Fazar Sidik dan Hozizah Terbukti Korupsi di Pegadaian Syariah Palengaan

Reporter : Ach. Maret S.
Hozizah dan Mochammad Bayhaqi Fazar Sidik

Mochammad Bayhaqi Fazar Sidik dan Hozizah, dua terdakwa dalam perkara korupsi dan penipuan di Pegadaian Syariah Palengaan, Kabupaten Pamekasan, berakhir di penjara. Hal itu diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dalam sidang yang digelar pada Selasa, 21 April 2026.

Majelis Hakim yang diketuai oleh I Made Yuliada memutuskan, Mochammad Bayhaqi Fazar Sidik dan Hozizah yang disidang secara terpisah, terbukti melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 81 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal VII angka 10 jo. Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga: Sri Utami, Buronan Korupsi Ditangkap Diciduk Kejagung

Atas dasar itu, Mochammad Bayhaqi Fazar Sidik selaku Pengelola Unit Pegadaian Syariah (UPS) Palengaan dan Hozizah selaku Agen Pegadaian Syariah (UPS) Palengaan, divonis dengan pidana penjara sebagai berikut :

1. Mochammad Bayhaqi Fazar Sidik (Pengelola Unit Pegadaian Syariah Palengaan)

Vonis :

Pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dan denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 60 hari.

Tuntutan :

Pidana Penjara selama 5 tahun dan membayar pidana denda sebesar Rp 100 juta. Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 60 hari.

2. Hozizah (Agen Pegadaian Syariah Palengaan)

Vonis :

Baca juga: Yudi Rahmawan dan Reni Budi Kristanti Korupsi Biaya SKTM di RSUD dr Iskak

Pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, dan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 80 hari;

Pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9.777.363.000, dengan memperhitungkan nilai barang bukti Nomor 375, 376, 383 sampai dengan Nomor 386, dengan perintah kepada Jaksa untuk menilai melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Namun jika nilai harta benda Terpidana tersebut tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti dan Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Pokok perkara

Mochammad Bayhaqi Fazar Sidik selaku Pengelola Unit Pegadaian Syariah (UPS) Palengaan Kabupaten Pamekasan, bersama – sama dengan Hozizah selaku Agen Pegadaian Syariah pada Unit Pegadaian Syariah (UPS) Palengaan Kabupaten Pamekasan, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan. Penetapan tersangka diumumkan oleh Kejari Pamekasan pada Selasa (26/8/2025).  

Dari penyidikan yang dilakukan Kejari Pamekasan, Mochammad Bayhaqi Fazar Sidik dan Hozizah bersekongkol untuk mengeruk keuntungan pribadi maupun orang lain, dengan melakukan korupsi modus gadai emas fiktif dan investasi palsu di Unit Pegadaian Syariah (UPS) Kecamatan Palengaan yang merugikan sekitar 80 nasabah (mayoritas ibu-ibu). Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 9,7 miliar.

Baca juga: Mantan Camat Padangan Terlibat Korupsi Uang Negara Rp 1,6 Miliar

Perkara ini bermula adanya gejolak di masyarakat yang telah meminjamkan emasnya kepada Hozizah dengan imbalan uang atau yang telah meminjam uang kepada Hozizah dengan jaminan emas. Saat mereka membutuhkan emasnya, Hozizah tidak dapat mengembalikannya.

Sebab, emas tersebut digadaikan ke Unit Pegadaian Syariah (UPS) Kecamatan Palengaan dan belum ditebus, serta melanggar prosedur. Seharusnya agen sebagai kepanjangan tangan Pegadaian Syariah hanya mendata nasabah dan memberikan kode untuk kemudian nasabah datang sendiri ke kantor Pegadaian Syariah. 

Kenyataanya Hozizah membawa sendiri emas milik calon nasabah ke Unit Pegadaian Syariah (UPS) Palengaan, dan menggadaikan emas tersebut dengan menuliskan nama orang lain yang bukan pemilik emas.

Selanjutnya Mochammad Bayhaqi Fazar Sidik  yang seharusnya memverifikasi dan meneliti kesesuaian pemohon gadai dengan pemilik emas, tidak melakukan proses tersebut. Sehingga meskipun yang datang adalah agen dan bukan pemilik barang jaminan, namun proses gadai tetap berjalan dan dibuatkan surat perjanjian gadai atau Surat Bukti Rahn (SBR). (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru