Muhammad Enjen selaku Kepala Desa Gunungaci periode 2019 - 2024, Kecamatan Subang, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat, bersama dengan Didin Aliyudin selaku Kepala Urusan Keuangan Pemerintah Desa Gunungaci, dijatuhi hukuman pidana penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Selasa, 24 Februari 2026.
Ketua Majelis Hakim, Novian Saputra menyatakan, Muhammad Enjen dan Didin Aliyudin telah melanggar ketentuan dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Kepala Desa GunungaciĀ Korupsi BLT Dana Desa Untuk Judol
Atas dasar itu, Muhammad Enjen dan Didin Aliyudin divonis pidana penjara selama masing-masing :
- Muhammad Enjen (Kepala Desa Gunungaci)
Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.
Baca juga: Pemkab Gresik Menyalurkan BLT dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Membayar uang pengganti sejumlah Rp 182.062.000, dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terpidana tidak melunasi pembayaran uang pengganti, maka dilakukan penyitaan terhadap harta benda yang dimiliki terpidana. Jika setelah dilakukan penyitaan terpidana tetap tidak melunasi pembayaran uang pengganti, maka harta benda tersebut dilelang. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara pengganti selama 1 tahun.
- Didin Aliyudin (Kepala Urusan Keuangan Pemerintah Desa Gunungaci)
Baca juga: Kepala Desa dan Bendahara Desa Gunung RancakĀ Divonis 1 Tahun Penjara
Pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mampu membayar denda diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Sebagai informasi, Muhammad Enjen selaku Kepala Desa Gunungaci dan Didin Aliyudin selaku Kaur Keuangan Desa Gunungaci ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan. Keduanya ditetapkan tersangka setelah Kejari Kuningan menemukan bukti yang cukup dalam kasus pemotongan Tunjangan Kinerja Perangkat Desa dan pemotongan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dari tahun anggaran 2021 sampai 2024. Akibat perbuatan kedua tersangka, negara dirugikan Rp 182.062.000. (*)
Editor : Redaksi