Mantan Camat Padangan Terlibat Korupsi Uang Negara Rp 1,6 Miliar
Heru Sugiharto bin Soedjono selaku Camat Padangan, Kabupaten Bojonegoro, terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.696.099.743,48. Korupsi itu dilakukan bersama-sama dengan sejumlah Kepala Desa di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Atas perbuatannya itu, Heru Sugiharto selaku Camat Padangan divonis dengan dengan pidana penjara selama 4 tahun, dan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 80 hari. Vonis dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang dipimpin oleh I Made Yuliada pada Selasa, 19 Mei 2026.
Vonis yang dijatuhkan kepada Heru Sugiharto lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yakni pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp 50 juta dengan ketentuan dapat diangsur selama 3 bulan.
Heru Sugiharto korupsi uang negara yang berasal dari Dana Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2021. Korupsi itu dilakukan bersama dengan Supriyanto selaku Kepala Desa Dengok, Sakri selaku Kepala Desa Purworejo, Mohammad Syaifudin selaku Kepala Desa Kuncen, Wasito selaku Kepala Desa Tebon, Purno Sulastyo selaku Kepala Desa Cendono, Abu Ali selaku Kepala Desa Kebonagung, Pujiono selaku Kepala Desa Kendung, Sahid (meninggal dunia) selaku Kepala Desa selaku Prangi, dan Bambang Soedjatmiko selaku pelaksana pekerjaan pembangunan jalan aspal dan rigid beton di Desa Dengok, Desa Purworejo, Desa Kuncen, Desa Tebon, Desa Candono, Desa Kebonagung, Desa Kendung, Desa Prangi, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro.
Heru Sugiharto ditetapkan tersangka oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur. Saat ditetapkan tersangka, Heru Sugiharto masih menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Bojonegoro.
Penetapan Heru Sugiharto sebagai tersangka kasus korupsi Dana Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2021 sebagai pengembangan yang dilakukan oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Ada 4 Kepala Desa penerima Dana Bantuan Keuangan Khusus yang telah ditetapkan tersangka serta sejumlah rekanan pelaksana proyek. Salah satu dari pelaksana proyek ialah Bambang Soedjatmiko yang telah divonis dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.
Sedangkan 4 Kepala Desa yaitu Wasito selaku Kepala Desa Tebon, Kepala Desa Purworejo, Mohammad Syaifudin selaku Kepala Desa Kuncen, Purno Sulastyo selaku Kepala Desa Cendono, Abu Ali selaku Kepala Desa Kebonagung, Pujiono selaku Kepala Desa Kendung, Sahid (meninggal dunia) selaku Kepala Desa selaku Prangi. (*)
Editor : S. Anwar