Yudi Rahmawan dan Reni Budi Kristanti Korupsi Biaya SKTM di RSUD dr Iskak

avatar Ach. Maret S.
  • URL berhasil dicopy
Yudi Rahmawan dan Reni Budi Kristanti
Yudi Rahmawan dan Reni Budi Kristanti
grosir-buah-surabaya

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang putusan dalam perkara korupsi anggaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Iskak Tulungagung pada Senin, 18 Mei 2026. Ni Putu Sri Indayani didaulat sebagai Ketua Majelis Hakim. 

Terdakwa dalam perkara korupsi anggaran RSUD dr Iskak Tulungagung ialah Yudi Rahmawan bin almarhum Said Burohmi selaku Wakil Direktur Umum dan Keuangan di RSUD dr Iskak Tulungagung dan Reni Budi Kristanti binti Puguh Budiono selaku Pengolah Data Penerimaan dan Jaminan RSUD dr Iskak Tulungagung. Keduanya disidang dalam berkas perkara terpisah.

Vonis Majelis Hakim terhadap kedua Terdakwa ialah :

1. Yudi Rahmawan (Wakil Direktur Umum dan Keuangan di RSUD dr Iskak Tulungagung)

Vonis :

Pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Yudi Rahmawan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 3.935.000.000 yang dikompensasikan dengan uang yang telah dititipkan ke Kejaksanaan Negeri Tulungagung sejumlah Rp 50.000.000, sehingga dengan demikian Uang Pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa Yudi Rahmawan adalah sejumlah Rp 3.885.000.000. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Tuntutan : 

Pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 3.935.000.000. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.

2. Reni Budi Kristanti (Pengolah Data Penerimaan dan Jaminan berdasarkan Keputusan Direktur RSUD dr Iskak Tulungagung)

Vonis :

Pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama  3 bulan.

Pidana tambahan kepada Terdakwa Reni Budi Kristanti untuk membayar uang pengganti sejumlah 21.800.000 yang dikompensasikan dengan uang yang telah dititipkan ke Kejaksanaan Negeri Tulungagung sejumlah 21.800.000, sehingga dengan demikian Uang Pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa adalah nihil.

Tuntutan :

Pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara.

Membayar uang pengganti sebesar Rp 1.783.430.714 dikurangi Rp 21.800.000 yang dititipkan di Kejaksaan, sehingga total kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.761.630.714 dari total kerugian keuangan yang  ditimbulkan oleh terdakwa bersama-sama dengan  Yudi Rahmawan sebesar Rp 4.302.053.964, dengan ketentuan apabila uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta benda milik terdakwa dirampas untuk Negara. Stelah harta benda milik terdakwa Reni Budi Kristanti dirampas dan dilelang ternyata hasilnya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan Negara maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Ni Putu Sri Indayani selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan, Yudi Rahmawan dan Reni Budi Kristanti terbukti melanggar Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf (a), (c) dan huruf (d) Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pokok perkara 

Kasus korupsi biaya perawatan pasien pengguna Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr Iskak ini diungkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung. Hasilnya, Yudi Rahmawan dan Reni Budi Kristanti ditetapkan tersangka. 

Kejari Tulungagung menemukan penyelewengan uang penerimaan pembayaran Biaya Perawatan Pasien Pengguna Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tahun 2022 sampai 2024 yang tidak disetor oleh Yudi Rahmawan dan Reni Budi Kristanti ke rekening RSUD dr Iskak Tulungagung. 

Modusnya, Yudi Rahmawan meminta agar Reni Budi Kristanti memanfaatkan masyarakat yang menggunakan SKTM saat berobat di RSUD dr Iskak. Dalam praktiknya, pasien SKTM mendapatkan potongan biaya pengobatan dari Pemerintah Daerah. Namun oleh pelaku masih ditarik melebihi potongan yang ditentukan. Hasil perhitungan, kerugian negara mencapai Rp 4,3 miliar. (*)