Pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) di Kabupaten Batu Bara mengaku diperas oleh oknum Polisi yang bertugas di Unit II Satreskrim Polres Batu Bara. Oknum Polisi tersebut berinisial Aipda HG.
Atas dugaan pemerasan itu, Aipda HG dilaporkan ke Propam Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara (Sumut) oleh korban melalui Kuasa Hukumnya, yaitu Daniel S Sihotang dan Marudut H Gultom.
Baca juga: Oknum Polres Pasuruan Diduga Nikah Siri dan Paksa Gugurkan Kandungan
"Satu pengusaha kafe dan penjual pakaian," ujar Daniel S Sihotang usai laporan ke Propram pada Jumat malam (24/4/2026).
Kasus ini bermula saat pelaku UMKM yang menjadi korban dugaan pemerasan itu membuka usaha kafe di area persawahan miliknya yang berlokasi di Dusun Ladang Lawas, Desa Pasar Delapan, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
"Begitu juga penjual pakaian yang membuka usaha (toko) berada di area persawahan," kata Daniel S Sihotang.
Setelah usaha kecil itu mulai berjalan, korban mendapatkan surat panggilan dari pihak Satreskrim Polres Batu Bara. Alasan oknum polisi berinisial HG itu memanggil kedua kliennya itu karena menerima surat pengaduan masyarakat (dumas) sebab mendirikan usaha di area persawahan.
Kemudian kliennya pun mendatangi oknum penyidik di gedung Satreskrim Polres Batu Bara untuk memberikan klarifikasi.
Baca juga: Oknum Polisi di Palangkaraya Tipu Lansia Rp 129 Juta untuk Judi Online
"Saat bertemu penyidik Aipda HG di ruang kerjanya, klien saya menyampaikan klarifikasi tempat usahanya berada di lahan miliknya sendiri dan mempunyai izin mendirikan tempat usaha serta akta notaris jual beli. Begitu juga pengusaha pakaian menyampaikan klarifikasi yang sama kepada oknum Polisi tersebut," tutur Daniel S Sihotang.
Oknum Polisi berinisial Aipda HG itu terus mencari kesalahan tentang keberadaan lokasi dan izin usaha tersebut. Seperti menanyakan tentang izin usaha, izin sumut bor, serta lainnya.
"Klien kami tetap menjawab bahwa usahanya telah memiliki izin dan menunjukan suratnya kepada penyidik. Akan tetapi penyidik itu tetap memaksakan kehendaknya dengan mencari-cari kesalahan," ucapnya sembari menyebut penyidik membawa-bawa nama Kapolres Batu Bara dan Kasat Reskrim dalam melakukan pemeriksaan tersebut.
Baca juga: Oknum Penyidik Polda Lampung Diduga Peras Petani Kopi
"Akhirnya oknum Polisi berinisial Aipda HG itu diduga meminta uang puluhan juta rupiah kepada kedua pengusaha kecil itu dengan alasan agar tidak kembali dipanggil (periksa)," beber Daniel seraya memiliki bukti suara rekaman tentang adanya dugaan permintaan uang oleh penyidik tersebut.
Daniel dan Marudut menambahkan, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum penyidik Satreskrim Polres Batu Bara itu telah dilaporkan ke Propam Mabes Polri dan Polda Sumut.
"Perilaku oknum polisi itu sangat merugikan masyarakat terutama para pengusaha kecil di Kabupaten Batu Bara. Saya berharap Bapak Kapolri dan Kapolda Sumut untuk segera memberikan Sanski tegas," kata Daniel dan Marudut. (*)
Editor : Bambang Harianto