FIF Banyuwangi Penjarakan Evan Kriswanto karena Nunggak Angsuran Motor

Reporter : M Ruslan
FIF Banyuwangi

Evan Kriswanto mendekam di sel tahanan setelah menggadaikan objek fidusia tanpa persetujuan penerima fidusia, yaitu PT PT Federal International Finance (FIF) Group. Vonis terhadap Evan Kriswanto dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Senin, 13 April 2026, di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

“Menyatakan Terdakwa Evan Kriswanto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi jaminan Fidusia, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 10.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 hari,” kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Baca juga: Gadaikan Honda Vario, Arif Hidayat Dipidanakan oleh FIF Jember

Jaksa Penuntut Umum, Sadiaswati dalam dakwaannya menerangkan bahwa perbuatan penggelapan objek fidusia yang dilakukan Evan Kriswanto awalnya pada Senin 20 Mei 2024 sekira jam 14.00 WIB, Evan Kriswanto telah mengajukan permohonan kredit atas pembelian 1 unit sepeda motor baru di deler sepeda motor Banyuwangi motor, yaitu sepeda motor Honda Scoopy Stylish warna merah tahun 2024 dengan nomor polisi (NoPol) P 6764 QBJ dengan cara kredit melalui perusahaan pembiayaan leasing di PT FIF Group Banyuwangi, beralamat di Jalan Ahmad Yani nomor 61 Kelurahan Tukang Kayu, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi.

Nilai pinjaman fidusia sepeda motor tersebut sebesar Rp 31.176.000. Evan Kriswanto selaku Debitur harus membayar angsuran ke PT FIF Group Banyuwangi sebesar 36 x angsuran (36 bulan) dengan besar angsuran setiap bulan Rp 866.000.

Perjanjian kredit sepeda motor yang dilakukan oleh Evan Kriswanto dengan PT FIF Group Banyuwangi sudah terdaftar di kantor pendaftaran jaminan fidusia sesuai dengan sertifikat fidusia nomor 1500410538ah0501 tahun 2024 tanggal 27 Mei 2024.

Baca juga: Demi Imbalan Rp 1 Juta, Windarti Dipidanakan FIF Cabang Surabaya 3

Evan Kriswanto hanya melakukan pembayar angsuran selama 7 kali, yaitu sampai Desember 2024. Lalu mulai Januari 2025 sampai dengan laporan, yaitu selama 9 bulan, Evan Kriswanto tidak pernah melakukan pembayaran angsuran lagi. 

Pada Rabu, 13 Nopember 2024 sekira jam 15.00 WIB, Evan Kriswanto telah mengalihkan atau menggadaikan sepeda motor beserta STNK-nya tersebut ke orang lain, yaitu di Kantor Koperasi Emas Mandiri Sejahtera yang beralamat di Jalan Belimbing nomor 1 Perumahan Kalirejo Permai masuk Desa Kalirejo, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, sebesar Rp 5 juta. 

Ternyata Evan Kriswanto juga mengalihkan menggadaikan 1 unit sepeda merk Honda Beat warna hitam tahun 2018 NoPol P 5081 ZJ. Sepeda motor tersebut merupakan pinjaman dana dari PT FIF Group dengan agunan BPKB sebesar Rp 10 juta dengan angsuran sebesar Rp 725.000 sebanyak 24 x. Angsuran baru terbayar 3 kali angsuran dan keterlambatan angsuran sejak angsuran ke-4, yaitu sejak bulan Januari 2025 sampai dilaporkan.

Baca juga: Skandal Pemalsuan Dokumen Pengajuan Pinjaman di FIF Surabaya 3

Oleh Evan Kriswanto, sepeda motor tersebut dialihkan kepada orang lain, yaitu di Koperasi Emas Mandiri Sejahtera sebesar Rp 5 juta. Sepeda motor tersebut dengan perjanjian kredit di PT FIF Group Banyuwangi dengan nomor kontrak 812903266724 atas pinjaman dana tidak didaftarkan pada kantor pendaftaran jaminan fidusia dikarenakan pinjaman dana menggunakan jaminan anggunan BPKB.

Akibat perbuatan Evan Kriswanto tersebut, PT FIF Group mengalami kerugian dengan total kurang lebih 40.339.000. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru