Wanita MiChat Dibunuh di Penginapan King Usai Berhubungan Badan

Reporter : Mula Eka P.
Ilustrasi pembunuhan

Sidang putusan dalam perkara pembunuhan yang terjadi di penginapan King milik saudari Flora Muhaling di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, digelar di Pengadilan Negeri Labuha pada Jumat, 6 Maret 2026. Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis, 17 Juli 2025 sekitar pukul 04.30 WIT.

Korbannya ialah Intan Sulistyo Asih. Pelaku pembunuhan ialah Suharyadi Mustafa alias Yadi (24 tahun) bin almarhum Mustafa Laweru Wanci. Suharyadi Mustafa tidak cuma membunuh, tapi juga mencuri barang korbannya.

Baca juga: Menantu Pembunuh Ibu Mertua di Desa Gandekan Divonis 8 Tahun Penjara

Aditiya Deni Prasetya selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuha menyatakan, Terdakwa Suharyadi Mustafa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dalam keadan memberatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 Ayat (1) dan Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang nomor 1 tahun 2023.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim.

Vonis terhadap Suharyadi Mustafa lebih tinggi dari tuntutan Jaksa, yakni 12 tahun 2 bulan.

Kasus pembunuhan ini bermula ketika Terdakwa Suharyadi Mustafa, yang saat itu berada di kos tempat tinggalnya, melakukan percakapan melalui aplikasi MiChat dengan seorang pengguna yang berperan sebagai joki untuk mencarikan perempuan yang bersedia melakukan hubungan seksual.

Melalui percakapan pesan tertulis melalui aplikasi MiChat tersebut terjadi tawar-menawar tarif, di mana harga awal yang ditawarkan sebesar Rp 800.000 dinegosiasi oleh Suharyadi Mustafa hingga menjadi Rp 350.000. Setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan, joki tersebut mengarahkan Suharyadi Mustafa menuju Penginapan KING di Desa Kawasi.

Setibanya di lokasi penginapan, Suharyadi Mustafa awalnya tidak memperoleh respons dari joki, sehingga Suharyadi Mustafa keluar dari penginapan. Tidak lama kemudian, joki kembali memberikan instruksi agar Suharyadi Mustafa masuk dan menuju kamar nomor 3, sehingga Suharyadi Mustafa kembali masuk ke dalam penginapan dan menuju kamar tersebut.

Saat pintu kamar nomor 3 dibuka oleh seorang perempuan (yang kemudian diketahui sebagai korban Intan Sulistyo Asih), Suharyadi Mustafa terkejut karena wajah Korban tidak sesuai dengan foto yang sebelumnya dikirim melalui aplikasi MiChat. 

Suharyadi Mustafa lalu menawar kembali tarif sebesar Rp 300.000 untuk sekali berhubungan badan, namun korban menolak dengan alasan telah menolak beberapa pelanggan lain dan kemudian menyampaikan tarif Rp 850.000 termasuk jasa pijat.

Korban Intan Sulistyo Asih membuka pakaian dan meminta Suharyadi Mustafa melakukan hal yang sama. Setelah itu, Suharyadi Mustafa dan Korban melakukan hubungan seksual layaknya suami istri. 

Baca juga: Kasus Pembunuhan di Desa Klurahan, Muhamad Ali Widodo Divonis 12 Tahun

Setelah hubungan badan selesai dan saat posisi Suharyadi Mustafa berada di atas tubuh korban, Intan Sulistyo Asih meminta Suharyadi Mustafa mengambil uang untuk melakukan pembayaran.

Namun seketika itu, Suharyadi Mustafa justru menggertak korban dengan mencekik lehernya. Ketika Korban berteriak, Suharyadi Mustafa langsung mencekik lebih keras menggunakan kedua tangannya.

Intan Sulistyo Asih sempat melakukan perlawanan dengan cara mengayunkan sebilah pisau ke arah Suharyadi Mustafa, sehingga Suharyadi Mustafa mengalami luka gores. Namun Suharyadi Mustafa tetap mencekik leher Korban dengan sekuat tenaga hingga Korban tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia.

Setelah Suharyadi Mustafa merasa bahwa Intan Sulistyo Asih dalam keadaan tidak sadarkan diri, Suharyadi Mustafa terlebih dahulu mengambil pisau yang berada di tangan korban, kemudian Suharyadi Mustafa mengambil 1 kalung yang terpasang di leher Intan Sulistyo Asih, 2 gelang yang berada di tangan korban, 1 cincin, dan 1 pasang anting emas. 

Selanjutnya Suharyadi Mustafa membuka tas berwarna hitam milik korban dan mengambil 2 unit telepon genggam yang berada di atas tempat tidur di samping korban.

Setelah mengambil dan menguasai barang-barang milik korban, Suharyadi Mustafa masih berada di dalam kamar korban dalam keadaan duduk selama kurang lebih 10 menit. Kemudian Suharyadi Mustafa membuka pintu kamar dan melihat ke arah kiri dan kanan sekitar area Penginapan KING, dimana saat itu Suharyadi Mustafa melihat 1 orang laki-laki keluar dari Kamar nomor 4 dan 1 orang lainnya duduk di pintu masuk penginapan. 

Baca juga: Alvi Maulana, Terdakwa Kasus Mutilasi di Mojokerto Divonis Seumur Hidup

Suharyadi Mustafa kemudian kembali masuk ke dalam kamar Korban dan duduk selama kurang lebih 5 menit. Setelah merasa situasi aman, Suharyadi Mustafa keluar dari kamar tersebut dan meninggalkan tempat kejadian menuju kos tempat tinggal Suharyadi Mustafa. 

Sesampainya di kos, Suharyadi Mustafa membersihkan luka-luka pada tubuhnya di kamar mandi dan beristirahat. Sekitar pukul 09.00 WIT, Suharyadi Mustafa berangkat menggunakan speedboat menuju Desa Laiwui.

Terhadap barang-barang milik korban tersebut, Suharyadi Mustafa menjual 1 unit telepon genggam merek Realme melalui media sosial Facebook kepada seseorang yang tidak dikenal seharga Rp 600.000, dan 1 unit telepon genggam merek Samsung seharga Rp 700.000.

Sedangkan 2 gelang dan 1 kalung milik Korban dibuang oleh Suharyadi Mustafa ke laut, dan 1 cincin milik Korban dijual oleh di sebuah toko emas di Desa Laiwui seharga Rp 1.800.000.

Hasil penjualan barang-barang milik korban tersebut digunakan oleh Suharyadi Mustafa untuk kepentingan pribadi Terdakwa sendiri. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru