Polrestabes Surabaya Panggil Saksi Dugaan Penganiayaan Aipda Slamet Hutoyo

Reporter : Samsul Arifin
Dodik Firmansyah dan Sukardi bersama para korban dugaan penganiayaan

Polrestabes Surabaya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim lekas menikdaklanjuti laporan dari Moch Umar (41 tahun) atas dugaan kekerasan terhadap anak. Terlapor ialah Aipda Slamet Hutoyo, anggota aktif di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Moch Umar dipanggil oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan pada Kamis, 7 Mei 2026. Selain Moch Umar, ada sejumlah orang tua dari anak yang jadi korban dugaan kekerasan yang dilakukan oleh Aipda Slamet Hutoyo, ikut menjadi saksi.

Baca juga: Kasus Penganiayaan Anak Naik Sidik, Oknum Polres Tanjung Perak Terancam 3 Tahun Bui

“Ada 8 anak dan orang tuanya yang hadir memberi keterangan kepada Penyidik Unit PPA Polrestabes Surabaya. Pemeriksaan berlangsung cukup lama. Para orang tua korban dan anak-anak korban dimintai keterangan satu per satu terkait peristiwa dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Aipda Slamet Hutoyo,” kata Moch Umar selaku orang tua dari SBR (14 tahun) yang turut jadi korban dugaan penganiayaan Aipda Slamet Hutoyo.

Kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Moch Umar beserta para anak korban menjelaskan secara runtut terjadinya dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Aipda Slamet Hutoyo. Pemeriksaan baru selesai hingga sekitar pukul 17.00 WIB.

Pada kesempatan yang sama, Susanti, salah satu ibu yang anaknya jadi korban dugaan penganiayaan Aipda Slamet Hutoyo, berharap kasus ini ditangani secara serius. Ia meminta Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya menegakkan hukum secara adil agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.

“Saya meminta kepada pihak Polrestabes Surabaya agar menegakkan hukum seadil-adilnya sesuai dengan tugas dan fungsinya. Ini penting agar ada efek jera bagi anggota Polri yang bertindak arogan,” kata Susanti.

Susanti mengaku tidak terima atas perlakuan yang dialami anaknya. Menurutnya, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, baik terhadap masyarakat umum maupun anggota kepolisian.

“Kasus ini harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak pandang bulu, baik itu anggota Polri maupun orang sipil umum. Hukum harus tetap tegak lurus agar masyarakat percaya bahwa hukum itu ada dan adil,” tegasnya.

 

Sukardi selaku Juru Bicara dari advokat Dodik Firmansyah selaku Kuasa Hukum para korban, menilai perkara ini bukan kasus biasa. Menurutnya, dugaan kekerasan terhadap anak dapat berdampak pada kondisi psikis dan psikologis korban.

Baca juga: 2 Pelaku Penganiayaan Guru Tugas di Desa Batuporo Barat Divonis 5 Tahun

“Kasus ini seharusnya menjadi atensi pihak berwajib. Apalagi korbannya anak-anak dan terduga pelakunya merupakan aparat penegak hukum,” ujar Sukardi.

Sukardi menilai, apabila ada persoalan dengan anak-anak yang bermain di lingkungan sekitar, seharusnya terduga pelaku terlebih dahulu memanggil orang tua atau menyelesaikannya secara baik-baik tanpa kekerasan fisik.

“Tentunya sebelum bertindak melakukan kekerasan, seharusnya yang bersangkutan memanggil orang tua atau berbicara baik-baik, bukan melakukan kekerasan fisik,” jelas Sukardi.

Sukardi juga meminta Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut. Ia menilai tindakan oknum tersebut telah mencederai citra institusi kepolisian yang seharusnya melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

“Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak harus memberikan atensi serius terhadap kasus ini. Jika terbukti, oknum tersebut harus diberikan sanksi tegas karena telah mencederai marwah institusi Polri,” tandasnya.

Baca juga: Ahmad Suharyadi Divonis 6 Tahun dalam Kasus Penganiayaan di Pamekasan

Sebagaimana diketahui, Aipda Slamet Hutoyo dilaporkan oleh Moch Umar ke Polrestabes Surabaya dengan tanda bukti lapor nomor : LP/B/936/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, tangga 3 Mei 2026 jam 05.30.WIB. 

Laporan itu dilakukan setelah anak dari Moch Umar berinisial SBR (14 tahun) bersama dengan 3 anak lainnya menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Aipda Slamet Hutoyo pada Sabtu, 2 Mei 2026 malam.

Dugaan penganiayaan itu terjadi saat SBR (14 tahun), BS (15 tahun), dan NG (15 tahun), dan satu anak lagi sedang bermain bola di gang 3 Jalan Pacar Kembang, Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.

Saat main bola itulah, Aipda Slamet Hutoyo keluar dari dalam rumahnya. Setelah lemparan paving tidak mengenai SBR dan teman-temannya, Aipda Slamet Hutoyo menghampiri mereka. Lalu terjadilah dugaan penganiayaan itu.

Setelah Moch Umar melaporkan Aipda Slamet Hutoyo ke Polrestabes Surabaya didampingi Kuasa Hukumnya, Dodik FIrmansyah, lalu ada 4 anak lagi yang mengaku jadi korban dugaan penganiayaan Aipda Slamet Hutoyo. Sehingga total ada 8 anak yang jadi korban dugaan penganiayaan Aipda Slamet Hutoyo. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru