Syarat dan Tahapan Pengajuan Pembebasan Fiskal Impor Hibah

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Pembebasan Fiskal Impor Hibah
Pembebasan Fiskal Impor Hibah
grosir-buah-surabaya

Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, Kebudayaan atau untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam. 

Regulasi yang diundangkan pada Desember 2025 ini akan mulai berlaku pada 27 Februari 2026. Sudahkah Anda memahami persyaratan dan tahapan pengajuan pembebasan bea masuk dan/atau cukai agar fasilitas ini dapat dimanfaatkan secara optimal?

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo menegaskan bahwa aturan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada kepentingan publik. 

“Peraturan Menteri Keuangan ini secara substansi pro-publik. Negara memberikan pembebasan fiskal untuk kegiatan non-komersial yang berdampak sosial luas, termasuk penanggulangan bencana alam,” ujarnya. 

Syarat Penting untuk Permohonan

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2025 mengatur secara rinci persyaratan untuk memperoleh pembebasan bea masuk dan/atau cukai. Untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, dan kebudayaan, pemohon wajib melampirkan:

- Rekomendasi dari kementerian/lembaga atau pemerintah daerah sesuai bidangnya (keagamaan, sosial, atau kebudayaan).

- Gift certificate atau memorandum of understanding (MoU).

- Dokumen pendirian badan/lembaga sesuai ketentuan perundang-undangan (akta notaris, dasar hukum pendirian berdasarkan undang-undang atau peraturan pemerintah).

Sementara untuk kepentingan penanggulangan bencana alam, persyaratan disesuaikan dengan kondisi bencana (prabencana, tanggap darurat, atau rehabilitasi dan rekonstruksi). Dokumen yang dipersyaratkan antara lain:

- Rekomendasi dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebencanaan.

- Gift certificate atau MoU.

- Dalam hal pemohon badan/lembaga, dilengkapi dokumen pendirian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

- Dalam kondisi darurat bencana, dapat dilengkapi surat keterangan/pernyataan bahwa barang merupakan hibah apabila gift certificate atau MoU belum tersedia.

Selain itu, permohonan minimal memuat identitas pemohon (nama, alamat, NPWP untuk badan/lembaga), rincian jumlah dan jenis barang, perkiraan harga barang, pelabuhan pemasukan, serta nomor dan tanggal dokumen rekomendasi dan dokumen hibah.

Budi menjelaskan bahwa kelengkapan dokumen menjadi kunci utama percepatan proses. 

“Sepanjang persyaratan administratif dan substansi terpenuhi, prosesnya sangat cepat dan transparan,” katanya.

Tahapan Pengajuan Secara Elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window

Mempercepat pelayanan, salah satu pembaruan penting dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 99 Tahun 2025 adalah mekanisme pengajuan secara elektronik. Permohonan diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU Bea Cukai tempat penyelesaian kewajiban pabean melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), yang terhubung otomatis dengan sistem CEISA Bea Cukai.

cctv-mojokerto-liem

Tahapan pengajuannya meliputi :

- Menyiapkan dokumen persyaratan untuk pengajuan permohonan pembebasan bea masuk dan/atau cukai.

- Mengajukan permohonan secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window.

- Penelitian administrasi dan substansi oleh Bea Cukai.

- Apabila disetujui, diterbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) dengan jangka waktu pengimporan paling lama 1 tahun.

- Mencantumkan nomor Surat Keputusan Menteri Keuangan dan kode fasilitas pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

- Menyampaikan laporan realisasi impor paling lambat 30 hari setelah masa berlaku impor berakhir melalui portal Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

“Pengajuan secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window menjadi kunci percepatan layanan. Untuk permohonan elektronik, Surat Keputusan Menteri Keuangan dapat diterbitkan paling lama lima jam setelah penelitian selesai. Untuk pengajuan tertulis, keputusan diterbitkan paling lama satu hari kerja setelah penelitian,” jelas Budi.

Ketentuan Lainnya dan Kewajiban Penerima Fasilitas

Ketentuan lainnya mengatur bahwa jangka waktu pengimporan atas fasilitas pembebasan diberikan paling lama satu tahun sejak tanggal keputusan Menteri ditetapkan. Kemudian, dalam keadaan tanggap darurat bencana, pemberitahuan pabean dapat dilakukan melalui dokumen Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK), dan pengeluaran barang dapat dilaksanakan dengan menggunakan jaminan tertulis dari Kepala BNPB.

Di sisi lain, penerima fasilitas berkewajiban menggunakan barang impor sesuai dengan tujuan pemberian pembebasan. Apabila terjadi penyalahgunaan, penerima wajib melunasi bea masuk dan/atau cukai yang seharusnya terutang serta dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, kewajiban penyampaian laporan realisasi impor juga harus dipenuhi secara tepat waktu dan akurat.

Fasilitas ini diberikan untuk mendukung kepentingan umum. Karena itu, akuntabilitas dan kepatuhan tetap menjadi prinsip utama Bea Cukai. Budi juga menjelaskan, untuk ketentuan yang lebih rinci terkait ketentuan ini masyarakat dapat mengakses https:// jdih.kemenkeu.go. id/dok/pmk-99-tahun-2025 atau FAQ pada tautan http:// s.kemenkeu.go. id/faqPMK99th2025.

Dorong Persepsi Positif dan Kolaborasi

Peraturan Menteri Keuangan nomor 99 Tahun 2025 juga merupakan integrasi dan penyempurnaan dari ketentuan sebelumnya, sehingga lebih sederhana dan mudah dipahami. Regulasi ini membuka peluang kolaborasi dengan kementerian/lembaga penerbit rekomendasi, pemerintah daerah, organisasi sosial, hingga NGO internasional.

Melalui regulasi ini, Bea Cukai berharap dapat menggeser persepsi negatif bahwa institusi kepabeanan menghambat bantuan. 

“Kami ingin menunjukkan bahwa Bea Cukai adalah bagian dari ekosistem penanggulangan bencana dan kegiatan sosial, bukan penghambat, melainkan fasilitator,” pungkas Budi Prasetiyo. (*)