Jutaan Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Gresik dari Desa Morowudi

Reporter : Redaksi
Tim Bea Cukai Gresik dan Satpol PP Gresik menggrebek gudang penyimpanan rokok ilegal

Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Gresik bisa jadi disupplai dari salah satu ruko yang berlokasi di Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur. Karena dari penggrebekan yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai Gresik bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik, di gudang tersebut ditemukan jutaan batang rokok tanpa dilekati pita cukai atau ilegal.

Penggrebekan dilakukan petugas Bea Cukai Gresik pada Rabu (6/5/2026). Kepala Bea Cukai Gresik, Asep Munandar mengatakan, operasi penggrebekan rokok ilegal yang berlangsung di sebuah rumah dan toko (ruko) di Jalan Raya Morowudi ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait penyimpanan dan distribusi Barang Kena Cukai (BKC) tanpa pita cukai. 

Baca juga: Angkut Jutaan Batang Rokok Ilegal dari Sumenep, Erick Hozairi Divonis 2 Tahun

"Petugas berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat serta menyita sebanyak 5,8 juta batang rokok ilegal dari berbagai jenis," ujar Kepala Bea Cukai Gresik, Asep Munandar.

Penindakan ini dilaksanakan berdasarkan surat perintah resmi yang diterbitkan pada akhir April 2026, setelah sebelumnya dilakukan pengumpulan informasi dan pemantauan intensif di lapangan. Dari hasil pemeriksaan terhadap lokasi dan sarana pengangkut, ditemukan ratusan koli berisi rokok tanpa pita cukai. 

Setelah dilakukan penghitungan, total barang bukti tercatat sebanyak 5.872.000 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp 8,7 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp 5,24 miliar.

Baca juga: HM Khoirul Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Edarkan Rokok Ilegal di Balikpapan

Seluruh barang tersebut kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Gresik untuk menjalani proses penelitian dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Bea Cukai Gresik, Asep Munandar menyampaikan bahwa keberhasilan penindakan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. 

Baca juga: Bea Cukai Gresik Terbitkan Izin NPPBKC ke CV Tiancah Jaya

"Selain berdampak pada penerimaan negara, peredaran rokok ilegal juga berisiko bagi konsumen karena tidak melalui pengawasan kualitas," sebutnya. 

Hingga triwulan pertama tahun 2026, Bea Cukai Gresik tercatat telah mengamankan sekitar 16,6 juta batang rokok ilegal sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah pengawasan. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru