Owner Toko Surya Mas Banyuwangi Jadi Korban Cek Bodong

Reporter : M Ruslan
Toko Emas Surya Mas Banyuwangi

Agus Santoso selaku owner Toko Emas Surya Mas Banyuwangi menjadi korban jual belie mas batangan menggunakan cek bodong. Kerugian yang menimpanya sebesar Rp 172.800.000.

Kronologi kasus penipuan ini berawal pada Agustus 2025, Hans Wijaya (daftar pencarian orang/ DPO) yang sudah lama tidak bertemu dengan Abdullah Lutfi Husin Alatas datang ke rumah Abdullah Lutfi Husin Alatas di Dusun Utan Jati Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Kota Jakarta Barat. Selanjutnya Hans Wiaya mengajak Abdullah Lutfi Husin Alatas untuk ikut bekerja dengan Hans Vijaya.

Baca juga: 2 Anggota Polres Kediri Ditipu Polisi Gadungan di Kasus Rekrutmen Anggota Polri

Namun Hans Wijaya hanya menjelaskan bahwa akan bekerja di Toko Emas dan tidak menjelaskan secara detail pekerjaan yang akan dilakukan. Kemudian Hans Wijaya menyuruh Abdullah Lutfi Husin Alatas menyewa mobil untuk dibawa bekerja.

Abdullah Lutfi Husin Alatas menyewa 1 unit mobil merk Suzuki Ertiga nomor polisi (nopol) B 1746B MK warna putih dengan harga sewa sebesar Rp 350.000 per hari dari Abdul Wahab B Rasim, dengan masa sewa selama 6 hari. 

Pada Minggu 17 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, Abdullah Lutfi Husin Alatas bertemu dengan Hans Wijaya, Suyanto, dan Lie Jun Tjong di Indomaret Perum Citra 2 Jakarta Barat. Abdullah Lutfi Husin Alatas dibonceng oleh Hans Wijaya mengendarai sepeda motor milik Lie Jun Tjong menuju ke tempat rental mobil milik Abdul Wahab B Rasim.

Abdullah Lutfi Husin Alatas bersama dengan Hans Wijaya  mengambil Abdul Wahab B Rasim. Sedangkan sepeda motor Lie Jun Tjong ditinggal di tempat rental milik Abdul Wahab B Rasim. Hans Wijaya mengemudikan mobil tersebut menjemput Suyanto dan Lie Jun Tjong.

Setelah menjemput Suyanto dan Lie Jun Tjong, Hans Wijaya memberhentikan mobil dan mengisi e-toll lalu berganti Lie Jun Tjong yang mengemudi mobil menuju ke Kota Bandung.

Ketika di perjalanan, Hans Wijaya mengatakan, “Ini nanti kita nipu orang dengan beli emas menggunakan cek ini” sambil nenunjukkan cek. Lie Jun Tjong dan Suyanto mengatakan, “Lho, nanti kalau ketahuan bagaimana?”

Hans Wijaya menjawab,”Udah. Nanti gua yang atur. Nanti tugasmu, Uyik, nama panggilan Abdullah Lutfi Husin Alatas dan Yanto nama panggilan Suyanto, mengawasi kalau ada orang keluar dari toko emas sampaikan ke gua Ayun nama panggilan Lie Jun Tjong standby di mobil terus. Nunggu saya, baru jalan lagi nanti. Kalau dapat kamu masing-masing 15, dipotong.”

Lalu Abdullah Lutfi Husin Alatas, Suyanto dan Lie Jun Tjong menjawab, “Ya udah”.

Sekitar pukul 19.00 WIB tiba di Kota Bandung, lalu Abdullah Lutfi Husin Alatas, Suyanto, Lie Jun Tjong, dan Hans Wijaya bermalam di Hotel di Kota Bandung 

Pada Senin 18 Agustus 2025, Abdullah Lutfi Husin Alatas bersama-sama dengan Suyanto, Lie Jun Tjong, dan Hans Wijaya, mulai berkeliling mencari target toko emas. Namun rata-rata tutup dan ada yang buka namun tidak bisa diajak bertemu atau tidak bersedia untuk mengantar fisik batangan emasnya, sehingga Hans Wijaya mengajak Abdullah Lutfi Husin Alatas bersama-sama dengan Suyanto, Lie Jun Tjong, berpindah menuju ke Kota Semarang.

Setelah perjalanan, akhirnya tiba di Kota Semarang sekira pukul 22.00 WIB. Lalu Abdullah Lutfi Husin Alatas, Suyanto, Lie Jun Tjong, dan Sdr Hans Wijaya menginap di Hotel di Kota Semarang.

Keesokan harinya pada Selasa, 19 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Abdullah Lutfi Husin Alatas bersama-sama dengan Suyanto, Lie Jun Tjong, dan Hans Wijaya, mulai berkeliling mencari target toko emas. Setelah Hans Wijaya menghubungi sekitar 3 orang penjual emas, alasannya tidak tersedia barang berupa emas batangan 100 gram. Dan 1 orang penjual emas tidak bersedia untuk bertemu dengan Hans Wijaya guna melakukan serah terima emas, sehingga sekira pukul 16.00 WIB, Hans Wijaya memutuskan untuk menuju ke Kota Surabaya.

Sekira pukul 20.00 WIB tiba di Kota Surabaya, lalu Abdullah Lutfi Husin Alatas, Suyanto, Lie Jun Tjong, dan Hans Wijaya menginap di Hotel di Kota Surabaya.

Pada Rabu 20 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Abdullah Lutfi Husin Alatas bersama-sama dengan Suyanto, Lie Jun Tjong, dan Hans Wijaya, mulai berkeliling Kota Surabaya untuk mencari target toko emas. Setelah Hans Wijaya menghubungi sekitar 4 penjual emas, semuanya beralasan tidak ada barang atau tidak bersedia diajak bertemu, sehingga sekira pukul 15.00 WIB, Abdullah Lutfi Husin Alatas, Suyanto, Lie Jun Tjong, dan Hans Wijaya kembali ke Hotel dan menginap lagi di Kota Surabaya.

Keesokan harinya pada Kamis 21 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Hans Wijaya mengarahkan untuk menuju ke Kabupaten Banyuwangi. Abdullah Lutfi Husin Alatas bersama-sama dengan Suyanto, Lie Jun Tjong, dan Hans Wijaya melakukan perjalanan dan tiba sekira pukul 21.00 WIB.

Abdullah Lutfi Husin Alatas, Suyanto, Lie Jun Tjong, dan Hans Wijaya menginap di Home Stay El Aziza di Jalan Kapten Ilyas Nomor 43 Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi.

Pada Jumat, 22 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Abdullah Lutfi Husin Alatas bersama-sama dengan Suyanto, Lie Jun Tjong, dan Hans Wijaya berkeliling dan mulai mencari target toko emas dengan posisi Hans Wijaya yang mengendarai mobil.

Abdullah Lutfi Husin Alatas bersama-sama dengan Suyanto, Lie Jun Tjong, dan Hans Wijaya, menemukan toko emas. Namun setelah dihubungi oleh Hans Wijaya, penjual emas tidak bersedia bertemu, sehingga Abdullah Lutfi Husin Alatas bersama-sama dengan Suyanto, Lie Jun Tjong, dan Hans Wijaya, berlanjut mencari toko emas lainnya.

Baca juga: Oknum Sales Dealer MPM Motor Gelapkan Uang Customer untuk Judi Online

Setelah itu, Abdullah Lutfi Husin Alatas bersama-sama dengan Suyanto, Lie Jun Tjong dan Hans Wijaya, lewat di depan Toko Surya Mas. Sambil berjalan, Lie Jun Tjong mencari informasi terkait kontak penjual Toko Mas Surya tersebut, sehingga Hans Wijaya menghubungi Agus Santoso pemilik Toko Surya Mas melalui Whatsapp dengan 62 82213958542 dengan nama Ko Suryadi.

Lalu berkomunikasi dengannya dengan mengatakan, “Saya Ko Surya. Saya saudaranya dari Banyuwangi Motor. Saya saudara dari Cik Milyen, mau beli emas dengan berat 100 gram.”

Hans Wijaya dan Agus Santoso menyepakati ketersediaan emas batangan dengan harga emas seberat 100 gram sebesar Rp172.800.000. Setelah memastikan Agus Santoso bersedia untuk bertemu untuk serah terima emas batangan, Abdullah Lutfi Husin Alatas bersama-sama dengan Suyanto, Lie Jun Tjong, dan Hans Wijaya, berhenti di Indomaret. 

Abdullah Lutfi Husin Alatas disuruh Hans Wijaya untuk membelikan pulsa dan bertukar posisi Lie Jun Tjong yang mengemudikan mobil. Dengan menggunakan mobil, Abdullah Lutfi Husin Alatas bersama-sama dengan Suyanto, Lie Jun Tjong dan Hans Wijaya melewati Toko Surya Mas kembali. Lalu melewati Dealer Banyuwangi Motor, yang mana Hans Wijaya mengaku seolah-olah dirinya sebagai keluarga dari pemilik Dealer Banyuwangi Motor agar Agus Santoso dapat dengan mudah percaya.

Setelah itu, Abdullah Lutfi Husin Alatas dan Suyanto turun di sekitar depan Toko Surya Mas. Abdullah Lutfi Husin Alatas standby di dekat jembatan kali sebelah Utara Toko Surya Mas duduk di dekat warung kopi sambil memantau situasi orang-orang yang keluar dari Toko Surya Mas. Sedangkan Suyanto duduk di pagar Bank UOB Banyuwangi sebelah timur Toko Surya Mas atau seberang jalan depan Toko Surya Mas. 

Lie Jun Tjong dan Hans Wijaya menuju ke arah dekat Dealer Banyuwangi Motor dengan tujuan agar nantinya Hans Wijaya melakukan serah terima emas 100 gram dengan cek kosong di Dealer Banyuwangi Motor. Setelah itu sekira pukul 13.00 WIB, Agus Santoso keluar dari Toko Surya Mas, sehingga Abdullah Lutfi Husin Alatas dan Suyanto menelepon Hans Wijaya untuk memberitahukan terkait hal tersebut.

Setelah itu, Agus Santoso bertemu Hans Wijaya di area tempat penjualan motor Dealer Banyuwangi Motor. Saat itu, Agus Santoso datang terlebih dahulu, kemudian disusul oleh Hans Wijaya dengan menaiki mobil merk Suzuki Ertiga warna putih nopol B 1746 BMK. Lalu Agus Santoso menyerahkan 1 batangan emas seberat 100 gram kepada Hans Wijaya. Sedangkan Hans Wijaya menyerahkan cek Bank UOB atas nama Lisa Susanti tertulis Rp 172.800.000. 

Setelah 30 menit, Abdullah Lutfi Husin Alatas dan Suyanto ditelepon oleh Hans Wijaya disuruh agar terus berjalan ke arah Selatan lampu merah, yang mana nantinya akan dijemput dengan mobil. Sehingga Abdullah Lutfi Husin Alatas berjalan kaki dengan Suyanto sekitar 100  meter hingga melewati lampu merah.

Abdullah Lutfi Husin Alatas dan Suyanto dijemput oleh Lie Jun Tjong dan Hans Wijaya. Setelah berhasil mendapatkan emas batangan, Abdullah Lutfi Husin Alatas bersama-sama dengan Suyanto, Lie Jun Tjong, dan Hans Wijaya langsung menuju ke Jakarta.

Pada saat diperjalanan, handphone milik Hans Wijaya yang dipergunakan untuk berkomunikasi dengan Agus Santoso dibuang oleh Hans Wijaya di daerah Banyuwangi. Selanjutnya pada Sabtu, 23 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Abdullah Lutfi Husin Alatas bersama-sama dengan Suyanto, Lie Jun Tjong, dan Hans Wijaya tiba di daerah Daan Mogot, Kecamatan Grogol, Kota Jakarta Barat.

Baca juga: Siasat Muhammad Imron dan Komplotannya Tipu Pedagang Emas dari Bangil

Abdullah Lutfi Husin Alatas bersama-sama dengan Suyanto, Lie Jun Tjong, dan Hans Wijaya, berhenti. Lalu Hans Wijaya turun untuk menjual emas batangan 100 gram tersebut.

Setelah sekira 1 jam menunggu, Hans Wijaya membawa uang hasil penjualan emas tersebut lalu Hans Wijaya menyerahkan uang tunai masing-masing sebesar Rp 18 juta kepada Abdullah Lutfi Husin Alatas, Suyanto, dan Lie Jun Tjong. Lalu Abdullah Lutfi Husin Alatas diantar pulang ke rumah menggunakan mobil. Selanjutnya Lie Jun Tjong Sdr Hans Wijaya dan Suyanto pulang ke rumah masing-masing. Dan Lie Jun Tjong mengembalikan mobil rental tersebut kepada Abdul Wahab B Rasim.

Sekira pukul 14.00 WIB setelah menerima cek Bank UOB atas nama Lisa Susanti tertulis Rp 172.800.000,  Agus Santoso menyerahkan cek tersebut kepada istri Agus Santoso, yaitu Lie Feria Yanti. Lie Feria Yanti pergi ke Bank UOB Banyuwangi yang beralamat di Jalan Jend Sudirman Nomor 16 Kelurahan Penganjuran, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, dengan maksud untuk mencairkan cek tersebut. 

Namun berdasarkan keterangan pihak Bank UOB, cek tersebut tidak bisa dicairkan dengan alasan rekening yang tertulis dalam cek tersebut 3013004380 atas nama Lisa Susanti sudah ditutup tidak berlaku. Mengetahui hal tersebut, Agus Santoso melakukan konfirmasi kepada Willy selaku Owner Dealer Banyuwangi Motor dengan menemuinya di Dealer Banyuwangi Motor.

Willy mengatakan bahwa tidak kenal dengan pemilik Whatsapp dengan nomor 62 82213958542 atas nama Ko Suryadi.

Hans Wijaya selaku pemilik Whatsapp dengan nomor 62 82213958542 atas nama Ko Suryadi bukan merupakan keluarga dari Willy selaku Owner Dealer Banyuwangi Motor dan cek Bank UOB rekening 3013004380 atas nama Lisa Susanti tertulis Rp 172.800.000 merupakan cek kosong.

Atas kejadian tersebut, Agus Santoso mengalami kerugian sebesar Rp 172.800.000. Karena tertipu, Agus Santoso melapor ke Polresta Banyuwangi. Dalam proses hukum, akhirnya Suyanto dan Lie Jun Tjong berhasil ditangkap. Sedangkan Hans Wijaya masih buron. 

Suyanto dan Lie Jun Tjong kemudian diproses hukum di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Sidang putusan digelar pada Senin, 18 Mei 2026.

Yoga Perdana sebagai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menyatakan, Terdakwa Suyanto dan Lie Jun Tjong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan sebagaimana Pasal 492 jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru