Moh Lutfi selaku Debitur PT Tirta Rindang Unggul Ekatama Finance (True Finance) Cabang Jember divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Perkara yang membuatnya dipenjara ialah mengalihkan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
Aryo Widiatmoko sebagai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember menyatakan, terdakwa Moh Lutfi bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 6 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Penyesuaian Pidana. Vonis dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 12 Maret 2026.
Baca juga: Ahmed Badarus Rela Dipenjara Demi Pacarnya Bernama Resty
Moh Lutfi mengalihkan atau menggadaikan 1 unit kendaraan bermotor merk Isuzu Elf / NKR 71 HD Dump Truck M/T YC tahun 2014 warna putih, nomor polisi (nopol) P-9681-VI. Moh Lutfi menggadaikan unit tersebut tanpa seizin dari PT Tirta Rindang Unggul Ekatama Finance (True Finance).
Kendaraan tersebut masih dalam objek jaminan fidusia PT Tirta Rindang Unggul Ekatama Finance (True Finance) Kantor Cabang Jember, yang beralamat di Jalan Gajah Mada Nomor 369 Kaliwates, Kabupaten Jember.
Baca juga: Pinjam Pakai Nama untuk Kredit di FIF, Gunawan Wibisono Dihukum
Moh Lutfi tercatat sebagai Debitur True Finance Cabang Jember, yang memperoleh fasilitas pembiayaan sejumlah total + Rp 253.824.000 untuk pembiayaan pembelian 1 unit kendaraan bermotor merk Isuzu Elf / NKR 71 HD Dump Truck M/T YC tahun 2014 warna putih, nomor polisi (nopol) P-9681-VI atas nama Tubari.
Setiap bulan, angsuran yang harus dibayar Moh Lutfi sebesar Rp 5.288.000. Moh Lutfi sebagai debitur atau pemberi fidusia telah menjalani kewajibannya untuk mulai membayar angsuran terhitung sejak bulan Juli 2024 sampai Oktober 2024. Namun setelah itu terdakwa tidak lagi mampu membayar angsuran.
Baca juga: PT Mandiri Utama Finance Pidanakan Debitur Setelah Telat Angsuran 5 Kali
Pada Januari 2025, 1 unit kendaraan bermotor merk Isuzu Elf / NKR 71 HD Dump Truck M/T YC tahun 2014 warna putih, nomor polisi (nopol) P-9681-VI digadaikan oleh Moh Lutfi.
Atas hal itu, True Finance Cabang Jember melaporkan Moh Lutfi ke Polisi. Akibat perbuatan Moh Lutfi tersebut, PT Tirta Rindang Unggul Ekatama Finance (TRUE FINANCE) mengalami kerugian Rp. 268.327.145. (*)
Editor : Redaksi