Warga Negara Malaysia Dihukum 5 Bulan di Pengadilan Negeri Pacitan

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Mohamad Zukri (pakai rompi)
Mohamad Zukri (pakai rompi)
grosir-buah-surabaya

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pacitan menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap seorang Warga Negara Malaysia bernama Mohd Zukri bin Abdul Rahman pada Rabu, 20 Mei 2026. Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Tommy Febriansyah Putra.

“Terdakwa Mohd Zukri bin Abdul Rahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pacitan. 

Kasus keimigrasian ini berawal pada 9 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan, Mohd Zukri dan Nindi Irianti mengajukan pendaftaran pernikahan dan menyerahkan berkas pendaftaran pernikahan kepada Fuaddin Juliansyah dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Ada Halangan untuk menikah dari Kedutaan Besar Malaysia, fotokopi akta kelahiran Mohd Zukri dan Nindi Irianti, Paspor Kebangsaan Malaysia, serta fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua dari Mohd Zukri dan Nindi Irianti. 

Namun pendaftaran pernikahan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut oleh Fuaddin Juliansyah selaku Petugas KUA Donorojo karena ditemukan Paspor milik Mohd Zukri telah habis masa berlakunya.

Kemudian Fuaddin Juliansyah menghubungi Kantor Imigrasi Ponorogo untuk melaporkan permasalahan ini.

Berdasarkan Surat Nomor (003)380/2/5-2(02/26) tanggal 21 Januari 2026 perihal Pengesahan Warganegara Malaysia yang diterbitkan oleh Kedutaan Besar Malaysia menyatakan bahwa Mohd Zukri Bin Abdul Rahman adalah Warga Negara Malaysia sesuai dengan data Paspor Kebangsaan Malaysia Nomor A38934984 yang dimiliknya.

Terhadap cap Visa Exemption (Bebas Visa Kunjungan) Soekarno Hatta tanggal 11 Agustus 2018 yang tertera di halaman 14 pada Paspor Kebangsaan Malaysia Nomor A38934984 atas nama Mohd Zukri Bin Abdul Rahman menerangkan bahwasanya yang bersangkutan masuk melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 11 Agustus 2018 dengan menggunakan Visa Exemption (Bebas Visa Kunjungan), yang mana visa tersebut berlaku sebagai Izin Tinggal Kunjungan selama 30 hari sejak tanggal tersebut.

Berdasarkan Surat Nomor: IMI.09-GR.06.03.0205 tanggal 24 Februari 2026 yang diterbitkan oleh Layanan Data Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi perihal Hasil Atas Permohonan Data Perlintasan Orang Asing Pemegang Paspor Malaysia atas nama Mohd Zukri bin Abdul Rahman, diketahui Mohd Zukri terakhir masuk wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dan tercatat dalam sistem aplikasi perlintasan. 

Menurut data tersebut, Mohd Zukri datang pertama kali pada 12 Oktober 2016 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Kemudian Mohd Zukri melakukan beberapa kali perjalanan keluar dan masuk wilayah Indonesia. 

Terakhir kali Mohd Zukri masuk ke wilayah Indonesia dari Malaysia pada 11 Agustus 2018.

Terhadap data yang terekam pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) diketahui bahwa Warga Negara Malaysia atas nama Mohd Zukri Bin Abdul Rahman saat masuk wilayah Indonesia pada 11 Agustus 2018 benar menggunakan Paspor Kebangsaan Malaysia Nomor A38934984 masa berlaku 26 September 2016 sampai dengan 14 Januari 2022 dengan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan memperoleh Izin Tinggal Kunjungan selama 30 hari. 

Setelah masa izin tinggal tersebut berakhir yaitu setelah 30 dari tanggal kedatangan, tidak ditemukan perpanjangan izin tinggal atas nama Mohd Zukri Bin Abdul Rahman dan tidak ditemukan data paspor aktif atas nama Mohd Zukri Bin Abdul Rahman karena Paspor Kebangsaan Malaysia Nomor A38934984 milik Mohd Zukri tercatat berlaku hingga 14 Januari 2022.

Mohd Zukri tidak kembali ke Malaysia setelah visa dan paspor berakhir karena terkendala masalah ekonomi. Selama di Indonesia, Mohd Zukri tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga tidak memiliki penghasilan tetap. (*)