Tiga terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara penggelapan objek fidusia, yaitu Antonius Pradanna Dwi Sutanto, Febbianto Sholeh Hendrawan, dan Axel Vieri Divre Fiesta menjalani sidang putusan pada Senin, 18 Mei 2026. Sebagai Ketua Majelis Hakim ialah Irlina.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Antonius Pradanna Dwi Sutanto, Febbianto Sholeh Hendrawan, dan Axel Vieri Divre Fiesta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang turut serta melakukan tindak pidana, dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 Undang Undang nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Baca juga: Ahmed Badarus Rela Dipenjara Demi Pacarnya Bernama Resty
Atas dasar itu, Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Antonius Pradanna Dwi Sutanto, Febbianto Sholeh Hendrawan, dan Axel Vieri Divre Fiesta masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Kasus penggelapan objek fidusia ini berawal pada 1 Juli 2024, Antonius Pradana Dwi Sutanto mengetahui adanya calon Debitur dari Ade Wardhana (daftar pencarian orang/DPO) bernama Axel Vieri Divre Fiesta. Lalu Antonius Pradana Dwi Sutanto menghubungi Axel Vieri Divre Fiesta, dan keduanya membuat janji untuk bertemu dan melakukan survei.
Pada 3 Juli 2024 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa Antonius Pradana Dwi Sutanto mendatangi rumah Axel Vieri Divre Fiesta yang berada di Pandugo Baru, Kelurahan Penjaringansari, Kecamatan Rungkut, Surabaya, untuk menjelaskan terkait persyaratan yang harus dipenuhi saat survei dan untuk melihat objek jaminannya, yaitu berupa 1 unit mobil Toyota Veloz 1.5 Q CVT, tahun 2021, nomor polisi (nopol) W-1987-YZ.
Pada 8 Juli 2024 sekira pukul 21.44 WIB, Antonius Pradana Dwi Sutanto mendatangi rumah Axel Vieri Divre Fiesta untuk melakukan survei lagi. Kemudian Axel Vieri Divre Fiesta menyerahkan persyaratan dari PT WOM Finance untuk pengajuan pinjaman.
Antonius Pradana Dwi Sutanto memberi tanda terima penyerahan dokumen untuk diajukan jaminan pembiayaan kepada Axel Vieri Divre Fiesta, dan setelah itu kembali pulang.
Pada 9 Juli 2025, Axel Vieri Divre Fiesta diminta datang untuk membawa unit mobil yang dijaminkan untuk dilakukan foto unit ulang di Kantor Wom Finance di Jalan Ruko Mega Galaxy Blok A nomor 14 Surabaya. Dikarenakan pinjaman yang diajukan nilainya diatas Rp 1 juta. Selanjutnya Antonius Pradana Dwi Sutanto mengajukan dokumen yang sudah dilengkapi oleh Axel Vieri Divre Fiesta ke sistem agar ditindaklanjuti atau dilakukan pengecekan oleh Analisa Kredit.
Pada 10 Juli 2024, pengajuan tersebut ditolak atau reject secara kredit oleh bagian Analisa Kredit karena belum ada bukti kepemilikan atas mobil yang dijadikan sebagai jaminan fidusia, sehingga Antonius Pradana Dwi Sutanto meminta bantuan kepada Ade Wardhana (DPO) untuk dibuatkan kuitansi jual beli mobil 1 unit Toyota Veloz 1.5 Q CVT, warna hitam metalik, tahun 2021, Nopol W1987-YZ, agar terlihat seakan-akan mobil tersebut milik Axel Vieri Divre Fiesta.
Baca juga: Pinjam Pakai Nama untuk Kredit di FIF, Gunawan Wibisono Dihukum
Selanjutnya pihak Marketing Head WOM Finance Cabang Surabaya 1 Sukolilo mengajukan banding ke Branch Head untuk dianalisa dengan menambahkan lampiran 1 lembar kwitansi asli jual beli 1 unit Toyota Veloz 1.5 Q CVT, nopol W-1987-YZ, sebesar Rp 245.000.000, tanggal 23 Januari 2023 tertanda tangan Sulaiman Latief kepada Axel Vieri.
Pihak PT WOM Finance tidak mengetahui bahwa kuitansi jual beli sebagaimana disebutkan di atas adalah palsu, sehingga pengajuan pembiayaan dengan system list back disetujui.
Pengajuan tersebut disetujui, sehingga terbitlah persetujuan perjanjian jual beli tanggal 10 Juli 2024 dan persetujuan perjanjian sewa pembiayaan tanggal 10 Juli 2024 nomor kontrak 1092120240711658 dengan pencairan uang sebesar Rp 187.524.200. Pembayaran angsuran sebesar Rp 6.220.000 selama 48 bulan dimulai pada bulan Agustus 2024.
Uang pencairan langsung dikirim ke nomor Rekening BCA atas nama Axel Vieri Divre Fiesta pada 11 Juli 2024 dengan jumlah Rp 170 juta. Axel Vieri Divre Fiesta mengalihkan uang tersebut melalui pemindahan dana antar Rekening BCA atas nama Febbianto Sholeh Hendrawan sejumlah Rp 165 juta karena uang Rp 5 juta tersebut adalah sebagai imbalan yang dijanjikan oleh Febbianto Sholeh.
Yang melakukan pembayaran angsuran setiap bulannya adalah Febbianto Sholeh. Febbianto Sholeh hanya pembayaran angsuran selama 4 bulan terhitung sejak bulan Agustus 2024 sampai dengan bulan November 2024 melalui aplikasi pembayaran di Tokopedia. Untuk angsuran bulan berikutnya tidak dibayarkan lagi oleh Febbianto Sholeh.
Baca juga: PT Mandiri Utama Finance Pidanakan Debitur Setelah Telat Angsuran 5 Kali
Pada 9 Januari 2025, Saifurrijal selaku Tim Collection PT WOM Finance mendatangi rumah Axel Vieri Divre Fiesta karena menunggak pembayaran angsuran. Lalu Axel Vieri Divre Fiesta membuat pernyataan bahwa dirinya hanya dipakai nama saja saat melakukan perjanjian pembiayaan dan objek jaminan juga tidak dikuasi olehnya, melainkan dikuasai oleh Febbianto Sholeh karena merupakan mobil milik Febbianto Sholeh.
Mobil yang menjadi jaminan fidusia masih dalam penguasaan Febbianto Sholeh. Febbianto Sholeh menggadaikan mobil tersebut kepada temannya yang bernama Arya Putra (DPO) senilai Rp 22.500.000 yang diterima oleh Febbianto Sholeh pada 29 Desember 2024 di depan Minimarket AINI Jalan Medokan Asri, Surabaya, sehingga pada saat itu Febbianto Sholeh menyerahkan mobil beserta STNK dan kunci kontaknya.
Pada Januari 2025, saat Febbianto Sholeh menghubungi Arya Putra untuk menebus mobil, tetapi mobil tersebut sudah Arya Putra jual kepada seseorang yang Febbianto Sholeh tidak ketahui identitasnya.
Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT WOM Finance mengalami kerugian materiil senilai kurang lebih sebesar Rp 187.524.200. (*)
Editor : Redaksi