Pabrik pengolahan emask, PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) mengalami kerugian sebesar Rp 39.174.720. Kerugian tersebut diakibatkan oleh penyelundukan yang dilakukan oleh karyawannya bernama Mochamad Dimas Mahardika bin Suparmin.
Kronologinya, Mochamad Dimas Mahardika selaku karyawan pada PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) yang beralamat di Jalan Kenjeran Nomor 395-399, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, pada bagian GTA (Giling Tarik Aneling) dengan proses produksi meruag volume kawat emas dari ukuran tertentu ke ukuran yang diminta sesuai dengan perintah kerja yang dierima dari bagian PPC (Planing Produk Control).
Baca juga: Yuliana Gelapkan Uang Tebusan SHM di BPR Lestari Nusantara Indonesia
Surat perintah kerja dimasukkan ke bagian administrasi kemudian diteruskan ke bagian GTA (Giling Trik Aneling). Adapun surat perintah kerja tersebut adalah merubah volume.
Dalam pengerjaannya, terdakwa Mochamad Dimas Mahardika menggunakan mesin yang disebut mesin tarik finish. Mochamad Dimas Mahardika menerima gaji pokok sebesar Rp 5.100.000 ditambah uang lembur sebesar Rp 6 juta sampai Rp 7 juta.
Awalnya Mochamad Dimas Mahardika menerima surat perintah kerja beserta kawatan emas dengan berat tertentu. Kemudian Mochamad Dimas Mahardika memotong kecil bagian ujung kawat dengan menggunakan tang potong.
Setelah memotong kawat emas tersebut, Mochamad Dimas Mahardika sembunyikan di bawah mesin tarik finish. Setelah terkumpul sejumlah tertentu, kemudian emas tersebut dilebur menggunakan pemanas seperti las.
Baca juga: Firman Fadli Gelapkan Uang PT Subur Mitra Sukses Rp 222 Juta
Mochamad Dimas Mahardika bungkus emas tersebut menggunakan solasi. Saat Mochamad Dimas Mahardika akan pulang kerja, emas tersebut Mochamad Dimas Mahardika masukkan ke dalam celana dalam yang dikenakan saat itu.
Setelah berhasil membawa potongan emas, saat pulang kerja dilakukan pemeriksaan. Namun karena potongan emasnya Mochamad Dimas Mahardika bungkus dengan isolasi dan Mochamad Dimas Mahardika tempelkan di pinggang, sehingga tidak terlacak oleh Satpam.
Akibat perbuatan Mochamad Dimas Mahardika, pihak PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp 39.174.720.
Baca juga: Uang Penjualan PT Bintang Sayap Utama Gresik Digelapkan Rp 552 Juta
Pihak PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) melapor kejadian tersebut ke Polsek Kenjeran. Mochamad Dimas Mahardika diproses hukum hingga di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kemudian pada Selasa, 7 April 2026, Mochamad Dimas Mahardika divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan. Nyoman Ayu Wulandari selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan, Mochamad Dimas Mahardika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena pekerjaannya sebagaimana Pasal 488 Undang Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab undang- undang Hukum Pidana. (*)
Editor : Redaksi