Ahmad Suharyadi Divonis 6 Tahun dalam Kasus Penganiayaan di Pamekasan

avatar M Ruslan
  • URL berhasil dicopy
Polres Pamekasan menggelar press release kasus penganiayaan
Polres Pamekasan menggelar press release kasus penganiayaan
grosir-buah-surabaya

Pelaku penganiayaan sampai menyebabkan meninggal dunia yang terjadi di Kabupaten Pamekasan, berakhir di penjara. Salah satu pelaku yang divonis pidana penjara ialah Ahmad Suharyadi bin Cipto. 

Ahmad Suharyadi bin Cipto divonis pidana penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pamekasan pada Senin, 4 Mei 2026. Ketua Majelis Hakim, Akhmad Budiawan menyatakan bahwa terdakwa Ahmad Suharyadi bin Cipto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, penganiayaan terhadap seorang anak yang mengakibatkan kematian, dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 466 ayat (2) Jo Pasal 618 Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Suharyadi tersebut dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, yang memvonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa.

Jaksa menuntut Ahmad Suharyadi bin Cipto dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Diuraikan dalam dakwaan, kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia ini berawal Ahmad Suharyadi sedang nongkrong bersama 4 teman-temannya, yaitu Moh As Adi Putra (diproses dalam perkara terpisah beralamat di Desa Mapper, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan), Dimas (alamat Jalan Bazar, Kabupaten Pamekasan), Raihan (alamat Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan), dan Azki (alamat Desa Keramat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan) di pinggir jalan Jalan Jalmak, Kabupaten Pamekasan.

Beberapa saat kemudian pindah lokasi ke pinggir jalan Jalan Trunojoyo Kabupaten Pamekasan, tepatnya di depan Ex Stasiun PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api). Sekira pukul 03.15 WIB, Ahmad Suharyadi bersama teman-temannya pulang ke rumah masing-masing.

Ahmad Suharyadi berboncengan dengan Azki menggunakan sepeda Honda Vario warna biru milik Azki. Sedangkan Moh As Adi, Dimas, dan Raihan, berbonceng bertiga menggunakan sepeda motor Honda Stylo warna putih milik Moh As Adi Putra, dengan posisi sepeda motor yang dikendarai oleh Moh As Adi Putra berada di depan sepeda motor yang dikendarai oleh Ahmad Suharyadi.

Dalam perjalanan sekira jam 03.30 WIB saat melewati Jalan Mesigit nomor 23, Gladak Anyar, Kelurahan Barurambat Kota Kec/Kabupaten Pamekasan tepatnya di depan Masjid Agung Asy-Syuhada’ Pamekasan, tampak ada keramaian. Lalu Ahmad Suharyadi menghentikan sepeda motor dan memarkirnya di sebelah selatan tempat kejadian.

Kemudian Ahmad Suharyadi mendekat ke keramaian tersebut. Tampak Rizal (beralamat Desa Jembringin, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan) yang merupakan teman dari Ahmad Suharyadi bersama teman-temannya sedang terlibat perkelahian dengan beberapa orang yang tidak dikenal oleh Ahmad Suharyadi.

Saat itu Ahmad Suharyadi ingin melerai hendak membantu Rizal. Ahmad Suharyadi memegang helm dan mengayun-ngayunkan sambil mengejar pihak lawan kearah utara tepatnya di depan Masjid Agung Asy-Syuhada sebelah utara. Lalu Ahmad Suharyadi dirangkul oleh Azki kearah selatan menjauhi keributan.

Tiba-tiba saat Ahmad Suharyadi bersama Azki saat berjalan melintasi zebra cross yang berada di depan gerban Masjid Agung ASY-Syuhada`datang Adit (diproses dalam perkara lain) melakukan pemukulan kepada Ahmad Suharyadi hingga terjadi baku hantam.

Saat itu Ahmad Suharyadi bersama Azki sempat menghindar ke trotoar di bawah lampu penerangan jalan (sebelah selatan Masjid Agung Asy-Suhada Pamekasan). Namun pihak lawan (± 8 orang) tetap melakukan pengeroyokan/pemukulan kepada Ahmad Suharyadi dan Azki.

Karena merasa tidak kuat dengan serangan dari pihak lawan, akhirnya Ahmad Suharyadi mengeluarkan senjata tajam berupa sebilah pisau yang sebelumnya di simpan dalam celana sebelah kanannya. Lalu secara membabi-buta Ahmad Suharyadi melakukan penyerangan ke arah pihak lawan hingga menyebabkan korban Mohamad Rafly Hartono mengalami luka terbuka akibat tikaman pisau tepat pada bagian punggung kanan bagian atas. 

Ahmad Rosidi mengalami luka terbuka pada perut sebelah kiri dimana kedua korban tersebut langsung dilarikan ke RSUD dr H Slamet Martodirdjo Pamekasan. Dan untuk Ahmad Rosidi dinyatakan meninggal dunia pada Minggu 9 November 2025 sekira jam 23.35 WIB RSUD dr H Slamet Martodirdjo Pamekasan.

Beberapa saat pertengkaran mereda, pihak lawan sempat membubarkan diri.

Selanjutnya Ahmad Suharyadi bersama Azki berjalan ke arah utara dia tas Trotoar bertemu dengan Rayhan. Ketiganya berjalan ke arah utara dan menyebrang jalan menuju ke depan Masjid Agung Asy-Suhada’ sebelah utara.

Pada saat itu, tampak sepeda motor Honda Vario milik Azki dikendarai oleh orang yang tidak dikenal menuju ke arah utara. Lalu Ahmad Suharyadi mendekati orang yang mengendarai sepeda motor tersebut. Tiba-tiba dari arah korban Werisor Rasid berlari dari arah selatan turun dari trotoar menuju kearah utara dikejar oleh Rayhan dan Azki ke arah utara. Dan terjadi bentrok fisik antara mereka bertiga.

Ahmad Suharyadi mendatangi korban Werisor Rasid dari arah belakang dan langsung menikam korban Werisor Rasid menggunakan pisaunya dari arah atas sebanyak 2 kali hingga mengakibatkan luka robek pada pelipis kiri dan luka robek pada leher kiri. Kemudian dari arah selatan datang Jamaluddin bermaksud hendak membantu korban Werisor Rasid.

Saat itu korban Jamaluddin juga terkena tikaman dari pisau yang dipegang oleh Ahmad Suharyadi yang mengakibatkan luka robek di pipi sebelah kanannya. Selanjutnya Ahmad Suharyadi berjalan ke arah utara, sedangkan korban Werisor Rasid yang saat itu dalam keadaan luka parah bersimbah darah berjalan ke arah timur menuju sepeda motornya yang sedang berparkir dan saat menaiki sepeda motornya korban Werisor Rasid langsung tergeletak dan meninggal dunia di tempat. (*)