PT Focon Interlite Disebut Beli Material Tambang Ilegal dari Tuban

Reporter : Redaksi
PT Focon Interlite

PT Focon Interlite, pabrik bata ringan yang berlokasi di Pasuruan dan Semarang, disebut membeli material pasir kuarsa dari tambang ilegal di Desa Ngandong, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur. Sekali deposit, nilai pembelian mencapai ratusan juta.

Hal itu mengemuka dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Ubab S Mahali, saat sidang perkara kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan mineral dan batu bara yang digelar di Pengadilan Negeri Tuban pada Selasa siang, 21 April 2026. Duduk di kursi pesakitan sebagai Terdakwa ialah Cancoko bin Suprayitno, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban.

Baca juga: Bareskrim Polri Diminta Tidak Berkompromi dengan Penambang di Tuban

Dalam dakwaannya, Jaksa menguraikan bahwa kasus pertambangan tanpa izin yang dilakukan oleh Terdakwa Cancoko berawal pada 8 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 WIB di Cafe Pasar Rengel, Kabupaten Tuban. Di tempat tersebut, Terdakwa Ancoko bertemu dengan Suiswanto untuk melakukan kesepakatan sewa lahan tanah milik Suiswanto yang bertempat di Desa Ngandong, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, sebagai lokasi usaha penambangan milik Cancoko. 

Selain itu, Cancoko juga menyewa lahan milik Agus Wiratno yang letaknya berdekatan dengan lahan milik Siswanto sebagai lokasi usaha penambangan.

Setelah menyewa lahan tersebut, sejak pertengahan September 2025 sampai dengan November 2025, Cancoko melakukan kegiatan penambangan di lokasi tersebut pada bagian bukit yang terdapat pasir kuarsa. Penambangan dilakukan dengan cara bukit dikupas dengan menggunakan alat berat excavator /bego untuk memisahkan tanah dan batunya. 

Setelah ditemukan pasir kuarsa, selanjutnya pasir kuarsa diambil dengan menggunakan alat berat excavator /bego dan dimasukan ke atas dump truck. Dump truck berisi pasir kuarsa tersebut keluar dari lokasi tambang menuju ke tempat cucian pasir kuarsa milik Cancoko yang beralamat di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. 

Hasil pasir kuarsa di lokasi tambang dan cucian pasir milik Cancoko rata-rata sekitar 4-5 rit tronton per hari. Hasil cucian pasir kuarsa tersebut dibawa dan dijual ke pabrik PT Focon Interlite yang berlokasi di Pasuruan dan Semarang menggunakan truck tronton dengan harga pasir kuarsa Rp 210.000 per ton.

Pada 6 Oktober 2025, Cancoko telah menerima deposit sebesar Rp 150.000.000 dari PT Focon Interlite untuk pengiriman pasir kuarsa/silica yang kemudian pasir kuarsa tersebut dikirim ke Pabrik PT Focon Interlite pada 10 Oktober 2025 sampai dengan 17 Oktober 2025 sebanyak kurang lebih 11 rit.

Untuk melakukan kegiatan pertambangan tersebut, Cancoko menyewa alat berupa 1 excavator merk JCB PC 200 warna kuning tahun 2013 dan 1 unit excavator merk JCB warna kuning tahun 2010 dari Sabari. Cancoko juga menyewa 1 unit dump truck warna kuning merk Mitsubishi jenis Canter tahun 2014 nomor polisi S 8807-UE atas nama Dulyono. 

Untuk melakukan kegiatan di lokasi tambang tersebut, Cancoko memperkerjakan:

- Fero Maulana Azhar sebagai Mandor dan Checker dengan upah Rp 2.300.000 per bulan

- Teguh Susanto sebagai Operator Brecker dengan upah Rp 300.000 perhari.

- Arif sebagai Mandor dengan upah Rp 3.500.000 per bulan.

- Edi dengan upah Rp 4.000.000 per bulan.

Baca juga: Bos Tambang Ilegal di Tuban Tak Terima Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan

Sedangkan untuk kegiatan pencucian pasir kuarsa pada lokasi tempat cucian, Cancoko memperkerjakan:

- Erik sebagai Checker;

- Rian Kabis sebagai Mandor dan Operator Excavator;

- Budi Waluyo selaku Admin dengan upah Rp 3.500.000.

Budi Santoso dari Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Tuban yang mendapatkan informasi adanya suatu kegiatan pertambangan ilegal di Dusun Beron, Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, kemudian pada Jumat, 17 November 2025 sekira pukul 15.00 WIB, beserta tim berangkat melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.

Di lokasi pertambangan di Dusun Beron, Desa Punggulrejo tersebut, ditemukan adanya barang bukti berupa 1 excavator merk JCB PC 200 warna kuning tahun 2013 dan 1 unit dump truck warna kuning merk Mitsubishi jenis center tahun 2014 nomor polisi S8807-UE beserta muatan pasir kuarsa.

Selain dilokasi penambangan ditemukan barang bukti dari lokasi cucian pasir kuarsa milik Cancoko berupa 1 unit excavator merk JCB warna kuning tahun 2010 dan nota pengiriman pasir kuarsa dari lokasi cucian pasir kuarsa ke PT Focon Interlite.

Baca juga: Sopir Dump Truk Pengangkut Pasir ke PT Focon Disidang

Berdasarkan Report of Analysis nomor M01228/EOBOAT tanggal 29 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh IdSurvey Sucofindo dan ditandatangai Iwan Sasmito selaku Departemen Inspeksi dan Pengujian Mineral dan Batubara dengan sampel pasir silica diperoleh hasil 93.84% mengandung Silicon Dioxide (SiO2).

Untuk melaksanakan usaha pertambangan, badan usaha, koperasi dan perseorangan harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebelum melakukan kegiatannya. Berdasarkan Pasal 36 Undang Undang Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagamaina telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, IUP terdiri atas dua tahap :

IUP Eksplorasi meliputi kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan studi kelayakan;

IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.

Cancoko dalam melakukan kegiatan usaha pertambangan pasir kuarsa di Dusun Beron, Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 25 Tahun 2018, Kegiatan Penambangan terdiri atas : pengupasan lapisan (stripping) tanah penutup dan/atau batuan penutup; penggalian atau pengambilan Mineral atau Batubara; dan Pengangkutan Mineral atau Batubara dilakukan tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan Cancoko sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru