Basri bin Imran ditangkap Satpolairud Polres Bangka Barat saat melakukan penambangan timah secara ilegal di titik koordinat 2.072534°S, 105.1221478°E di perairan laut Tembelok, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Kronologi penangkapan awalnya pada Senin, 26 Januari 2026 sekira pukul 08.00, Heriansyah dan Feriansyah serta personil Satpolairud Polres Bangka Barat melakukan patroli di perairan laut wilayah Mentok Kabupaten Bangka Barat. Sekira pukul 14.00, Heriansyah dan Feriansyah melihat dan menemukan 1 jenis ponton selam milik Basri yang melakukan pertambangan pasir timah di perairan laut tembelok bersama Gusnawan dan Rama.
Baca juga: Polres Bangka Barat Tertibkan Tambang Ilegal di Perairan Keranggan
Dalam melakukan kegiatan penambangan pasir timah tersebut, Basri selaku pemilik ponton selam dan pemilik modal memerintahkan Gusnawan dan Rama selaku pekerja yang melakukan kegiatan penambangan menggunakan alat berupa 1 unit ponton yang terdiri dari 1 unit mesin pompa air, 1 unit mesin pompa.tanah, 1 gulung selang sepiral, 1 gulung selang kompresor, 1 unit mesin kompresor, 1 kacamata selam, 2 sakan dan 10 helai karpet.
Basri, Gusnawan, dan Rama dalam melakukan penambangan tersebut dengan cara pertama-tama mengisi bahan bakar minyak (BBM) mesin pompa tanah dan mesin pompa air. Setelah terisi mesin pompa air langsung dihidupkan.
Setelah itu, Basri menyelam menggunakan selang kompresor untuk pernapasan di dalam air. Setelah itu Basri langsung terjun dan menyelam ke dalam air sambil membawa selang spiral.
Setelah itu, Gusnawan dan Rama menunggu aba-aba dari Basri. Setelah beberapa menit, Basri memberikan aba-aba dengan cara (menarik selang kompresor sebanyak satu kali) tandanya Basri meminta agar mesin pompa tanah dihidupkan. Setelah mendapat aba-aba, Gusnawan dan Rama yang berada di atas ponton langsung mengikuti aba-aba dari Basri untuk menghidupkan mesin pompa tanah.
Setelah beberapa menit kemudian, pasir/tanah yang ada di dalam air naik kepermukaan melalui selang spiral, kemudian ditampung di dalam sakan yang dilapisi karpet yang berguna untuk menampung pasir timah.
Jika mendapatkan pasir timah, Gusnawan dan Rama mulai mencuci timah yang menempel di karpet, lalu karpet tersebut di kebas-kebaskan ke dalam sakan kecil. Pasir timah dicuci untuk memisahkan pasir timah dengan pasir atau tanah. Setelah mendapatkan pasir timah yang sudah bersih, lalu dimasukkan ke dalam karung.
Baca juga: Andika Jadi Bos Tambang Timah Ilegal di Desa Perlang
Basri baru 2 hari melakukan pertambangan, yaitu pada Minggu, 25 Januari 2026 dan Senin, 26 Januari 2026.
Timah yang didapatkan sekitar 13,5 kg masing-masing pada 25 Januari 2026 sebanyak 7,5 kilogram dan pada tanggal 26 Januari 2026 sebanyak 6 kg, yang dijual kepada pembeli diluar dengan harga tertinggi. Basri baru memperoleh hasil sebesar Rp 1.050.000 dari hasil penjualan penambangan pertama atau pada Minggu 25 Januari 2026.
Basri baru memberikan upah/gaji kepada Gusnawan dan Rama sebesar Rp 50.000 dari hasil timah yang sudah dijual.
Basri tidak mempunyai izin usaha pertambangan (IUP) untuk melakukan kegiatan pertambangaan pasir timah dari Pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah ataupun pejabat berwenang lainnya.
Baca juga: Penjara 5 Bulan Bagi Oktavia karena Menambang Ilegal di Desa Perlang
Berdasarkan pendapat Ahli di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara bernama Bagus Prasetyawan, yang menerangkan jika Basri melakukan penambangan pasir timah tanpa dilengkapi dengan perizinan sebagimana dimaksud dalam pasal 35 Undang Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2025, maka kegiatan penambangan pasir timah tersebut tidak diperbolehkan/tidak dibenarkan.
Dasar hukum perbuatan yang dilakukan oleh Basri diduga sebagai penambangan tanpa izin atau melanggar ketentuan Pasal 158 Undang Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 4 Tahun 2009 Tentang Petambangan Mineral dan Batubara.
Perbuatan Basri membuatnya diadili di Pengadilan Negeri Muntok. Basri divonis dengan pidana penjara selama 7 bulan. Vonis dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Senin, 27 April 2026.
"Menyatakan Terdakwa Basri bin Imran tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang sengaja melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang Undang Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2020 Jo Pasal 35 Undang Undang Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2025 Tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2026," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muntok, Ignas Ridlo Anarki. (*)
Editor : Redaksi