Hasil Audit, Ada Kelebihan Bayar Tunjangan Anak bagi PNS Pemkab Gresik

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Gambar PNS
Gambar PNS
grosir-buah-surabaya

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mendapatkan tunjangan bagi anak-anaknya. Tunjangan bagi anak PNS Pemkab Gresik tersebut direalisasikan melalui belanja pegawai.

Dilansir Lintasperkoro dari data keuangan Pemkab Gresik, realisasi Belanja Pegawai Pemkab Gresik tahun anggaran 2024 sebesar Rp1.085.548.797.241,45 atau sebesar 96,32�ri anggaran sebesar Rp1.127.045.955.366,13. Belanja Pegawai tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp75.760.942.792,57 atau sebesar 7,50�ri realisasi tahun 2023 sebesar Rp1.009.787.854.448,88. 

Sebagian anggaran belanja pegawai direalisasikan untuk tunjangan anak PNS Pemkab Gresik. Tunjangan anak adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mempunyai anak, baik anak kandung, anak tiri dan anak angkat yang dilaporkan oleh PNS dan PPPK kepada Pengelola Kepegawaian di Unit Kerjanya. 

Terkait dengan syarat-syarat pembayaran tunjangan anak PNS antara lain: 

- belum melampaui batas usia 21 tahun; 

- tidak atau belum pernah menikah; 

- tidak mempunyai penghasilan sendiri; 

- dan nyata menjadi tanggungan pegawai negeri yang bersangkutan. 

Untuk ketentuan-ketentuan umum pembayaran tunjangan anak PNS antara lain: 

- diberikan maksimal untuk dua orang anak; 

- tunjangan anak diberikan hanya diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi; 

- besarnya tunjangan anak adalah 2% per anak dari gaji pokok; 

- tunjangan anak dihentikan pada bulan berikutnya setelah tidak memenuhi ketentuan pemberian tunjangan anak atau meninggal dunia; 

cctv-mojokerto-liem

- pegawai wajib melaporkan bahwa anak yang masuk dalam tanggungan pegawai tersebut telah tidak memenuhi ketentuan pemberian tunjangan anak atau meninggal dunia; 

- khusus mengenai ketentuan batas usia anak dapat diperpanjang dari usia 21 tahun sampai usia 25 tahun, dengan kondisi apabila anak tersebut masih bersekolah serta diatur dengan ketentuan sebagai berikut: 

1) PNS dapat menunjukan surat pernyataaan dari kepala sekolah/kursus/perguruan tinggi sekolah/kursus/kuliah; bahwa anak tersebut masih ;

2) Masa pelajaran pada sekolah/kursus/perguruan tinggi tersebut sekurang kurangnya satu tahun; dan 

3) anak dari PNS tersebut tidak sedang menerima beasiswa. 

Hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur, yang data kepegawaian dan daftar gaji dengan kesesuaian peraturan yang berlaku, ditemukan sebanyak 22 PNS Pemkab pada sepuluh Perangkat Daerah terdapat kelebihan pembayaran tunjangan anak. Hal itu dikarenakan umur yang ditanggung sudah melebihi ketentuan dan tidak ada dokumen pendukung untuk perpanjangan tunjangan anak, selama tahun 2024 sebesar Rp19.078.162.

Atas permasalahan kelebihan tunjangan anak tersebut, telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Perangkat Daerah terkait dengan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp 2.096.540, dengan rincian :

- PNS berinsial IU (Dinas Cipta Karya Perumahan dan Kawasan Permukiman/CKPKP Gresik), nilai penyetoran Rp 457.640.

- PNS berinisial SWP (Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, Perdagangan Gresik) nilai penyetoran Rp 344.096.

- PNS berinisial NSK (Dinas Permberdayaan Masyarakat dan Desa Gresik) nilai penyetoran Rp 1.294.804. 

Sisanya belum disetor. Dari audit BPK Jawa Timur, kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran tunjangan anak PNS Pemkab Gresik sebesar Rp16.981.622. (*)