Sejumlah warga Bendul Merisi, Kota Surabaya, kena denda oleh PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero). Nilai denda mulai dari Rp 2 jutaan hingga Rp 8 jutaan.
Denda ditetapkan oleh PLN Kantor Rayon Rungkut atas penyambungan kabel ilegal (pencurian listrik) atau pelanggaran pemakaian listrik (P2TL). Pelanggaran tersebut diketahui oleh pihak PLN Kantor Rayon Rungkut setelah melakukan Operasi Penertiban Aliran Listrik (OPAL) pada pertengahan Maret 2026.
Baca juga: Aset Tanah Pemkab Gresik Rawan Disalahgunakan oleh PLN
Pengakuan salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya, dia kena denda jutaan rupiah oleh PLN karena pelanggaran pemakaian listrik di rumahnya. Diakuinya, bahwa denda tersebut dikenakan bukan dirinya saja. Tapi sejumlah warga lain di Bendul Merisi, Kota Surabaya.
“Untung dendanya bisa dicicil. Jika tidak sangat memberatkan bagi saya,” ucapnya kepada Lintasperkoro pada Kamis, 26 Maret 2026.
Terhadap denda senilai lebih dari Rp 6 juta lebih tersebut, dia mengaku harus mencicil Rp 400 ribuan ke PLN dengan cicilan pertama diwajibkan sebesar Rp 2,6 juta. Cicilan selama 12 bulan.
Dia tidak menyangka, sambungan langsung ke PLN tanpa meteran listrik dengan menggunakan jasa AS (inisial, laki-laki) tersebut berdampak pada pelanggaran yang berujung denda oleh PLN. Sebagai orang awam, dia hanya melakukan sambungan sesuai dengan petunjuk AS.
Setiap bulan, dia bersama warga lainnya bayar Rp 200 ribu ke AS. Pembayaran tersebut, diakuinya tidak ada tanda bukti bayar atau kuitansi.
Baca juga: Petugas PLN Gadungan Ditangkap Resmob Polres Tulungagung
“AS ini pensiunan karyawan PLN Rungkut. Jadi saat mau lakukan sambungan, saya kira resmi bukan mencuri listrik. Gak tahunya nyolong listrik. Padahal warga lain sudah puluhan tahun nyambung listrik langsung melalui AS, dan bayar ke AS ini Rp 200 ribu per bulan,” katanya.
Pihak PLN Rayon Rungkut Surabaya melalui Soleh selaku karyawan meminta agar warga yang merasa dirugikan oleh AS untuk melapor ke Kepolisian. Karena sambungan listrik yang dilakukan warga terbukti ilegal.
“Kalau legal, transaksi pastinya bayar ke PLN. Kalau ada orang yang mengaku sebagai pihak PLN, sudah pasti keliru. Jika pihak warga yang keberatan, lapor ke Polisi. Kami akan mendampinginya,” kata Soleh saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon di nomor admin PLN Rungkut 081133395179.
Soleh berkata, dia tidak mengenal AS meski pernah menjadi karyawan di PLN Rayon Rungkut. Namun dia menilai, AS bisa diproses hukum apabila dilaporkan oleh warga yang merasa dirugikan.
Baca juga: PLN Gelar Kompetisi Voli U 16 JEVA Spike Nation 2025
“Itu delik aduan. Kalau ada warga yang tidak terima, bisa laporkan bareng. Kalau perlu pendampingan kami siap. Kalau PLN yang laporkan, buktinya bayar Rp 200 ribu tidak ada. Yang kami periksa hanya pemakai listrik ilegal di lapangan. Dendanya sudah ditagihkan,” tegasnya.
Soleh juga meminta agarwarga berembug dengan Ketua RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga) jika mengalami kerugian oleh AS. Jika ada yang masih memakai sambungan listrik ilegal dengan fasilitas AS, Soleh berharap kepada warga agar disampaikan ke PLN untuk didata.
“Datanya dikirm ke PLN,” minta Soleh. (*)
Editor : Redaksi