Vonis Penjara Bagi Mantan Anggota DPRD Jatim dan 3 Koruptor Dana Hibah

Reporter : Ach. Maret S.
Terpidana kasus korupsi dana hibah Jawa Timur

Sidang putusan dalam kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur (Jatim) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Jumat, 6 Maret 2026. Ada 4 Terdakwa yang duduk di kursi pesakitan dalam perkara suap terhadap mantan Ketua DPRD Jawa Timur, almarhum Kusnadi.

Empat terdakwa tersebut ialah Jodi Pradana Putra (swasta), Hasanuddin (mantan anggota DPRD Jatim dari Fraksi PDIP), Sukar (Kepala Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung), dan Wawan Kristiawan (swasta). Sidang digelar dalam berkas perkara terpisah.

Baca juga: Kiprah Suratno, Ketua DPRD Magetan yang Jadi Tersangka Korupsi

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai oleh Ferdinand Marcus Leander menyatakan, keempat terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. 

Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, Sukar, dan Wawan Kristiawan, dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Berikut vonis terhadap masing-masing Terdakwa yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

1. Jodi Pradana Putra (swasta)

Vonis :

Pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan dan membayar denda sejumlah Rp 50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.

Tuntutan :

Pidana penjara selama 2 tahun dan 9 bulan serta pidana denda sejumlah Rp 50.000.000 subsidiair 50 hari.

2. Hasanuddin (mantan anggota DPRD Jatim dari Fraksi PDIP)

Vonis :

Pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan dan membayar denda sejumlah Rp 50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.

Tuntutan :

Pidana penjara selama 2 tahun dan 9 bulan serta pidana denda sejumlah Rp 50.000.000 subsidiair pidana penjara pengganti selama 50 hari.

3. Sukar (Kepala Desa Karanganom)

Vonis :

Pidana penjara selama 2 tahun dan membayar denda masing-masing sejumlah Rp 50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 50 hari.

Tuntutan :

Pidana penjara selama 2 tahun 5 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 50.000.000 subsidiair pidana penjara pengganti selama 50 hari.

4. Wawan Kristiawan (swasta)

Vonis :

Pidana penjara selama 2 tahun dan membayar denda masing-masing sejumlah Rp 50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 50 hari.

Tuntutan :

Pidana penjara selama 2 tahun 5 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 50.000.000 subsidiair pidana penjara pengganti selama 50 hari.

Untuk informasi, Jodi Pradana Putra (swasta), Hasanuddin (mantan anggota DPRD Jatim dari Fraksi PDIP), Sukar (Kepala Desa Karanganom), dan Wawan Kristiawan (swasta), ditetapkan tersangka oleh Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK). Mereka ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat berdasarkan pokok pikiran (pokir) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. 

Total yang ditetapkan tersangka oleh KPK sebanyak 21 orang. Kasus ini terbongkar setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sahat Tua Simanjuntak (Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024) pada Desember 2022.

Baca juga: Jentrio Hermanto Simatupang Korupsi Dana Hibah KONI Humbang Hasundutan

Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan identitas 21 tersangka kasus tersebut. Mereka ialah :

Empat tersangka penerima suap kasus dana hibah Jatim :

1. Ketua DPRD Jatim 2019-2024 : Kusnadi

2. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 : Anwar Sadad.

3. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 : Achmad Iskandar.

4. Staf Anwar Sadad : Bagus Wahyudiono.

17 tersangka pemberi suap kasus dana hibah Jatim

1. Anggota DPRD Jatim 2019-2024 : Mahfud

2. Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024 : Fauzan Adima

3. Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024 : Jon Junaidi

4. Pihak swasta dari Sampang : Ahmad Heriyadi

5. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Affandy

6. Pihak swasta dari Sampang, Abdul Motollib

Baca juga: Mirza Ananta Sosialisasi Peran Pemprov Jatim Tingkatkan PAD di Ponorogo

7. Pihak swasta dari Probolinggo, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 : Moch. Mahrus

8. Pihak swasta dari Tulungagung, A. Royan

9. Pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan

10. Mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar

11. Pihak swasta dari Bangkalan, Ra Wahid Ruslan

12. Pihak swasta dari Bangkalan, Mashudi

13. Pihak swasta dari Pasuruan, M. Fathullah

14. Pihak swasta dari Pasuruan, Achmad

15. Pihak swasta dari Sumenep, Ahmad Jailani

16. Pihak swasta dari Gresik, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 : Hasanuddin

17. Pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra.

Sukar (Kepala Desa Karanganom), dan Wawan Kristiawan memberi uang secara bertahap untuk bisa mendapatkan proyek hibah di DPRD Jawa Timur (ijon) yang seluruhnya berjumlah Rp 2.215.000.000 kepada Kusnadi selaku Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur periode tahun 2014-2019.

Sedangkan Jodi Pradana Putra memberi uang secara bertahap seluruhnya sebesar Rp 18.610.000.000 kepada Kusnadi. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru