Jika ada yang menawarkan emas kepingan, langkah pertama dicek dulu keasilannya. Jika tidak, Anda akan seperti Arrafi Haddad.
Arrafi Haddad kena tipu jual beli kuningan yang disebut emas. Penipunya ialah Bahrowi alias Marto Hamid alias H Wahab. Kerugian yang dialami Arrafi Haddad mencapai Rp 400 juta.
Baca juga: 22 Titik Tambang Emas Ilegal Beroperasi di Bajo Barat
Namun demikian, si penipu, yaitu Bahrowi alias Marto Hamid alias H Wahab, tidak lolos dari jeratan hukum. Dia diadili di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Atas penipuan itu, Bahrowi alias Marto Hamid alias H Wahab divonis dengan pidana penjara selama selama 2 tahun pada Selasa, 28 April 2026.
Bahrowi alias Marto Hamid alias H Wahab terbukti melanggar Pasal 492 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penipuan ini berawal pada 11 Oktober 2025, Ghaffary Ghany Anshori ditelepon oleh Yani dan mengatakan ada temannya yang menjualkan kepingan emas dan mencari pembeli. Karena Ghaffary Ghany Anshori percaya dengan Yani yang sudah menjadi rekan bisnis, akhirnya Ghaffary Ghany Anshori mencarikan pembeli.
Selanjutnya Ghaffary Ghany Anshori dihubungi oleh Widyawati dan Yani. Melalui telepon tersebut, Widyawati menunjukkan video call dengan Bahrowi alias Marto Hamid alias H Wahab melalui handphone lain. Bahrowi alias Marto Hamid alias H Wahab diakuinya sebagai kakak dari Widyawati dan menunjukkan kepingan emas yang ditawarkan.
Selain itu, Widyawati mengatakan bisa mendapatkan 2 kg emas per harinya. Ghaffary Ghany Anshori diminta untuk mencarikan pembeli yang nantinya akan diberikan komisi sebesar Rp 100 juta per kilonya. Dari perkataan Widyawati dan Bahrowi alias Marto Hamid alias H Wahab, Ghaffary Ghany Anshori percaya dan mencarikan pembeli.
Pada 8 November 2025, Ghaffary Ghany Anshori kembali dihubungi oleh Widyawati dan menyuruh Ghaffary Ghany Anshori untuk menemui Bahrowi alias Marto Hamid alias H Wahab di Kabupaten Situbondo. Selanjutnya pada 9 November 2025, Ghaffary Ghany Anshori berangkat ke Situbondo dan menuju ke tempat yang sudah diberitahukan oleh Widyawati.
Sesampainya di lokasi tersebut, Ghaffary Ghany Anshori dihampiri oleh Bahrowi alias Marto Hamid alias H Wahab dan mengajak Ghaffary Ghany Anshori untuk masuk ke dalam mobilnya. Saat sudah di dalam mobil, Ghaffary Ghany Anshori ditunjukkan barang berupa kepingan yang diakuinya emas. Ghaffary Ghany Anshori melihat dan memegang kepingan tersebut.
Bahrowi alias Marto Hamid alias H Wahab mengatakan bahwa dirinya mempunyai tambang di Tumpang Pitu, Banyuwangi. Saat Ghaffary Ghany Anshori mengajak Bahrowi alias Marto Hamid alias H Wahab untuk memastikan keaslian kepingan emas tersebut, namun Bahrowi alias Marto Hamid alias H Wahab tidak mau dengan alasan ia terburu-buru akan menemui seseorang di tambang.
Ghaffary Ghany Anshori menelepon Rangga untuk menawarkan kepingan emas tersebut. Kemudian telepon tersebut ditutup oleh Rangga. Beberapa saat kemudian, Rangga bersama Budi menelepon Ghaffary Ghany Anshori untuk menanyakan perihal kepingan emas tersebut.
Ghaffary Ghany Anshori pun menunjukkan kepingan emas yang Ghaffary Ghany Anshori taruh di atas meja. Setelah melihat barangnya, Budi mengatakan akan mengatur kedatangan calon pembelinya. Setelah itu, Ghaffary Ghany Anshori beranjak pergi dan pulang ke rumah Ghaffary Ghany Anshori.
Pada 11 November 2025, Ghaffary Ghany Anshori dihubungi Widyawati dan menyuruh Ghaffary Ghany Anshori untuk bertemu dengan Bahrowi alias Marto Hamid alias H Wahab di Situbondo. Ghaffary Ghany Anshori mendatangi Bahrowi alias Marto Hamid alias H Wahab.
Bahrowi alias Marto Hamid alias H Wahab kembali menunjukkan kepingan emas, namun dengan jumlah yang lebih banyak. Kemudian Ghaffary Ghany Anshori kembali menelepon Budi dan Rangga untuk nemastikan kepingan emas tersebut. Budi mengatakan bahwa calon pembelinya akan datang keesokan harinya.
Pada Selasa 12 November 2025, Ghaffary Ghany Anshori dihubungi oleh Budi dan mengatakan bahwa ada pembeli atas nama Arrafi Haddad yang akan berangkat mendatangi Bahrowi alias Marto Hamid alias H Wahab.
Ghaffary Ghany Anshori menjemput Arrafi Hadad di Bandara Juanda Sidoarjo sekira pukul 20.30 WIB. Selain itu, Ghaffary Ghany Anshori juga bertemu dengan Rangga dan sTarto yang saat itu menemani Arrafi Haddad.
Ghaffary Ghany Anshori bersama Arrafi Haddad berangkat menuiu Kabupaten Situbondo untuk bertemu dengan Bahrowi alias Marto Hamid alias H Wahab. Namun karena waktu sudah malam, Ghaffary Ghany Anshori dan Arrafi Haddad beristirahat di Hotel Karisma, Kabupaten Situbondo, dan memutuskan untuk menemui Bahrowi alias Marto Hamid alias H Wahab keesokan harinya.
Pada Rabu, 13 November 2025 sekira pukul 07.00 WIB, Ghaffary Ghany Anshori bersama dengan Arrafi Haddad berangkat menuju tempat yang sudah disepakati di Situbondo dengan Bahrowi alias Marto Hamid alias H Wahab melalui Widyawati karena saksi Ghaffary Ghany Anshori tidak diberikan kontak Bahrowi alias Marto Hamid alias H Wahab.
Sesampainya di lokasi tersebut, Ghaffary Ghany Anshori dan Arrafi Haddad bertemu dengan Bahrowi alias Marto Hamid alias H Wahab. Tetapi Bahrowi alias Marto Hamid alias H Wahab mengatakan saat itu barangnya masih belum ada.
Kepingan emas tersebut akan Bahrowi alias Marto Hamid alias H Wahab bawa pada jam 15.00 WIB. Kemudian Bahrowi alias Marto Hamid alias H Wahab mengatakan akan pergi ke Ketapang, Banyuwangi, untuk mengambil barangnya.
Baca juga: Polres Pesisir Selatan Berantas Tambang Emas Ilegal di Hutan TNKS
Beberapa saat kemudian, Ghaffary Ghany Anshori ditelepon oleh Widyawati yang mengatakan bahwa Bahrowi alias Marto Hamid alias H Wahab marah karena saat pertemuan, Ghaffary Ghany Anshori menelepon salah satu anggota Polisi untuk konsultasi terkait transaksi karena Bahrowi alias Marto Hamid alias H Wahab tidak mau adanya keterlibatan Polisi dalam transaksinya.
Kemudian Widyawati mengatakan kepada Ghaffary Ghany Anshori agar menemui Bahrowi alias Marto Hamid alias H Wahab di Hotel Votel Manyar, Kabupaten Banyuwangi. Lalu Ghaffary Ghany Anshori dan Arrafi Haddad bergegas pergi menuju tempat ke Hotel Votel Manyar, Kabupaten Banyuwangi.
Saat tiba di parkiran, Ghaffary Ghany Anshori dikirimkan lokasi Bahrowi alias Marto Hamid alias H Wahab di cafe Osing Mulo yang terletak di Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi. Ghaffary Ghany Anshori dan Arrafi Haddad pergi menuju ke cafe Osing Mulo.
Setelah sampai di lokasi tersebut, Bahrowi alias Marto Hamid alias H Wahab bersama Joko sudah menunggu. Setelah berbincang sebentar, Bahrowi alias Marto Hamid alias H Wahab langsung menunjukkan kepingan emas yang ditaksir totalnya seberat 3 tiga kg.
Setelah melihat kepingan emas tersebut, Arrafi Haddad mengajak Bahrowi alias Marto Hamid alias H Wahab untuk timbang air. Tetapi Bahrowi alias Marto Hamid alias H Wahab mengulur waktu dengan alasan akan mengambil timbangannya dulu. Ghaffary Ghany Anshori dan Arrafi Haddad diminta untuk istirahat dulu di Hotel Latansa yang berada di belakang cafe tersebut.
Sekira pukul 21.00 WIB, Bahrowi alias Marto Hamid alias H Wahab mendatangi kamar hotel Ghaffary Ghany Anshori dan Arrafi Haddad dan mengatakan bahwa dirinya tidak menemukan timbangan karena timbangan berada di lokasi tambang. Tidak lama kemudian, Bahrowi alias Marto Hamid alias H Wahab ditelepon seseorang dan mengatakan bahwa ada pembeli dari Bali, sehingga terdakwa harus segera pergi.
Pada Jumat, 14 November 2025, Ghaffary Ghany Anshori dihubungi oleh Widyawati agar menyiapkan dana di rekening Arrafi Haddad untuk persiapan transaksi.
Sekira pukul 12.30 WIB, Ghaffary Ghany Anshori dihubungi kembali oleh Widyawati untuk mencari toko emas yang memiliki alat XRay dan meminta untuk menyiapkan uang sejumlah Rp 100 juta sampai dengan Rp 200 juta. Namun Ghaffary Ghany Anshori dan Arrafi Haddad tidak menemukan toko emas yang ada XRay, sehingga Widyawati menyuruh Ghaffary Ghany Anshori dan Arrafi Haddad untuk menuju Pasar Glenmore, Kabupaten Banyuwangi.
Sekira pukul 17.00 WIB, Ghaffary Ghany Anshori diinformasikan agar menuju ke Warung Najwa. Disana, Ghaffary Ghany Anshori dan Arrafi Haddad bertemu dengan Bahrowi alias Marto Hamid alias H Wahab menunjukkan banyak kepingan emas. Bahrowi alias Marto Hamid alias H Wahab meminta Arrafi Haddad untuk membayar sejumlah Rp 1 miliar. Namun karena rekening Arrafi Haddad sudah limit, sehingga terjadilah kesepakatan antara Arrafi Haddad dengan Bahrowi alias Marto Hamid alias H Wahab bahwa 57 kepingan emas dibawa oleh Arrafi Haddad. Sedangkan Bahrowi alias Marto Hamid alias H Wahab membawa uang tunai milik Arrafi Haddad sejumlah Rp 100 juta dan transfer uang sejumlah Rp 200 juta ke rekening Bank Mandiri atas nama Nila Sumartini.
Untuk sisa pembayaran akan dilakukan setelah pengecekan menggunakan XRay di Kabupaten Probolinggo. Sekira pukul 18.00 WIB pada saat Ghaffary Ghany Anshori dan Arrafi Haddad akan berangkat ke Kabupaten Probolinggo untuk melakukan pengecekan XRay, Arrafi Haddad meminta untuk berada dalam satu mobil dengan Bahrowi alias Marto Hamid alias H Wahab.
Baca juga: Polresta Mamuju Ungkap Kasus Tambang Emas Ilegal di 3 Lokasi
Namun Bahrowi alias Marto Hamid alias H Wahab tidak mau dengan alasan membawa istrinya di dalam mobil, sehingga rrafi Haddad berada dalam mobil dengan Ghaffary Ghany Anshori. Sedangkan Bahrowi alias Marto Hamid alias H Wahab di mobil lain dengan beriringan.
Di tengah jalan, Bahrowi alias Marto Hamid alias H Wahab menurunkan istri dan mengajak Arrafi Haddad masuk ke dalam mobilnya. Sedangkan uang tunai dibawa oleh istrinya.
Setibanya di Probolinggo, Bahrowi alias Marto Hamid alias H Wahab mengatakan agar melakukan pengecekan keesokan harinya saja karena waktu sudah malam. Karena toko emas milik temannya sudah tutup. Ghaffary Ghany Anshori dan Arrafi Haddad memutuskan beristirahat di Hotel.
Ghaffary Ghany Anshori dan Arrafi Haddad berada dalam satu kamar, sedangkan Bahrowi alias Marto Hamid alias H Wahab bersama Joko berada di kamar yang lain. Saat beristirahat, Bahrowi alias Marto Hamid alias H Wahab terus memaksa Arrafi Haddad untuk mentransfer sisa pembayarannya.
Akhirnya, Ghaffary Ghany Anshori dan Arrafi Haddad mencari ATM untuk mentransfer uang sejumlah Rp 50 juta ke rekening Bank Mandiri atas nama Nila Sumartini sebanyak 2 dua kali.
Setelah balik ke hotel, Bahrowi alias Marto Hamid alias H Wahab menghubungi Ghaffary Ghany Anshori agar memberikan setengah dari total kepingan emas yang diberikan kepada Arrafi Haddad dengan alasan akan mengembalikan barangnya kepada pemilik barang sebenarnya. Arrafi Haddad memberikan 28 keping emasnya kepada Bahrowi alias Marto Hamid alias H Wahab. Setelah itu Ghaffary Ghany Anshori dan Arrafi Haddad melanjutkan istirahat.
Pada 15 November 2025, Ghaffary Ghany Anshori mengecek kamar Bahrowi alias Marto Hamid alias H Wahab, ternyata sudah kosong. Ghaffary Ghany Anshori dan Arrafi Haddad mencoba untuk menghubungi Bahrowi alias Marto Hamid alias H Wahab, namun sudah tidak bisa.
Lalu Arrafi Haddad mencoba menelpon Joko, namun alasannya masih mengantar barang dan akan dijemput pukul 11.00 WIB. Setelah jam yang dijanjikan, Bahrowi alias Marto Hamid alias H Wahab dan Joko tidak datang. Ghaffary Ghany Anshori dan Arrafi Haddad berinisiatif untuk mengecek barang tersebut ke toko emas. Setelah dilakukan pengecekan ke beberapa toko, ternyata hasilnya kepingan tersebut bukanlah emas melainkan kuningan.
Berdasarkan Berita Acara Uji Kadar Emas tanggal 08 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh Pegadaian Cabang Banyuwangi yang ditandatangani oleh Abasinurokhman selaku Pimpinan Cabang dan Nasrul Huda Ardiansyah selaku Penaksir dengan kesimpulan 29 keping yang diduga emas dengan berat 2669 Kg bukan emas.
Atas perbuatan Bahrowi alias Marto Hamid alias H Wahab bersama-sama dengan Rina Sandi Mardiana, Arrafi Haddad mengalami kerugian sejumlah Rp 400 juta. (*)
Editor : Redaksi