Pemodal Tambang Ilegal di Desa Kertosari Tak Tersentuh Polres Pasuruan

Reporter : Redaksi
Ketua LSM Gajah Mada Nusantara, Misbahul Munir

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan telah menetapkan 5 orang jadi tersangka dalam kasus dugaan tambang galian c ilegal di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur. Sejumlah saksi pun ikut diperiksa.

Namun, pemodal dari usaha tambang galian c ilegal di Desa Kertosari disebut belum tersentuh. Karena itulah, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gajah Mada Nusantara (GMN), Misbahul Munir meminta agar Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono tidak hanya menindak para pelaku pekerja tambang yang di lapangan, tetapi juga mengusut tuntas siapa pemodal tambang ilegal di Desa Kertosari tersebut. 

Baca juga: Kepala Kejari Tuban Terjerat Dugaan Suap Rp 600 Juta di Kasus Tambang Ilegal

"Jangan hanya menangkap pekerja tambang saja. Satreskrim Polres Pasuruan harus ungkap siapa pemodalnya," tegas Cak Misba, panggilan Misbahul Munir kepada lintasperkoro. com, pada Minggu (12/4/2026).

Ditangkapnya dua pelaku tambang ilegal di Desa Kertosari berinisial MY dan SA, menurut Misba, apat dijadikan pintu masuk oleh Satreskrim Polres Pasuruan untuk mengungkap pemodalnya. 

"Satreskrim Polres Pasuruan harus bongkar siapa pemodal serta otak intelektualnya," tambahnya. 

"Maraknya kegiatan pertambangan tanpa izin di Kabupaten Pasuruan yang kembali beraktivitas menimbulkan banyak pertanyaan. Kenapa hal ini terus berlangsung? Bahkan bisa masuk di wilayah kawasan hutan," ucap Misbahul Munir.

Baca juga: 3 Tambang Disegel Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB Jepara

Misbahul Munir menilai, maraknya kegiatan tambang ilegal terutama yang merambah kawasan hutan lindung mengindikasikan lemahnya penegakan hukum oleh aparat Kepolisian maupun Kementerian Kehutanan.

"Kami patut menduga, kegiatan-kegiatan ilegal seperti ini dibekingi oleh oknum-oknum aparat di institusi penegak hukum itu sendiri," ujar Misbahul Munir.

Cak Misba menerangkan, kegiatan tambang ilegal ini merugikan perekonomian negara dari berbagai aspek, mulai dari rusaknya lingkungan sekitar, kawasan hutan hingga sumber mata air. Dan lagi-lagi, warga setempat yang menjadi korban. 

Baca juga: Suwardi, Penambang Ilegal di Bangkalan Divonis Pidana dan Denda Rp 100 Juta

"Jika aparat penegak hukum tidak serius melakukan penindakan, maka kegiatan tambang ilegal akan terus berlangsung di berbagai lokasi karena tidak ada efek jera," jelasnya.

Oleh karena itu, Ketua LSM Gajah Mada Nusantara mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Pasuruan, untuk melakukan penindakan serius terhadap kegiatan tambang ilegal di wilayah Pasuruan.

Sebagai informasi, Satreskrim Polres Pasuruan menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal. Mereka ialah Nurvianto Jodie, Edi Asan Joko, Muhamad Sholeh, Margoyuwono (MY), dan Syamsul Arifin (SA). (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru