4 Penambang Timah Ilegal di Desa Sinar Surya Divonis Pidana Dipenjara

Reporter : Mula Eka P.
Tambang timah di Bangka Barat

Para Terdakwa dalam perkara tambang timah secara ilegal yang berada di lokasi penambangan di Dusun DAM III Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Mentok. Para Terdakwa ialah Desta Purnomo, Sodriadi alias Sud, Sarnubi alias Mang Gabuk, dan Heryadi alias Nanang. 

Para Terdakwa tersebut menjalani sidang secara terpisah di Pengadilan Negeri Mentok. Majelis Hakim menyatakan, para terdakwa telah melanggar Pasal 158  Undang Undang Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2020 Jo Pasal 35 Undang Undang Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2025 Tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga: Andika Jadi Bos Tambang Timah Ilegal di Desa Perlang

Masing-masing terdakwa dan perannya ialah sebagai berikut :

1. Desta Purnomo alias Abeng bin Jumali

Sidang putusan terhadap Terdakwa Desta Purnomo digelar pada Kamis, 7 Mei 2026. Sebagai Ketua Majelis Hakim ialah Budi Chandra Permana.

Dalam amar putusanya, Majelis Hakim memvonis Desta Purnomo dengan pidana penjara selama 10 bulan. Sebelumnya, Terdakwa Desta Purnomo dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.

Dakwaan :

Jaksa Penuntut Umum melalui dakwaannya menjelaskan, Terdakwa Desta Purnomo ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada Selasa tanggal 16 Desember 2025. Desta Purnomo ditangkap saat berada di rumahnya di Desa Sinar Surya, Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka.

Desta Purnomo ditangkap karena melakukan penambangan timah secara ilegal di Dusun DAM III, Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat. Dia mempekerjakan Bobi Pratama dan Waklan.

Cara penambangan timah dilakukan dengan menggunakan 1 set mesin pompa tanah merek sanghai Kapasitas 38 PK, 1 set mesin gearbox merk Ujin kapasitas 26 PK, selang monitor, selang Spiral, selang Gabang, Sakan, drum platik ukuran 200 liter, 1 batang besi.

Baca juga: Penjara 5 Bulan Bagi Oktavia karena Menambang Ilegal di Desa Perlang

2. Sodriadi alias Sud

Sodriadi alias Sud divonis dengan pidana penjara selama 10 bulan pada Senin, 4 Mei 2026. Vonis lebih rendah dari tuntutannya, yaitu 1 tahun 3 bulan. 

Sodriadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penambangan timah ilegal di Dusun Dam III Desa Sinar Surya Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat.

Sodriadi melakukan aktifitas penambangan di lokasi penambangan Dusun DAM III, Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, kurang lebih selama 5 bulan dimulai sejak bulan Agustus 2025 sampai Selasa, 16 Desember 2025. 

Dalam kegiatan penambangan pasir timah tersebut, Terdakwa Sodriadi mendapatkan kurang lebih sekitar 6 kg sampai dengan 27 kg pasir timah dalam kondisi basah per hari, sehingga keuntungan yang didapatkan dari kegiatan penambangan pasir timah tersebut sekitar Rp 1.000.000 sampai dengan Rp 2.000.000 per minggu apabila tidak ada kerusakan pada mesin. Dan Sodriadi mendapatkan keuntungan selama melakukan aktifitas penambangan dari bulan Agustus 2025 sampai dengan Terdakwa diamankan Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung sekira Rp 18 juta sampai dengan Rp 20 juta.

Baca juga: Buka Tambang Timah di Tempilang, Febri Frandika Divonis 1 Tahun Penjara

3. Sarnubi alias Mang Gabuk bin Junaini (almarhum)

Sarnubi divonis dengan pidana penjara selama 8 bulan pada Kamis, 7 Mei 2026. Sebelumnya, Sarnubi dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

4. Heryadi alias Nanang bin Maderi 

Heryadi alias Nanang divonis dengan pidana penjara selama 10 bulan pada Kamis, 7 Mei 2026. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutannya, yaitu pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Heryadi alias Nanang terbukti melakukan penambangan timah ilegal di Dusun DAM III, Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru