Ibnu Setyawan selaku petugas Account Salesman di PT Indomarco Adi Prima yang seharusnya diberikan tugas bertanggung jawab di Area Stock Point Patrang justru secara diam - diam tanpa sepengetahuan PT Indomarco Adi Prima telah melakukan order barang secara fiktif dengan meminjam nama – nama toko yang menjadi Customer PT Indomarco Adi Prima.
Atas perbuatan meminjam nama - nama toko sebanyak 19 toko, mengakibatkan PT Indomarco Adi Prima mengalami kerugian total sebesar sebesar Rp 108.905.862.
Perbuatan tersebut dilakukan Ibnu Setyawan dengan cara melakukan order barang – barang secara fiktif dari toko -toko milik customer yang menjadi langganan dari PT Indomarco Adi Prima. Ibnu Setyawan meminjam nama toko - toko tersebut, lalu melakukan order barang secara sepihak.
Ketika barang – barang orderan datang, selanjutnya diterima oleh Ibnu Setyawan lalu dijual kepada pihak lain. Uang penjualan tidak disetorkan kepada perusahaan PT Indomarco Adi Prima melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi Ibnu Setyawan.
Perbuatan Ibnu Setyawan tersebut baru diketahui setelah terjadi pergantian petugas (rolling) dari Perusahaan PT Indomarco Adi Prima, dimana Septi Eko Sunaryo yang diberikan tugas menggantikan posisi Ibnu Setyawan.
Septi Eko Sunaryo menemukan beberapa kejanggalan terkait adanya tagihan – tagihan dari beberapa toko yang ternyata setelah didatangi oleh Septi Eko Sunaryo, toko tersebut menolak membayar dikarenakan tidak merasa pernah melakukan order.
Akhirnya Septi Eko Sunaryo melaporkan peristiwa tersebut kepada Dadang Hariyono selaku pihak yang mewakili perusahaan PT Indomarco Adi Prima yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan audit internal pada Kamis 4 Desember 2025 sampai dengan hari Jumat 5 Desember 2025 sekira pukul 15.00 WIB, bertempat di area Kabupaten Jember.
Ibnu Setyawan merupakan karyawan tetap dari PT Indomarco Adi Prima. Ibnu Setyawan diangkat sebagai karyawan di bagian Sales Marketing dari PT Indomarco Adi Prima, sejak tanggal 01 Februari 2019, berdasarkan Surat Keterangan Kerja Nomor : 035 / IAP – JBR / SK / II / 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sudi Harsono selaku Branch Manager dan Jackson Panjaitan selaku Sales Manager.
Sejak tanggal 03 Juni 2024 berdasarkan Surat Tugas Nomor : 010 / HR – JBR / V / 2024 tertanggal 31 Mei 2024, Ibnu Setyawan diberikan tugas sebagai Account Salesman di Stock Point Patrang yang diberikan tugas bertanggung jawab sesuai Job Description di Area Stock Point Patrang, dimana Ibnu Setyawan memperoleh gaji tetap serta insentif dari PT Indomarco Adi Prima. Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, PT Indomarco Adi Prima mengalami kerugian total sebesar Rp 108.905.862 dan melaporkan Ibnu Setyawan ke Polres Jember.
Dalam proses hukum, Ibnu Setyawan terbukti melanggar Pasal 488 Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Pasal 126 Ayat (1) KUHP, tentang penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut.
“Menjatuhakan pidana kepada Terdakwa Ibnu Setyawan bin Sarno Hoky oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Ratna Damayanti Wisudha selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember pada Senin, 20 April 2026. (*)
Editor : Redaksi