Kamar Dagang China Surati Prabowo, Protes Kebijakan sampai Orang Dalam

Reporter : Arif yulianto
Surat dari Kadin China untuk Presiden Prabowo Subianto

China Chamber of Commerce in Indonesia atau Kamar Dagang dan Industri (KADIN) China atau China Chamber of Commerce mengirim surat kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto berisi protes terkait dengan keadaan investasi di Indonesia.

Isi suratnya cukup keras dan mencakup berbagai hal mulai dari inskonsistensi kebijakan hingga praktik orang dalam. 

Seluruh Perusahaan investasi dari China menyatakan telah mendukung pembangunan Indonesia melalui investasi, penciptaan lapangan kerja, dan pengembangan industri dengan mematuhi hukum yang berlaku.

Namun belakangan mereka mengeluhkan beberapa hal, mulai dari regulasi terlalu ketat hingga praktik korupsi dan pemerasan yang mengganggu operasional dan merusak kepercayaan jangkpa panjang investor China.

"Namun, dalam beberapa periode terakhir, perusahaan yang beroperasi di Indonesia umumnya menghadapi masalah-masalah yang menonjol, termasuk regulasi yang terlalu ketat, penegakan hukum yang berlebihan, dan bahkan korupsi dan pemerasan oleh otoritas yang berwenang," tulis Kadin China.

Adapula 6 poin protes yang disampaikan dalam surat tersebut adalah :

1. Pajak, royalti mineral, dan berbagai pungutan disebut terus meningkat, disertai pemeriksaan pajak yang makin ketat serta ancaman denda besar yang membuat perusahaan merasa tertekan.

2. Kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya mineral menyimpan 50% pendapatan di bank Indonesia selama minimal satu tahun mengganggu arus kas dan operasional perusahaan.

3. Kuota penambangan bijih nikel dipotong drastic. Bahkan lebih dari 70% untuk beberapa tambang besar, sehingga mengganggu pasokan bahan baku dan perkembangan industri hilir seperti baterai energi baru dan stainless steel.

4. Penegakan hukum kehutanan diperketat secara berlebihan. Satuan Tugas Khusus Pengelolaan Hutan Indonesia telah menjatuhkan denda rekor sebesar 180 juta dolar AS kepada perusahaan investasi China dengan alasan tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang sah.

 

5. Sejumlah proyek besar dihentikan, termasuk proyek pembangkit listrik tenaga air yang melibatkan investasi China, dihentikan dan diberi sanksi oleh Pemerintah dengan dalih merusak kawasan hutan dan memperparah banjir.

6. Aturan visa kerja tenaga asing diperketat melalui proses yang lebih rumit, biaya lebih tinggi, syarat lebih berat, dan pembatasan lokasi kerja yang menghambat mobilitas tenaga teknis dan manajerial.

Selain itu, kenaikan harga patokan bijih nikel dan perubahan aturan perhitungannya menyebabkan biaya nikel melonjak hingga 200%.

Sebagai Investor dan operatior nikel terbesar, mereka menilai kondisi ini meningkatkan biaya produksi, memperbesar kerugian, mengganggu rantai industri, serta berpotensi memengaruhi investasi, ekspor, dan 400 ribu pekerja dirantai industri nikel.

Kemudian, perusahaan-perusahaan investasi China menilai kebijakan pemerintah Indonesia sering berubah dan kurang konsisten, sementara penegakan hukum di bidang pajak, lingkungan, dan kehutanan dianggap tidak transparan serta memberi kewenangan terlalu besar kepada aparat.

Mereka juga mengeluhkan sulitnya jalur pengaduan, lambatnya respons pemerintah, dan adanya praktik "orang dalam" berbiaya tinggi, yang dinilai meningkatkan risiko usaha dan merusak citra iklim investasi Indonesia.

"Sementara itu, ketika perusahaan menghadapi kesulitan, jalur pengaduan yang normal terhambat, departemen terkait saling melempar tanggung jawab dan menunda tanggapan, dan beberapa masalah hanya dapat diselesaikan melalui perantara pihak ketiga yang mengenakan biaya sangat tinggi," ungkap Kadin China.

Pada bagian akhir surat, perusahaan investasi China meminta Pemerintah Indonesia memperbaiki iklim usaha, memperjelas penegakan hukum, serta meningkatkan komunikasi dengan dunia usaha.

Mereka menyatakan tetap percaya pada kerja sama ekonomi Indonesia-China dan menegaskan bahwa Kamar Dagang China di Indonesia siap menyampaikan laporan secara langsung kepada Presiden Prabowo apabila diperlukan. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru