Kepolisian Resor (Polres) Sinjai kembali mengamankan mobil pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar diduga Ilegal pada Rabu malam, 6 September 2023.
Mobil truk model kampas (box) yang memuat BBM jenis solar itu diamankan saat melintas di di Jalan Bulu Bicara, Kecamatan Sinjai Utara.
Baca juga: Satreskrim Polresta Banyumas Titipkan Barang Bukti BBM Ilegal ke Rupbasan Purwokerto
Mobil truk model box tersebut memuat sekitar delapan ton BBM jenis solar. BBM jenis solar itu diangkut dari Kabupaten Bulukumba yang rencananya akan dibawa ke Morowali.
“Memang benar ada yang kami amankan dan ini masih dalam pengembangan,” kata Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Irvan Fachri kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).
Baca juga: Satreskrim Polresta Banyumas Titipkan Barang Bukti BBM Ilegal ke Rupbasan Purwokerto
Iptu Andi Irvan Fachri menyebutkan, ada dua orang ditahan dalam penangkapan tersebut. Keduanya sopir berinisial AS dan seorang warga lainnya berinisial AG.
“Kami juga amankan barang bukti berupa solar, drum plastik dan mobil yang digunakan pelaku,” ungkapnya.
Baca juga: Wartawan Diintimidasi Saat Liputan Sidang Terbuka Pengusaha SPBU VS Patra Niaga di Pengadilan Gresik
Sekedar diketahui, di Kabupaten Bulukumba sendiri terdapat 11 Stasiun Pengisan Bahan Bakar Umum (SPBU).
Beberapa bulan lalu terdapat beberapa SPBU di Bulukumba disanksi oleh pihak Pertamina. Mereka diduga menjual BBM jenis solar tak sesuai prosedur. (Dry)
Editor : Syaiful Anwar