Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Dana Banpol PDIP Kabupaten Pasuruan Lamban

Reporter : Redaksi
Pengurus PAC PDI Perjuangan saat melaporkan kasus dugaan penyalahgunaan dana Banpol ke Kejari Kabupaten Pasuruan

Lambatnya penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan politik (Banbol) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Pasuruan menjadi perhatian publik. Diduga dalam kasus tersebut menyeret inisial AW selalu mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan periode 2021-2025. 

Kasus ini dugaan penyimpangan dana banpol ini mencuat setelah sejumlah pengurus PAC PDIP Kabupaten Pasuruan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Pengurus PDIP tingkat Kecamatan ini menduga inisial AW melakukan tindak pidana korupsi dana banpol di era kepemimpinannya. 

Baca juga: Dua Fraksi Usulkan Perubahan Komposisi AKD DPRD Kabupaten Pasuruan

Bahkan, Kejari Kabupaten Pasuruan berjanji akan menindaklanjuti laporan pengurus partai berlambang Banteng moncong putih tingkat kecamatan itu. Namun kenyataannya, kasus yang ditangani Kejari Kabupaten Pasuruan sejak bulan Desember 2025 terkesan berjalan di tempat alias mandek.

Pengurus PAC PDI Perjuangan saat melaporkan kasus dugaan korupsi dana Banpol ke Kejati Jatim 

Tidak ada satu pun petinggi pengurus DPC PDIP Kabupaten Pasuruan yang dimintai keterangan.  

Baca juga: Nyanyian Hasto Kristianto tentang Pelemahan KPK

"Belum ada panggilan dari pihak Kejari," ujar Muhammad Zaini selaku Sekertaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan pada Rabu, 4 Maret 2026.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan tersebut menegaskan lagi, bahwa tidak ada panggilan atau pemeriksaan terkait kasus tersebut oleh Kejari Kabupaten Pasuruan.

Hal sama juga ditegaskan Ketua DPC PDIP Kabupaten Pasuruan, Arifin. Katanya, dana Banpol yang dilaporkan Kejari Kabupaten Pasuruan sudah selesai. Ia menyatakan, surat pertanggungjawaban (SPj) dana Banpol periode 2025-2030 sudah memenuhi persyaratan sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) adminitrasi pada pengunaan dana Banpol itu sendiri.

Baca juga: Surat Instruksi Ketua Umum PDIP agar Kepalada Daerah dari PDIP Tidak Ikut Retret

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Timur, Adnan saat dikonfirmasi awak media ini pada Rabu (4/3/2026) mengatakan, dirinya akan koordinasikan ke Kejati dan Kejari Kabupaten Pasuruan. Kejati Jatim juga akan kroscek sampai dimana perkembangan penanganan perkaranya. 

"Coba nanti tak tanyakan dulu sampai dimana perkembangan penanganan perkarannya," pungkasnya. (Dik)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru