Kiprah Suratno, Ketua DPRD Magetan yang Jadi Tersangka Korupsi

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Suratno (tengah) bersama Kelvin Kusuma Wardana dan istrinya.
Suratno (tengah) bersama Kelvin Kusuma Wardana dan istrinya.
grosir-buah-surabaya

Nama Suratno (52 tahun) menjadi trending di media sosial. Bukan karena kiprahnya sebagai anggota legislatif yang mengutamakan kepentingan rakyat, tapi karena dugaan korupsinya. Ya, pria yang jadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Magetan ini jadi tersangka dugaan korupsi.

Penetapan tersangka terhadap Suratno diumumkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan pada Kamis, 23 April 2026. Suratno ditetapkan tersangka oleh Kejari Magetan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) tahun anggaran 2020-2024 di Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur.

Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman menjelaskan, Suratno ditetapkan tersangka bersama dengan 5 tersangka lainnya, yaitu Juli Martana sebagai anggota DPRD Magetan dari Fraksi Nasdem, Jamaludin Malik mantan anggota DPRD Magetan, inisial AN, TH, dan ST.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kejari Magetan, Suratno dan 5 tersangka lain ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Magetan sejak tanggal 23 April 2026 hingga 12 Mei 2026.

Dijelaskan Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, dana hibah pokok pikiran (pokir) tahun anggaran 2020-2024 yang dialokasikan untuk DPRD Kabupaten Magetan mencapai Rp 335,8 miliar dengan realisasi sebesar Rp242,9 miliar. Dalam penyidikan Kejari Magetan, ditemukan dugaan bahwa Suratno sebagai Ketua DPRD Magetan bersama 5 tersangka mengendalikan seluruh proses pokir, mulai dari perencanaan hingga pencairan dana.

Modus yang digunakan meliputi manipulasi administrasi, pengondisian proposal dan laporan pertanggungjawaban (LPJ), pemotongan dana hibah, serta kegiatan fiktif. Dalam beberapa kasus, proyek yang dilaporkan bahkan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan atau tidak pernah dilaksanakan.

Kepala Kejari Magetan menyatakan bahwa penyelidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

"Dalam praktiknya, dugaan korupsi disalurkan melalui 13 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk aspirasi 45 Anggota DPRD. Itu berdasarkan hasil penyidikan terhadap 24 pengelompokan kegiatan," terang jelas Kepala Kejari Magetan.

Kiprah Suratno di DPRD Magetan

Suratno merupakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dia terpilih sebagai anggota di DPRD Magetan selama 4 periode. Dan periode 2024-2029, Suratno didapuk menjadi Ketua DPRD Magetan. 

Di pemilihan legislatif (pileg) yang digelar pada 14 Februari 2024, Suratno melenggang memperoleh kursi DPRD Magetan setelah memperoleh suara sebanyak 4.937 suara. Suratno mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPRD Magetan dari daerah pemilihan (Dapil) Magetan 1 (Magetan dan Panekan).

Suratno ditetapkan sebagai Caleg DPRD Magetan terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan dalam rapat pleno yang digelar pada Kamis (2/5/2024).

Kemudian pada Kamis (17/10/2024), Suratno dilantik sebagai Ketua DPRD Magetan bersama 3 Pimpinan DPRD Magetan lainnya, yaitu Pangajoman, Suyatno dan Puthut Pujiono sebagai Wakil Ketua DPRD.

Anak Suratno Jadi DPRD Magetan

Rasa bangga Suratno tidak hanya saat dirinya dilantik sebagai Ketua DPRD Magetan. Tapi saat menyaksikan putranya yang bernama Kelvin Kusuma Wardana juga dilantik sebagai anggota DPRD Magetan.

Kelvin Kusuma Wardana dilantik dan disumpah jabatan sebagai anggota DPRD Magetan bersama dengan 44 calon anggota DPRD Magetan terpilih dari enam daerah pemilihan (dapil). Pengucapan sumpah jabatan dan pelantikan itu digelar pada Kamis, 23 Agustus 2024.

Kelvin Kusuma Wardana, anak Suratno, terpilih jadi Anggota DPRD Magetan dari PKB melalui dapil 6 yang meliputi Kecamatan Sidorejo, Plaosan dan Poncol. (*fin)