Suwarno selaku Pimpinan PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu (KCP) Muncar, Kabupaten Banyuwangi, dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia divonis dengan pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa, 19 Mei 2026.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Suwarno oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, kekayaan atau pendapatan Terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Dalam hal hasil lelang tidak cukup atau tidak mungkin dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 60 hari,” kata Ketua Majelis Hakim, Irlina.
Baca juga: Sindikat Jual Beli Rekening, Pemilik Resto Coto Makassar Surabaya Jadi Korban
Suwarno terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c, d Undang – Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo. Undang – Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Atas putusan tersebut, Suwarno bisa bernafas lega karena tidak divonis membayar uang pengganti seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut Suwarno dengan pidana penjara selama 4 tahun denda sebesar Rp. 100 juta subsidair 60 hari penjara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Suwarno juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 909.505.106, yang dihitung dari jumlah kerugian keuangan negara, dengan ketentuan apabila tidak dibayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Kasus korupsi ini berawal pada September 2021, PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) Tbk mengeluarkan Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang ditujukan untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan usaha produktif, meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
Selanjutnya pada 16 September 2021, program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2021 tersebut ditindaklanjuti oleh Terdakwa Suwarno selaku Pimpinan Bank BRI KCP Muncar bersama dengan Jajaran Relationship Manager (RM), yaitu Roby Eko Prasetya dan Barika Novanta dengan difasilitasi oleh Wardono (daftar pencarian orang/DPO) selaku Direktur PT Zhafira Jaya Bumi melakukan sosialisasi di Desa Sukorejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi.
Sosialisasi yang dilakukan oleh Wardono (daftar pencarian orang/DPO) berkaitan dengan budidaya porang, hasil usaha porang dan mitra bisnis sedangkan Suwarno selaku Pimpinan Bank BRI KCP Muncar melakukan sosialisasi berkaitan dengan Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan pembiayaan KUR kegiatan budidaya porang masing-masing sebesar Rp 100 juta. Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Adhani, Ahmad Fuad Jazuli, Siyam Tohari, Rofiq Hasanudin, Imam Turmudi, Moh Jauhari dan Muh Junaidi, sebagai calon debitur kredit KUR BRI KCP Muncar kuota penyaluran tahun 2021 dan dihadiri juga oleh Rizki selaku Manager PT Zhafira Jaya Bumi.
Pada Jumat, 17 September 2021, Wardono (DPO) dan Rizki selaku Manager PT Zhafira Jaya Bumi datang ke kantor BRI KCP Muncar, menemui Suwarno, untuk menyerahkan berkas pengajuan kredit KUR Kuota penyaluran tahun 2021 sebanyak 200 berkas pengajuan.
Kemudian oleh Suwarno berkas-berkas pengajuan KUR tersebut diberikan kepada Relationship Manager (RM) Bank BRI KCP Muncar, yaitu Roby Eko Prasetya dan Barika Novanta dikarenakan berkas pengajuan tersebut tidak diproses oleh Roby Eko Prasetya dan Barika Novanta. Selanjutnya Suwarno memerintahkan Roby Eko Prasetya dan Barika Novanta untuk segera memproses dan tetap masuk kerja di hari libur untuk melakukan survei dengan mengatakan, “Ndang dimarakne ben iso segera cair!!” yang dalam Bahasa Indonesia berarti “Segera diselesaikan supaya dapat dicairkan”.
Selain itu, Suwarno juga memerintahkan sebelum melakukan kegiatan OTS (on the spot)/survey agar Roby Eko Prasetya dan Barika Novanta untuk datang terlebih dahulu ke rumah Wardono agar diarahkan oleh Wardono ke rumah calon debitur dan lahan yang akan disurvey untuk persyaratan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Pada Sabtu 18 September 2021, Roby Eko Prasetya bersama dengan Barika Novanta yang merupakan Relationship Manager (RM) bertemu dengan Wardono dan Rizki di rumah Wardono. Kemudian Roby Eko Prasetya bersama dengan Barika Novanta diantar oleh Wardono dan RIZKI untuk bertemu dengan 15 orang calon debitur, diantaranya adalah Adhani, Ahmad Fuad Jazuli, Siyam Tohari, Rofiq Hasanudin, Imam Turmudi, Mohammad Subhan Irfani, Moh. Jauhari Dan Muh Junaidi, di rumah masing- masing.
Pada saat Roby Eko Prasetya bersama dengan Barika Novanta melakukan survei di rumah Adhani, Ahmad Fuad Jazuli, Siyam Tohari, Rofiq Hasanudin, Imam Turmudi, Mohammad Subhan Irfani, Moh Jauhari, menemukan fakta bahwa Adhani, Ahmad Fuad Jazuli, Siyam Tohari, Rofiq Hasanudin, Imam Turmudi, Mohammad Subhan Irfani, Moh Jauhari dan Muh Junaidi, tidak mempunyai usaha porang. Namun oleh Rizki yang ikut melakukan survei saat itu berusaha meyakinkan Roby Eko Prasetya dan Barika Novanta terhadap calon debitur untuk dapat diberikan pinjaman uang dari Bank BRI Cabang Muncar yang nantinya digunakan sebagai modal usaha penanaman porang.
Namun karena para calon Debitur tidak pernah menanam porang, Roby Eko Prasetya bersama Barika Novanta yang merupakan Relationship Manager (RM) tidak melakukan survei ke lahan lokasi penanaman porang.
Berdasarkan Surat Keputusan NOKEP : PP.12-DIR/KRD/12/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dimana Pincapem, yakni Suwarno selaku pemutus kredit dan Roby Eko Prasetya bersama dengan Barika Novanta selaku RM hanya diperkenankan untuk memperoleh referral/rekomendasi nasabah dari nasabah existing BRI, diantaranya supplier dan buyer, segala pengajuan persyaratan dan data kelengkapan nasabah wajib diberikan langsung oleh nasabah yang mengajukan kredit tersebut bukan dari pihak ketiga.
Dalam hal ini, Wardono selaku Direktur PT Zhafira Jaya Bumi dan pihak yang direkomendasikan harus diverifikasi kembali sesuai dengan ketentuan bank dan berdasarkan pada Surat Edaran NOSE.S.22-DIR/ADK/08/2015 BAB IV angka 5 jangka waktu KMK Kur Ritel maksimal 4 tahun.
Sedangkan berdasarkan Surat Keputusan NOKEP: PP.12-DIR/KRD/12/2018 BAB IV Angka 3 huruf e poin e.II.2.d jangka waktu pelunasan KMK Komersil kecil adalah sesuai dengan siklus bisnis debitur/calon debitur.
KUR diperuntukkan untuk individu/perseorangan atau badan hukum yang melakukan usaha produktif minimal usaha sudah berjalan selama 6 bulan. Sedangkan untuk Kredit Komersil Kecil diberikan kepada calon nasabah yang mempunyai usaha produktif dan layak untuk dibiayai dan usaha telah berjalan minimal 2 tahun dan telah menghasilkan laba.
Bahwa untuk Syarat Kredit KUR Ritel berupa :
- Mempunyai usaha produktif dan layak.
- Tidak sedang menerima kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi dari perbankan dan/atau tidak sedang menerima kredit program dari Pemerintah.
- Dapat sedang menerima kredit konsumtif seperti Kredit Pemilikan Rumah, Kredit Kendaraan Bermotor roda dua, dan Kartu Kredit serta KUR Ritel dengan kolektibilitas lancar.
- Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan.
- Mempunyai legalitas untuk individu berupa KTP dan Kartu Keluarga, untuk Koperasi memiliki Anggaran Dasar beserta perubahannya dan untuk Badan usaha lainnya memiliki Akta Pendirian beserta perubahannya.
- Memiliki Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yang diterbitkan Pemerintah Daerah setempat atau Surat Ijin Usaha lainnya yang dipersamakan dengan IUMK.
Pada Senin, 20 September 2021 Relationship Manager (RM) yaitu Roby Eko Prasetya dan Barika Novanta dipanggil ke ruangan Suwarno selaku Pimpinan Cabang Pembantu BRI KCP Muncar untuk meminta hasil survei yang sudah dilakukan sebelumnya pada hari Sabtu, tanggal 18 September 2021.
Setelah hasil survei tersebut diterima oleh Suwarno, selanjutnya Suwarno memerintahkan Roby Eko Prasetya Barika Novanta untuk segera memproses dan melakukan tindaklanjut terhadap hasil survey tersebut dengan memberikan target 1 minggu permohonan kredit dicairkan. Padahal Suwarno telah mengetahui pada saat dilakukan survei oleh Roby Eko Prasetya dan Barika Novanta semua calon debitur tidak memiliki usaha porang.
Pada Selasa 21 September 2021, Suwarno menginformasikan bahwa dari 15 debitur yang melakukan pengajuan KUR, terdapat 6 debitur yang mengundurkan diri, sehingga tersisa 9 debitur yang harus dikerjakan paket kreditnya. Pada saat Roby Eko Prasetya dan Barika Novanta meneliti berkas ternyata 9 calon debitur belum melengkapi kartu NPWP. Atas kekurangan tersebut, Wardono datang ke kantor BRI KCP Muncar untuk menyerahkan sebagian kartu NPWP kepada Suwarno. Kemudian oleh Suwarno kekurangan NPWP tersebut diserahkan kepada Roby Eko Prasetya dan Barika Novanta.
Pada Kamis, 23 September 2021, pada saat doa pagi, Suwarno menanyakan kepada Roby Eko Prasetya dan Barika Novanta terkait progres pengajuan kredit KUR 9 debitur. Namun karena dijawab oleh Roby Eko Prasetya dan Barika Novanta belum selesai, Suwarno marah dan mengancam Roby Eko Prasetya dan Barika Novanta akan diusulkan surat peringatan bekerja tidak cakap.
Setelah mendapat ancaman dari Suwarno, Roby Eko Prasetya dan Barika Novanta mengerjakan 9 berkas pengajuan kredit KUR tersebut. Kemudian pada siang harinya, Suwarno datang ke ruangan RM, menanyakan kembali penyelesaian paket kredit KUR porang tersebut.
Lalu dijawab oleh Roby Eko Prasetya dan Barika Novanta ada yang belum selesai dikarenakan masih terkendala pinjaman yang terdapat di bank lain. Mendengar jawaban Roby Eko Prasetya dan Barika Novanta, Suwarno marah dan meminta untuk mengerjakan sampai selesai sambil berkata, “Sak bengi bengine tak enteni” yang dalam Bahasa Indonesia berarti ”Semalam-malamnya saya tunggu”.
Setelah Roby Eko Prasetya dan Barika Novanta menyelesaikan berkas pengajuan KUR, selanjutnya berkas-berkas pengajuan KUR tersebut diserahkan kepada Ritha Dewi Kurniawati dan Erika Kusumawati selaku Administrasi Kredit (ADK) untuk dilakukan penelitian atau analisa dokumen.
Baca juga: Abdullah, Mantri Kredit BRI Unit Seketeng Divonis 7 Tahun 6 Bulan
Setelah berkas yang diajukan oleh Roby Eko Prasetya dan Barika Novanta diteliti atau dianalisa oleh Ritha Dewi Kurniawati dan Erika Kusumawati, berkas pengajuan KUR yang diajukan telah lengkap sesuai dengan daftar ceklis. Namun Ritha Dewi Kurniawati dan Erika Kusumawati masih ragu dengan kebenaran berkas tersebut.
Keraguan tersebut dituangkan dalam opini untuk dijadikan bahan pertimbangan pemutus, diantaranya menerangkan foto usaha debitur tidak sesuai dengan permohonan debitur dan Surat Keterangan Usaha, tidak adanya photo OTS dengan Pimcapem dan ada 3 debitur yang masih memiliki pinjaman di bank lain.
Berkas pengajuan KUR yang telah diteliti atau dianalisa dan sudah dilengkapi dengan opini tersebut diserahkan oleh Ritha Dewi Kurniawati dan Erika Kusumawati kepada Pemutus (Suwarno selaku Pimpinan Capem BRI Muncar).
Berkas-berkas pengajuan KUR tersebut oleh Pemutus (Suwarno selaku Pimpinan Capem BRI Muncar) tetap diputus dan diserahkan kembali kepada Ritha Dewi Kurniawati dan Erika Kusumawati selaku Administrasi Kredit (ADK) dengan perintah oleh Suwarno mencari informasi ke Helpdesk BRI agar tetap bisa cair.
Namun dari 9 berkas yang diajukan hanya bisa dilakukan realisasi pada 3 berkas untuk paket kredit KUR Porang. Namun Erika Kusumawati tetap menggunakan checklist tertanggal 24 September 2021 dan 5 berkas yang dikerjakan oleh Ritha Dewi Kurniawati diganti sesuai dengan tanggal dilakukannya realisasi, yakni 2 berkas di tanggal 27 september 2021, 1 berkas di tanggal 29 September 2021 dan 1 berkas di tanggal 05 oktober 2021.
Dari 9 debitur tersebut hanya satu yang tidak mendapatkan Dana Kredit KUR kuota penyaluran tahun 2021, yaitu Kasiyanto. Sedangkan 8 debitur yang lain yaitu Adhani, Ahmad Fuad Jazuli, Siyam Tohari, Rofiq Hasanudin, Imam Turmudi, Mohammad Subhan Irfani, Moh Jauhari, dan Muh Junaidi mendapatkan dana KUR kuota penyaluran tahun 2021 masing - masing mendapatkan senilai Rp 100 juta.
Suwarno telah melakukan sosialisasi kepada 8 nasabah, sehingga Suwarno sebelum melakukan pencairan di Kantor PT Zhafira Jaya Bumi sudah mengetahui bahwa 8 nasabah yang mengajukan kredit tidak memiliki usaha budidaya porang dan tidak memiliki laporan keuangan calon debitur berupa neraca dan laba/ rugi.
Hal mana perbuatan Suwarno tersebut melanggar ketentuan KUR Ritel sebagaimana diatur dalam Surat Edaran NOSE.S.22-DIR/ADK/08/2015, yaitu minimal lama usaha calon debitur adalah selama 6 bulan dan memiliki laporan keuangan calon debitur yang berupa neraca dan laba/ rugi berkaitan dengan usaha yang dijalankan.
Selain itu, Suwarno selaku Pemimpin Cabang Pembantu juga tidak melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen pengajuan kredit yang sudah diterima dan tidak melakukan prinsip kehati-hatian dimana tanggung jawab pemutus adalah memastikan bahwa setiap kredit yang diberikan telah memenuhi ketentutan perbankan dan sesuai dengan asas – asas perkreditan yang sehat.
Pelaksanaan asas-asas perkreditan yang sehat tersebut diwujudkan dengan memastikan kesanggupan debitur untuk melunasi kredit sesuai dengan yang diperjanjikan sebelum pengajuan kredit disetujui/diputus oleh Pemutus Kredit.
Suwarno selaku Pimpinan Cabang Pembantu Muncar tahun 2021 seharusnya memastikan kembali data-data yang disajikan oleh Relationship Manager melalui Petugas Administrasi Kredit dengan melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen serta melakukan OTS (on the spot), sehingga dapat tercermin bahwa pemberian kredit didasarkan pada penilaian yang jujur, objektif, cermat, serta terlepas dari pengaruh pihak – pihak yang berkepentingan dalam permohonan kredit.
Suwarno selaku Pimpinan Cabang Pembantu Muncar Tahun 2021 harus memastikan bahwa pemberian kredit telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Kebijakan Umum nomor KU.01-DIR/KRD/11/2022 tanggal 15 November 2022 tentang Kebijakan Umum Perkreditan Bank BRI (KPB BRI) dan Surat Keputusan NOKEP: PP.12-DIR/KRD/12/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk, seperti ketentuan terkait minimal jangka waktu usaha yang dapat dibiayai (6 bulan).
Suwarno selaku Pimpinan Cabang Pembantu Muncar mengumpulkan para calon nasabah di halaman belakang BRI KCP Muncar lalu memberi briefing/pengarahan sebelum pencairan dana KUR dan menyampaikan bahwa akan ada biaya administrasi termasuk biaya notaris dan Asuransi yang wajib diikuti oleh para nasabah sebagai syarat agar dana KUR bisa dicairkan.
Pada saat pencairan, 8 nasabah menerima dana KUR masing-masing sejumlah Rp 100 juta ke dalam rekening para nasabah. Kemudian dana KUR tersebut oleh Wardono dimasukkan seluruhnya ke dalam rekenig PT Zhafira Jaya Bumi. Setelah itu, Wardono mentransfer kembali ke rekening masing-masing nasabah yang digunakan untuk membayar polis/premi asuransi BRI Life senilai Rp 6 juta per-orang, yang mana saat Wardono mentrasfer kembali dana ke rekening 8 penerima KUR untuk pembayaran polis/premi asuransi BRI Life senilai Rp 6 juta tidak diketahui oleh penerima KUR dikarenakan, baik Kartu ATM maupun buku rekening para debitur di pegang oleh Wardono.
Sesuai dengan Surat Edaran PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor B.233.e-SMB/PBP/04/2022 tanggal 28 April 2022 Perihal Pelayanan KUR Kecil dan KUR Khusus pada point 5 huruf d, tidak diperbolehkan untuk memotong dana pinjaman KUR yang diperoleh oleh nasabah Bank BRI untuk membayar polis/premi dari Asuransi BRI Life.
Sesuai dengan ketentuan kantor Wilayah Asuransi PT BRI Life kepada Suwarno selaku Kepala Cabang Pembantu/KCP Bank BRI Muncar karena telah berhasil merefreal/merekomendasikan nasabah kepada petugas Asuransi PT BRI Life mendapatkan reward senilai 4 % (empat persen) dari nilai premi.
Baca juga: Penyimpangan Kredit di BRI Cabang Pare, Dua Terdakwa Divonis Penjara 3 Tahun
Perbuatan Suwarno selaku Pimpinan Cabang Pembantu BRI Muncar. Bertentangan dengan aturan-aturan sebagai berikut :
1. Surat Edaran Direksi BRI Nomor: SE.48-DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 tentang Peraturan Disiplin Lampiran 3 Matriks Pelanggaran Fundamental, Pelanggaran Fundamental, Aspek Perkreditan : CRD 12 “Menggunakan dokumen-dokumen perkreditan yang diperoleh dari debitur/pihak ketiga yang tidak dapat diyakini dan dipertanggung-jawabkan kebenarannya”.
2. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Pasal 23 poin (2) “Calon penerima KUR kecil harus mempunyai usaha produktif dan layak dibiayai yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan”.
3. Surat Edaran PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor : SE.11- DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Kecil dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Khusus Bab V Nomor 3 “telah melakukan usaha produktif dan layak secara aktif minimal 6 bulan’.
4. Surat Keputusan Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Nomor : PP.12-DIR/KDR/12/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Bab IV Point D huruf f (i) “Dalam melakukan Prakarsa kredit, Pejabat Pemrakarsa harus melakukan kunjungan ke domisili dan lokasi usaha debitur untuk mencari data dan informasi yang relevan dengan pengajuan kredit debitur serta memastikan usaha debitur layak untuk dibiayai”.
5. Surat Keputusan Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Nomor : PP.12-DIR/KDR/12/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Bab IV Point D nomor 1 huruf a (i) “Memastikan bahwa setiap kredit yang diberikan telah memenuhi ketentuan perbankan dan sesuai asas – asas perkreditan yang sehat”.
Berdasarkan laporan hasil audit internal dengan kesimpulan hasil pemeriksaan di Sub Branch office (KCP) Muncar Banyuwangi terdapat indikasi Fraud dengan indikasi yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
- 8 nasabah pinjaman KUR tidak memiliki usaha tanaman porang dengan total pinjaman KUR senilai Rp 800 juta.
- Pemberian plafond kredit tersebut di atas bukan berasal dari hasil analisa dari RM melainkan permintaan dari pemutus Suwarno.
- Dilakukan tanpa melihat kapasitas usaha dan kebutuhan kredit yang seharusnya, dilakukan berdasarkan instruksi pemutus Suwarno.
- Dokumen pengajuan kredit tidak diurus sendiri oleh masing -masing Debitur melainkan oleh orang lain.
- Foto debitur/nasabah di tempat usaha yang diakui lahan porang, diperoleh dari Suwarno.
- Perjanjian sewa lahan tidak ditandatangani oleh pihak yang tertera dalam SHM.
- Pinjaman dipergunakan oleh 1 orang dan saat ini telah menunggak semua.
- Tidak terdapat monitoring yang memadai setelah realisasi kredit.
Berdasarkan perhitungan/ pendapat ahli dari Tim Audit Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Surabaya tanggal 26 Maret 2024, nilai kerugian sebesar Rp 909.505.106. (*)
Editor : Redaksi