Dita Kurniasari Gelapkan Dana Nasabah Koperasi BMT Surya Raharja

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Koperasi BMT Surya Raharja Cabang Sukosewu
Koperasi BMT Surya Raharja Cabang Sukosewu
grosir-buah-surabaya

Kasus penggelapan dalam jabatan terjadi di Koperasi Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Surya Raharja Cabang Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro. Dita Kurniasari (24 tahun) terdeteksi sebagai pelakunya.

Perempuan yang berdomisili di Dusun Dander, Desa Dander, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro tersebut menggelapkan dana nasabah koperasi dengan total mencapai Rp 190 juta.

Kejadian berawal sewaktu Dita Kurniasari bekerja di Koperasi Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Surya Raharja Cabang Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, sebagai Penjabat (PJ) Acoounting Koperasi BMT Surya Raharja Cabang Sukosewu. Dan pada Januari 2024 - Juni 2025 dengan tugas melayani nasabah untuk simpan pinjam di koperasi dan memasukan ke aplikasi uang masuk dan uang  keluar dan menyimpan uang ke brangkas, dengan gaji per bulan sebesar Rp 4.113.000.

Untuk mencari nasabah, Dita Kurniasari menawari Nur Ulifah untuk menjadi anggota koperasi BMT Surya Raharja cabang Sukosewu. Dan jika menabung mendapatkan bunga 0,95% per Rp 1.000.000 / bulan. Nur Ulifah setuju. Selanjutnya pada 28 Februari 2024, Nur Ulifah diuruskan Dita Kurniasari menjadi anggota Koperasi BMT Surya Raharja cabang Sukosewu.

Sesuai SOP (standart operasional Prosedur) Koperasi BMT Surya Raharja Cabang Sukosewu, bila ada nasabah yang mau menyimpan simpanan berjangka yaitu nasabah menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) kepada Accounting, kemudian mengisi formulir pendaftaran yang ditanda tangani oleh anggota dan disetujui oleh manager cabang. 

Setelah disetujui, kemudian menyerahkan bukti kuitansi slip setoran beserta uangnya kepada accounting. Kemudian Accounting menerima uangnya dan disimpan di brangkas lalu menginput di komputer aplikasi USSID koperasi BMT Surya Raharja. Kemudian Acoounting mencetak buku warkat tabungan berjangka dan melaporkan kepada Manager Cabang untuk meminta tanda tangan dan stempel Manager Cabang di buku warkat simpanan tersebut. Lalu buku warkatnya diberikan kepada anggota koperasi yang menabung.

Pertama, pada Jum’at, 29 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Nur Ulifah datang ke kantor Koperasi BMT Surya Raharja cabang Sukosewu, alamat Desa Sukosewu, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, dengan maksud akan menabung simpanan berjangka sebesar Rp 50 juta dengan menyerahkan uang tunai tersebut kepada Dita Kurniasari.

Lalu dibuatkan buku warkat simpanan berjangka oleh Dita Kurniasari. Manager Cabang atas nama Siti Maulidatur Rohimah sedang cuti melahirkan. Dita Kurniasari menerima uang simpanan tersebut dari Nur Ulifah dan memalsukan tanda tangan Manager Cabang di buku warkat simpanan berjangka atas nama Nur Ulifah yang akan jatuh tempo tanggal 29 Februari 2025, tanpa melaporkan ke Siti Nur Maulidatur Rohimah selaku Manager Cabang.

Uang simpanan tersebut tidak diinput di aplikasi keuangan Koperasi BMT Surya Raharja, yaitu aplikasi USSID, sehingga uang tersebut tidak masuk ke laporan keuangan Koperasi BMT Surya Raharja dan uang tersebut dipakai Dita Kurniasari untuk kepentingan pribadi.

Kedua pada Jum`at 19 April 2024, Nur Ulifah datang ke kantor Koperasi BMT Suraya Raharja cabang Sukosewu untuk menabung uang simpanan berjangka sebesar Rp 100 juta. Kemudian uang tersebut diterima oleh Dita Kurniasari karena waktu itu Manager cabang Koperasi BMT Suraya Raharja cabang Sukosewu bernama SITI Nur Maulidatur Rohimah sedang cuti melahirkan. 

Lalu Dita Kurniasari menerima uang simpanan tersebut dari Nur Ulifah dan memalsukan tanda tangan Manager Cabang di buku warkat simpanan berjangka atas nama Nur Ulifah yang akan jatuh tempo tanggal 19 April 2025, tanpa melaporkan ke Siti Nur Maulidatur Rohimah selaku Manager Cabang. Uang tersebut tidak diinput di aplikasi keuangan Koperasi BMT Surya Raharja, sehingga uang tersebut tidak masuk ke laporan keuangan Koperasi BMT Surya Raharja. Uang tersebut dipakai Dita Kurniasari untuk kepentingan pribadi.

Ketiga pada Senin 10 Februari 2025, Nur Ulifah datang lagi ke kantor Koperasi BMT Surya Raharja cabang Sukosewu dan mengatakan bahwa tabunganya yang sebesar Rp 50 juta yang ditabung pada tanggal 29 Februari 2024 akan jatuh tempo pada tanggal 29 Februari 2025.

Nur Ulifah mengatakan akan memperpanjang tabungan berjangkanya dan menambah tabunganya sebesar Rp 30 juta, sehingga dari yang tabunganya berjumlah Rp 50 juta menjadi Rp 80 juta. Dan waktu itu yang menjadi Manager Cabang sudah berganti, yaitu Nurul Laili Sha’idah. Pada hari itu, Manager Cabang, Nurul Laili Sha’idah tidak berada di kantor karena sedang melaksanakan rapat bulanan di koperasi BMT Surya Raharja pusat di Jalan Gresik nomor 299, Desa Gresikharjo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Dita Kurniasari menerima uang tabungan dari Nur Ulifah sebesar Rp 30 juta tersebut, lalu dibuatkan buku warkat simpanan dengan jumlah simpanan Rp. 80 juta atas nama Nur Ulifah. Lalu tanda tangan Manager Cabang atas nama Nurul Laili Sha’idah di buku warkat dipalsukan oleh Dita Kurniasari.

Kemudian Dita Kurniasari menyerahkan buku warkat tersebut kepada Nur Ulifah agar Nur Ulifah percaya bahwa tabunganya sudah masuk ke dalam Koperasi BMT Surya Raharja cabang Sukosewu. Dita Kurniasari tidak menginput data tabungan masuk dari Nur Ulifah yang berjumlah Rp 80 juta tersebut di aplikasi USSID milik koperasi Koperasi BMT Surya Raharja cabang Sukosewu agar pihak Koperasi BMT Surya Raharja cabang Sukosewu maupun pusat tidak mengetahui bahwa Nur Ulifah sudah menabung sebesar Rp 80 juta.

Uang tersebut dipakai Dita Kurniasari untuk keperluan pribadi tanpa seizin dan sepengetahuan Koperasi BMT Surya Raharja cabang Sukosewu maupun pusat.

Keempat, pada Senin 14 April 2025, Nur Ulifah datang lagi ke kantor Koperasi BMT Surya Raharja cabang Sukosewu dan mengatakan bahwa tabunganya yang sebesar Rp 100 juta yang ditabung pada 19 April 2024 akan jatuh tempo pada 19 April 2025. Nur Ulifah mengatakan akan memperpanjang tabungan berjangkanya dan menambah tabunganya sebesar Rp 10 juta, sehingga dari yang tabunganya berjumlah Rp 100 juta menjadi Rp 110 juta. 

Lalu Dita Kurniasari menerima uang tabungan dari Nur Ulifah sebesar Rp 10 juta tersebut. Karena pada saat itu Manager Cabang, Nurul Laili Sha’idah sedang rapat di kantor pusat, maka dengan menerima uang tabungan dari Nur Ulifah sebesar Rp 10 juta tersebut lalu dibuatkan buku warkat simpanan berjangka dengan jumlah simpanan Rp 110 juta atas nama Nur Ulifah. Tanda tangan Manager Cabang atas nama Nurul Laili Sha’idah diganti atas nama Siti Maulidatur Rohmah dibuku warkat karena tabungan awalnya atas nama Siti Maulidatur Rohmah.

Dita Kurniasari menyerahkan buku warkat perpanjangan tabungan tersebut kepada Nur Ulifah. Dita Kurniasari menarik buku tabungan yang lama agar Nur Ulifah percaya bahwa tabunganya sudah masuk ke dalam Koperasi BMT Surya Raharja cabang Sukosewu.

Dita Kurniasari tidak menginput data tabungan masuk dari Nur Ulifah dari yang awalnya berjumlah Rp 100 juta menjadi Rp 110 juta tersebut di aplikasi USSID milik koperasi Koperasi BMT Surya Raharja cabang Sukosewu agar pihak Koperasi BMT Surya Raharja cabang Sukosewu maupun pusat tidak mengetahui bahwa Nur Ulifah sudah menabung sebesar Rp 110 juta. 

Dita Kurniasari memakai uang tersebut untuk keperluan pribadi tanpa seizin dan sepengetahuan Koperasi BMT Surya Raharja cabang Sukosewu maupun pusat.  

Sehingga total uang tabungan berjangka dari Nur Ulifah yang dipakai Dita Kurniasari sendiri tanpa sepengetahuan dan seizin Koperasi BMT Surya Raharja cabang Sukosewu sebesar Rp 190 juta.

Pengakuan Dita Kurniasari, uang sebesar Rp 190 juta digunakan untuk membayar hutang dan memberikan bunga kepada Nur Ulifah sebanyak dua kali. Yang pertama untuk yang tabungan sebesar Rp 50 juta dengan diambil pada saat jatuh tempo dengan hitungan sebagai berikut Rp 50.000.000 X 0,95% X 12 bulan, sehingga bunganya sebesar Rp 5.700.000.

 Dita Kurniasari menyerahkan bunga tersebut kepada Nur Ulifah pada 10 Februari 2025. Bunga yang kedua untuk yang tabungan sebesar Rp 100 juta dengan diambil pada saat jatuh tempo dengan hitungan sebagai berikut Rp 100.000.000 X 0,95% X 10 bulan, sehingga bunganya sebesar Rp 9.500.000. 

Dita Kurniasari menyerahkan kepada Nur Ulifah, sehingga total bunga yang diserahkan kepada Nur Ulifah sebesar Rp 15.200.000.

Nur Ulifah mengecek simpanan berjangka di koperasi BMT Surya Raharja Cabang Dander, ternyata tabungan yang diserahkan ke Dita Kurniasari sebanyak 4 kali tidak masuk ke Aplikasi Koperasi BMT Surya Raharja Cabang Sukosewu. Selanjutnya Nur Ulifah meminta pertanggung jawaban dari Koperasi BMT Surya Raharja Cabang Sukosewu.

Selanjutnya Imam Rosyidi selaku Ketua Koperasi BMT Surya Raharja mengklarifikasi kepada Dita Kurniasari, dan Dita Kurniasari membenarkan telah menerima uang tabungan dari Nur Ulifah dengan jumlah total Rp. 190 juta. Uang tersebut tidak dimasukkan ke dalam Aplikasi keuangan Koperasi BMT Surya Raharja, melainkan dipakai  untuk keperluan pribadi.

Dari hasil audit remidial oleh Miftachudin setelah dilakukan pengecekan tabungan atas nama Nur Alifah, saldo depositonya tidak terdaftar.

Nur Ulifah yang telah menjadi anggota Koperasi BMT Surya Raharja meminta pertanggungjawaban dari Koperasi BMT Surya Raharja Cabang Sukosewu. Kemudian pada 30 Januari 2026, Imam Rosyidi sebagai Ketua Pengurus Koperasi BMT Surya Raharja mengembalikan uang tabungan sebesar Rp 190 juta secara tunai kepada Nur Ulifah.

Atas perbuatan Dita Kurniasari, Koperasi BMT Surya Raharja Cabang Sukosewu mengalami kerugian sebesar Rp 190 juta.

Dita Kurniasari kemudian diproses hukum di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 28 Juli 2026. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro yang dipimpin oleh Achmad Fachrurrozi menyatakan, Dita Kurniasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara terus-menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana diatur dalam pasal 488 Jo Pasal 126 ayat 1 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 tentag Kita Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). 

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” ucap Achmad Fachrurrozi sebagai Ketua Majelis Hakim. (*)