Parmiatin terbukti melakukan tindak pidana penipuan mobil rental. Korbannya ialah You Alam, pengusaha rental asal Perumnas, Desa Gejagan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.
Parmiatin jadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Nganjuk karena perbuatannya tersebut. Mohammad Hasanuddin Hefni sebagai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk menyatakan, Terdakwa Dra Parmiatin, MMPd terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang diatur dalam Pasal 492 Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca juga: Akal Bulus Dedek Dela Mengaku Petugas Bhakti Sosial untuk Tipu Orang
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan," ucap Mohammad Hasanuddin Hefni pada Selasa, 7 April 2026.
Vonis Parmiatin ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Jaksa menuntut Parmiatin dengan pidana penjara 3 tahun.
Kasus penipuan mobil rental ini berawal pada Jumat, 25 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa Parmiatin bertemu Erlin Ratnani Astuti dan saksi korban You Alam selaku pemilik rental mobil di rumah saksi korban pada Perumnas, Desa Gejagan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, dengan tujuan menyewa 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam metalik, tahun 2017, nomor polisi (nopol) AG 1021 VU, untuk operasional anak Parmiatin yang bekerja di Jakarta.
Selanjutnya, antara Parmiatin dengan Erlin Ratnani Astuti membuat perjanjian sewa menyewa mobil selama 1 bulan dengan harga Rp 8.000.000 tanpa jaminan. Lalu Parmiatin menandatangani form order, syarat dan ketentuan umum perjanjian sewa menyewa mobil yang disaksikan oleh saksi korban You Alam.
Sekira pukul 15.00 WIB, Daniel Erick Widodo selaku karyawan dari You Alam mengantar 1 unit Mobil Daihatsu Xenia warna hitam metalik ke rumah Parmiatin di Perumnas di Desa Candirejo. Setelah mobil tersebut dalam kuasa Parmiatin, sekira pukul 17.00 WIB, Parmiatin mendatangi Laji yang beralamat di Desa Klagen, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, untuk menggadaikan mobil rental.
Baca juga: Komplotan Penggelapan Mobil Rental di Ponorogo Dijebloskan ke Penjara
Setelah itu, Parmiatin menjelaskan kepada Laji bahwa membutuhkan uang sebesar Rp 30 juta dengan jaminan mobil dimaksud yang diakui oleh Parmiatin adalah milik keluarganya dengan kelengkapan STNK, sehingga Laji percaya dan menghubungi Yohanes Sulit (daftar pencarian orang/DPO).
Setelah dihubungi, dr Yohanes Sulit (DPO) menyetujui sebagai penerima gadai Rp 30 juta dipotong komisi sebesar 10%, sehingga yang diterima Parmiatin yaitu sebesar Rp 27 juta dengan jatuh tempo 1 bulan.
Yohanes Sulit menyuruh Laji untuk memberikan uang Yohanes Sulit yang dititipkan pada Laji kepada Parmiatin sebesar kesepakatan gadai. Lalu, Parmiatin menyerahkan mobil tersebut kepada Laji untuk selanjutnya diambil oleh Yohanes Sulit pada pukul 18.00 WIB.
Sekira 27 Agustus 2023, Parmiatin melakukan pembayaran sewa sebesar Rp 1.800.000 kepada Erlin Ratnani Astuti melalui transfer bank dengan maksud agar Erlin Ratnani Astuti dan You Alam percaya jika mobil tersebut memang benar digunakan sebagai operasional anak Parmiatin.
Baca juga: 2 Anggota Polres Kediri Ditipu Polisi Gadungan di Kasus Rekrutmen Anggota Polri
Sekira September 2023 ketika jatuh tempo, dikarenakan Parmiatin tidak mampu membayar uang sewa, maka antara Parmiatin dan Erlin Ratnani Astuti mengubah waktu perjanjian sewa sampai dengan Desember 2023 (selama 3 bulan).
Hingga Desember 2023, Parmiatin membayar sewa dengan total Rp 21.800.000 kepada You Alam. Kemudian sekira bulan Juni 2024, Erlin Ratnani Astuti dan saksi korban You Alam mendatangi Parmiatin karena pembayaran sewa masih menunggak dan mengetahui bahwa mobil rental milik You Alam telah digadaikan kepada Yohanes Sulit melalui Laji, namun mobil tersebut tidak dapat ditemukan kembali.
Uang sebesar Rp 27 juta yang merupakan uang hasil gadai mobil digunakan untuk pembayaran utang atau kepentingan pribadi Parmiatin. Akibat perbuatan yang dilakukan oleh Parmiatin, You Alam mengalami kerugian sebesar Rp 120 juta. (*)
Editor : Redaksi