Bareskrim Polri Turun ke Mojokerto, Tambang Ilegal di Desa Wiyu Disikat

Reporter : Arif yulianto
Tambang yang dipasang police line oleh Bareskrim Polri di Kabupaten Lumajang

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri turun ke Kabupaten Mojokerto menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dengan adanya tambang diduga ilegal. Dalam operasi yang dilaksanakan pada Kamis, 5 Maret 2026, menyasar ke lokasi tambang galian c di Desa Wiyu, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Informasi yang dihimpun Lintasperkoro, dalam operasi penegakan hukum terhadap pertambangan galian c diduga ilegal di Desa Wiyu, sebanyak 5 unit excavator diamankan serta sejumlah pekerja tambang batuan.

Baca juga: Dituntut 1 Tahun 6 Bulan, Penambang Ilegal di Desa Pojok Divonis 3 Bulan

"Termasuk pelaku berinisial A yang diamankan oleh Bareskrim Polri. Barang bukti dan terduga pelaku dalam proses pemeriksaan oleh Dittipidter Bareskrim Polri," ungkap seorang sumber Lintasperkoro pada Rabu, 10 Maret 2026.

Baca juga: Polres Pelalawan Tetapkan 2 Orang Tersangka Tambang Galian C Ilegal

Menurutnya, penggrebekan tambang di Desa Wiyu merupakan rangkaian penegakan hukum terhadap tambang yang tidak dilengkapi perizinan. Sehari sebelumnya atau pada Rabu, 4 Maret 2026, Tim Dittipidter Bareskrim Polri menggrebek lokasi tambang di Dusun Kamar Kajang, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.

Diketahui, tambang tersebut dikelola oleh CV Duta Pasir Semeru. Saat penggrebekan tersebut, Tim Bareskrim Polri memasang police line.

Baca juga: Tambang Ilegal di Sumber Anget Digrebek Polda Jawa Timur, 1 Orang Ditangkap

"Penanggungjawab tambang yang diamankan berpotensi untuk dijadikan tersangka," ujarnya. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru