Jentrio Hermanto Simatupang Korupsi Dana Hibah KONI Humbang Hasundutan

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Jentrio Hermanto Simatupang selaku Ketua KONI Humbang Hasundutan
Jentrio Hermanto Simatupang selaku Ketua KONI Humbang Hasundutan
grosir-buah-surabaya

Jentrio Hermanto Simatupang (38 Tahun), warga Desa Purba Manalu, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, yang menjabat sebagai Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Humbang Hasundutan, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 80 hari kurungan.

Vonis terhadap Jentrio Hermanto Simatupang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan yang dipimpin oleh Mohammad Yusafrihardi Girsang, pada Kamis, 12 Maret 2026.

Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan, Terdakwa Jentrio Hermanto Simatupang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Jentrio Hermanto Simatupang juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 390.896.000 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Majelis Hakim.

Tuntutan

Jentrio Hermanto Simatupang dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Serta membayar uang pengganti sejumlah Rp. 390.896.000.

Dakwaan

Jentrio Hermanto Simatupang selaku Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Humbang Hasundutan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 588.847.000. Kerugian tersebut disebabkan oleh Jentrio Hermanto Simatupang karena penggunaan dana hibah dari Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (DISPARPORA) Kabupaten Humbang Hasundutan kepada KONI Kabupaten Humbang Hasundutan yang tidak sesuai dengan tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban hibah.

Jentrio Hermanto Simatupang selaku Ketua KONI Humbang Hasundutan memerintahkan Rifka Simamora (staf KONI Humbang Hasundutan) untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPj) penggunaan dana hibah KONI Humbang Hasundutan tahun 2022, tahun 2023, dan tahun 2024, yang tidak sesuai dengan penggunaan sebenarnya atau fikrif.

Hal tersebut menyebabkan kerugian keuangan Negara senilai total Rp 588.847.000, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara/daerah dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Komite Olaharaga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Humbahas Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2024 Nomor : R-07/L.2.7/H.I.1/11/2025 Tanggal 24 November 2025 yang dikeluarkan oleh Auditor pada Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.

Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa Jentrio Hermanto Simatupang selaku Ketua KONI Humbang Hasundutan tahun 2022 sampai dengan tahun 2024, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain senilai Rp 588.847.000. (*)