Gadaikan Honda Vario, Arif Hidayat Dipidanakan oleh FIF Jember

avatar M Ruslan
  • URL berhasil dicopy
FIF Jember
FIF Jember
grosir-buah-surabaya

PT Federal International Finance (FIF) Cabang Jember mempidanakan Arif Hidayat bin Sawiyono karena menggadaikan objek jaminan fidusia berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 CBS ISS warna merah dengan nomor polisi (No.Pol) : P-6904-LS. Pengalihan motor Honda Vario 125 CBS ISS tersebut tanpa sepengetahuan FIF Jember.

Atas perbuatannya itu, Arif Hidayat divonis dengan pidana penjara selama 11 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember yang dipimpin oleh Desbertua Naibaho pada Rabu, 21 Januari 2026. 

“Terdakwa Arif Hidayat bin Sawiyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia, pemberi fidusia mengalihkan kepada pihak lain benda yang menjadi obyek jaminan fidusia sebagaimana diatur Pasal 36 Undang Undang Republik Indonesia nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,” kata Majelis Hakim.

Kronologi kasus penggelapan objek fidusia ini berawal saat terdakwa Arif Hidayat mengajukan kredit di PT Federal International Finance (FIF) Jember dengan obyek jaminan fidusia berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 CBS ISS warna merah dengan No.Pol : P-6904-LS. Arif Hidayat membeli 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 CBS ISS dengan harga Rp 26.625.000.

 Arif Hidayat merupakan Debitur dari PT Federal International Finance (FIF) Jember sesuai dengan nomor Perjanjian Kontrak : 803000954324, dengan angsuran perbulan senilai Rp 953.000 selama 36 bulan sejak tanggal 5 Oktober 2024.

Sertifikat Jaminan Fidusia nomor : W15.00894691.AH.05.01 tahun 2024, merupakah sertifikat jaminan fidusia antara Arif Hidayat dengan  PT Federal International Finance (FIF) Jember dengan Obyek Jaminan Fidusia berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 CBS ISS warna Merah dengan No.pol : P-6904-LS.

Arif Hidayat telah mengangsur selama 4 angsuran, namun pada angsuran ke 5 Arif Hidayat tidak dapat membayar angsuran, dan Arif Hidayat sebelumnya juga mempunyai hutang kepada Harsono senilai Rp 12 juta.

cctv-mojokerto-liem

Karena Harsono terus menagih dan Arif Hidayat tidak punya uang, kemudian Arif Hidayat menggadaikan atau menjaminkan 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 CBS ISS miliknya kepada Harsono pada sekira awal bulan Agustus 2025.

Arif Hidayat berjanji akan melunasi hutang terdakwa atau menebus sepeda motor tersebut setelah 3 bulan dari Arif Hidayat menggadaikan atau menjaminkan sepeda motor tersebut.

Saat Arif Hidayat mengalihkan atau menggadaikan, objek jaminan fidusia berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 CBS ISS kepada Harsono, belum atau tidak mendapatkan izin tertulis dari penerima Fidusia yaitu PT Federal International Finance (FIF) Jember, karena Arif Hidayat memang tidak pernah meminta izin kepada PT Federal International Finance (FIF) dan terdakwa memindah tangankan atau menggadaikan obyek yang menjadi jaminan Fidusia kepada Harsono.

Kkarena terdakwa mempunyai hutang kepada Harsono senilai Rp 12 juta dan belum bisa mengembalikannya. Akibat perbuatan Arif Hidayat tersebut, PT Federal International Finance (FIF) Jember mengalami kerugian sebesar Rp. 30.496.000. (*)