresik Amburadul
Besaran tarif dan jangka waktu sewa yang ditetapkan oleh BPPKAD Gresik menggunakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Atas Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) tersebut, PT PLN belum melakukan pembayaran sehingga perjanjian kerja sama atas sewa tanah tersebut belum bisa dibuat.
Hasil konfirmasi dari PT PLN menunjukkan bahwa perjanjian kerja sama sewa Barang Milik Daerah (BMD) dengan Pemerintah Kabupaten Gresik sudah berakhir pada tanggal 31 Agustus 2024. PT PLN sudah mengajukan permohonan perpanjangan perjanjian kerja sama tersebut kepada BPPKAD Gresik dengan besaran sewa dan jangka waktu sewa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2024 yaitu faktor penyesuaian sewa sebesar 1% x tarif pokok sewa untuk infratsruktur ketenagalistrikan (Pasal 128B ayat 8) dan jangka waktu sewa selama 50 tahun untuk sewa infrastruktur kelistrikan (Pasal 114 ayat 4).
Atas permohonan ini belum terdapat kesepakatan dengan BPPKAD Gresik mengenai besaran tarif dan jangka waktu sewa, sehingga PT PLN belum melakukan pembayaran atas Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang sudah diterbitkan oleh Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik.
Baca juga: Petugas PLN Gadungan Ditangkap Resmob Polres Tulungagung
Sebagai informasi, bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Gresik tahun 2024 menyajikan realisasi Pendapatan Retribusi Daerah sebesar Rp 401.465.003.530,69 atau sebesar 170,01 persen dari anggaran sebesar Rp 236.145.900.000. Pendapatan Retribusi Daerah tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 314.034.777.850,69 atau sebesar 359,18 persen dari realisasi tahun 2023 sebesar Rp 87.430.225.680.
Dari realisasi tersebut diantaranya terdapat Realisasi Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) sebesar Rp 53.731.339.249. (*)
Editor : Bambang Harianto