Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah pada Pemkab Gresik Amburadul
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik dinilai belum mampu mengelola tata kelola pendapatan pajak daerah yang baik. Sehingga, pengelolaan pendapatan pajak daerah pada Pemkab Gresik tidak sesuai ketentuan.
Hal ini mengakibatkan Pemkab Gresik kehilangan potensi penerimaan pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang datanya belum update, potensi pendapatan Pajak Restoran atas Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang belum dilaporkan oleh WajibPajak, potensi pendapatan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Hiburan dan Kesenian panti pijat, pijat refleksi, mandi uap/spa serta PBJT Tenaga Listrik karena tarif yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
Dampak lain dari ketidakmampuan Pemkab Gresik mengelola pendapatan pajak daerah ialah kekurangan penerimaan atas pendapatan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang kurang ditetapkan sebesar Rp102.832.000.
Berdasarkan audit dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Jawa Timur yang diterima Lintasperkoro, kondisi tersebut disebabkan Kepala BPPKAD Gresik kurang optimal dalam melakukan pengawasan pengelolaan pajak yang menjadi tanggung jawabnya.
Untuk informasi, dinukil dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Jawa Timur, disebutkan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik tahun 2024 menyajikan realisasi Pendapatan Pajak Daerah sebesar Rp 960.468.393.710,atau sebesar 92,47�ri anggaran sebesar Rp1.038.700.000.000. Pendapatan Pajak Daerah tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp167.145.720.267,77 atau sebesar 21,07�ri realisasi tahun 2023 sebesar Rp793.322.673.442,23.
Anggaran dan realisasi pendapatan Pajak Daerah tahun 2023 dan 2024 seluruhnya dikelola Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), di Bidang Pendataan, Bidang Penetapan, dan Bidang Penagihan.
Besarnya nilai pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sedangkan besarnya nilai Pajak yang dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh Wajib Pajak adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Sarang Burung Walet, dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan.
Dalam memastikan ketertiban Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak, Pemerintah Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Bidang Penagihan BPPKAD Gresik, selama tahun 2024 belum pernah dilakukan pemeriksaan pajak. Hal ini dikarenakan BPPKAD Gresik belum memiliki Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.
Berdasarkan hasil reviu dokumen, wawancara dengan Kepala Bidang Penagihan, dan Analis Kebijakan Ahli Muda serta hasil pengujian fisik diketahui terdapat kelemahan dalam pengelolaan pajak sebagai berikut :
a. Data Objek Pajak PBB P2 belum update
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2)merupakan jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati Gresik, sehingga dokumen yang digunakan sebagai dasar pemungutan adalah surat ketetapan pajak daerah (SKPD) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
Berdasarkan data luas tanah dan luas bangunan Wajib Pajak PBB P2 Tahun 2024, dilakukan konfirmasi secara uji petik kepada sembilan Wajib Pajak PBB P2. Hasil konfirmasi menunjukkan bahwa terdapat perbedaan luas tanah dan luas bangunan pada tiga Wajib Pajak.
b. Penghitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan tidak tepat sebesar Rp 102.832.000
Berdasarkan data transaksi realisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun 2024 diketahui bahwa terdapat 29 transaksi diberikan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) lebih dari satu kali sehingga perhitungan BPHTB yang ditetapkan lebih kecil sebesar Rp114.832.000.
Hasil pemeriksaan BPK Jawa Timur menunjukkan bahwa pengenaan NPOPTKP lebih dari satu kali tersebut terjadi atas 17 Wajib Pajak dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama sebesar Rp 66.832.000 dan 12 Wajib Pajak dengan NIK identik sebesar Rp48.000.000.
Atas kondisi tersebut staf pelaksana Bidang Penetapan menjelaskan bahwa terdapat kesalahan dalam penginputan nomor induk kependudukan (NIK) Wajib Pajak (ada penambahan 0 di belakang), sehingga tidak terdeteksi sudah mendapatkan pengurangan NPOPTKP dan untuk transaksi hibah dalam sistem e BPHTB belum dilakukan pengaturan satu NIK satu NPOPTKP.
Atas kesalahan penghitungan BPHTB tersebut, sebanyak tiga Wajib Pajak telah melakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp12.000.000 pada tanggal 17 dan 18 Februari 2025.
C. Pengelolaan Pajak Restoran belum tertib
Pajak Restoran termasuk dalam jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, sehingga pemungutannya menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD dengan benar, jelas, lengkap dan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak serta menyampaikannya ke BPPKAD.
Penyampaian SPTPD harus disertai lampiran dokumen berupa rekapitulasi penerimaan harian dan bulanan untuk masa pajak yang bersangkutan, rekapitulasi penggunaan berikut bill, atau bukti sejenisnya.
Besaran pokok Pajak Restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif PBJT Pajak Restoran sebesar 10�ngan dasar pengenaan pajak.
Berdasarkan hasil reviu dokumen SPTPD oleh BPK Jawa Timur atas Pajak Restoran tahun 2024, diketahui bahwa terdapat 821 Wajib Pajak yang membayar pajak restoran sebesar Rp39.352.526.197. Pembayaran Pajak Restoran dilakukan setiap bulan berdasarkan omzet yang dilaporkan oleh Wajib Pajak pada lembar SPTPD.
Dari data SPTPD yang ada di tahun 2024, dilakukan uji petik pada 34 Wajib Pajak yang belum melaporkan SPTPD secara lengkap dalam jangka waktu 12 bulan. Atas 34 Wajib Pajak yang belum melaporkan SPTPD tersebut, BPK melakukan konfirmasi dengan hasil sebagai berikut.
1) Terdapat empat Wajib Pajak yang memang belum melaporkan SPTPD pada Tahun 2024 dengan nilai pajak sebesar Rp 87.820.542. Atas pajak tersebut sudah sudah dibayarkan seluruhnya pada Bulan Januari dan Februari 2025.
2) Terdapat sepuluh Wajib Pajak yang sudah tutup permanen yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan kepada Kepala BPPKAD.
3) Terdapat 14 Wajib Pajak yang belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang dikirimkan.
4) Terdapat lima Wajib Pajak yang merupakan Wajib Pajak baru dan satu Wajib Pajak yang tidak memiliki transaksi pada bulan yang dikonfirmasi karena merupakan usaha katering.
d. Pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu Jasa Kesenian dan Hiburan panti pijat, pijat refleksi, dan mandi uap/spa belum sesuai tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023
Pajak Hiburan dan Kesenian panti pijat, pijat refleksi, dan mandi uap/spa juga termasuk dalam jenis PBJT yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, sehingga pemungutannya menggunakan SPTPD.
Besaran pokok Pajak Hiburan dan Kesenian panti pijat, pijat refleksi, dan mandi uap/spa yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif PBJT Pajak Hiburan dan Kesenian panti pijat, pijat refleksi, dan mandi uap/spa sebesar 40�ngan dasar pengenaan pajak.
Hasil pemeriksaan atas dokumen SPTPD PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan panti pijat, pijat refleksi dan mandi uap/spa menunjukkan bahwa tarif yang digunakan dalam menghitung Pajak Jasa Kesenian dan Hiburan panti pijat, pijat refleksi dan mandi uap/spa sebesar 10%. Hal ini tidak sesuai dengan tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 yaitu sebesar 40%.
Berdasarkan keterangan dari Analis Kebijakan Ahli Muda BPPKAD, Wajib Pajak Jasa Kesenian dan Hiburan panti pijat, pijat refleksi dan mandi uap/spa banyak yang mengirimkan surat keberatan atas besaran tarif 40%, sehingga dalam membayar pajak masih menggunakan tarif yang lama sebesar 10%.
Penghitungan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik menggunakan harga satuan listrik yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2024
PBJT atas tenaga listrik juga termasuk dalam jenis pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, sehingga pemungutannya menggunakan SPTPD. Besaran pokokPBJT atas tenaga listrik dihitung dengan cara mengalikan tarif harga satuan listrik dengan dasar pengenaan pajak.
Hasil pemeriksaan secara uji petik yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dokumen SPTPD PBJT Tenaga Listrik dan dokumen pendukung berupa berita acara pengiriman dan pemakaian energi listrik menunjukkan bahwa untuk golongan tarif B-3/TM dan I-3/TM dengan batas daya di atas 200 kVA menggunakan biaya pemakaian sebesar Rp1.035,78/kWH.
Biaya pemakaian sebesar Rp1.035,78/kWH tersebut tidak sesuai dengan biaya pemakaian listrik yang terdapat dalam Peraturan Bupati Gresik Nomor 2 Tahun 2024 sebesar Rp1.114,74/kWH. Atas perbedaan biaya pemakaian listrik tersebut, Analis Kebijakan Ahli Muda BPPKAD menjelaskan bahwa untuk golongan tarif B-3/TM dan I-3/TM dengan batas daya di atas 200 kVA biaya pemakaian listrik yang benar adalah sebesar Rp1.035,78/kWH sesuai dengan penetapan tarif PT PLN.
Terdapat kesalahan input nilai biaya pemakaian listrik pada Lampiran III Peraturan Bupati Gresik Nomor 2 Tahun 2024 untuk golongan tarif B-3/TM dan I-3/TM dengan batas daya di atas 200 kVA yang seharusnya Rp1.035,78/kWH diinput sebesar Rp1.114,74/kWH.
Pendapatan pajak daerah Gresik
Pendapatan Pajak Daerah LO per 31 Desember 2024 sebesar Rp981.409.672.849,22 mengalami kenaikan sebesar Rp164.028.094.245,26 atau 20,07�ri jumlah pendapatan pajak daerah-LO per 31 Desember 2023. Pendapatan pajak daerah-LO terdiri atas pendapatan pajak yang diperoleh dengan secara Official Assesment sebesar Rp240.423.414.307,20 dan secara Self Assessment sebesar Rp741.443.974.756,00.
Pajak Hotel : Rp 12.973.185.049
Pajak Restoran : Rp 39.352.526.197
Pajak Mineral Bukan Logam : Rp 4.352.435.000
Pajak Hiburan : Rp 4.058.945.384
Pajak Reklame : Rp 7.958.122.510
Pajak Penerangan Jalan : Rp 269.653.244.700
Pajak Parkir : Rp 3.346.693.618
Pajak Air Tanah : Rp 7.030.363.231,20
PBB : Rp 225.434.928.566
BPHTB : Rp 407.706.944.808.
Editor : Bambang Harianto