2 Sopir Angkut Rokok Ilegal di Banyuwangi Dipenjara 3 Tahun dan Denda Miliaran

Reporter : M Ruslan
Truk pengangkut rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Banyuwangi

Dua orang yang mengedarkan dan menjual rokok tanpa dilekati pita cukai atau rokok ilegal berakhir di penjara. Mereka ialah Marsono (41 tahun) bin almarhum Dumo dan Didik Agus Maulidi (30 tahun) bin Moh Matal. Keduanya divonis bersalah menjual rokok ilegal dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Kamis, 21 Mei 2026.

I Gede Yuliartha selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa Marsono dan Didik Agus Maulidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyerahkan barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

Baca juga: Jual Rokok Ilegal di Pamekasan, Aji Pamongkas Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Oleh karena itu, Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara kepada Marsono dan Didik Agus Maulidi masing-masing selama 3 tahun. Selain itu, keduanya dikenakan pidana denda.

Untuk Terpidana Marsono dikenakan denda sebanyak 2x Rp 1.478.294.800 menjadi sejumlah Rp 2.956.589.600, dengan ketentuan apabila dalam 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, dendanya tidak dibayar oleh Terdakwa Marsono, maka harta benda dan/atau pendapatan Terdakwa Marsono dapat disita sebagai gantinya. 

“Dalam hal penggantian tersebut tidak dapat dipenuhi, maka pidana denda harus diganti dengan pidana penjara selama 328 hari,” kata Majelis Hakim.

Sedangkan Terdakwa Didik Agus Maulidi dikenakan pidana denda sebanyak 2x Rp 1.596.960.000, sehingga menjadi sejumlah Rp 3.193.920.000, dengan ketentuan apabila dalam 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, dendanya tidak dibayar oleh Terdakwa maka harta benda dan/atau pendapatan Terdakwa dapat disita sebagai gantinya. Dalam hal penggantian tersebut tidak dapat dipenuhi, maka pidana denda harus diganti dengan pidana penjara selama 337 hari.

Kasus peredaran dan penjualan rokok ilegal ini terungkap bermula saat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banyuwangi mendapat informasi masyarakat terkait akan adanya pengiriman rokok tidak dilekati pita cukai dengan menggunakan 3 unit truk yang akan melintas di Jalan Raya Situbondo, Desa Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi dengan tujuan pulau Bali. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Gregorius dan Khoirul Huda bersama Tim Bea dan Cukai Banyuwangi dengan melakukan patrol.

Pada Kamis 15 Januari 2026 sekitar pukul 08.40 WIB di area parkir Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Farly 54.684.23, Jalan Gatot Subroto, Dusun Klatak, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, Gregorius dan Khoirul Huda bersama Tim Bea dan Cukai Banyuwangi melihat 3 unit truk berupa 1 unit Truk Mitsubishi nomor polisi (nopol) P 9327 EA, 1 unit Truk Mitsubishi Nopol W 8986 QF, dan 1 unit truk Isuzu nopol M 8399 GC, terparkir di area SPBU FARLY.

Setelah terpal penutup bak dibuka, ditemukan barang kena cukai jenis Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal tanpa dilekati pita cukai. Untuk 1 unit truk Mitsubishi Nopol P 9327 EA bermuatan 469 bale/karton rokok tanpa dilekati pita cukai, 1 unit Truk Mitsubishi Nopol W 8986 QF bermuatan 990 bale /karton rokok tanpa dilekati pita cukai.

Kemudian Marsono beserta 1 unit truk Merk Mitsubishi nomor polisi P 9327 EA dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banyuwangi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banyuwangi, ditemukan rokok ilegal sebanyak 469 bale/karton rokok tanpa dilekati pita cukai dengan rincian : 

- Rokok merek DUBOIS jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan jumlah 150.000 batang;

- Rokok merek ANGKER BLUEBURST jenis SPM dengan jumlah 32.000 batang;

- Rokok merek ANGKER jenis SPM dengan jumlah 64.000 batang;

- Rokok merek MTJ jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan jumlah 1.560.000 batang;

- Rokok merek EMPEROR jenis SKM dengan jumlah 159.800 batang.

Setelah ditanyakan darimana Marsono memperoleh rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai tersebut, diakui oleh Marsono bahwa rokok tersebut milik Husnaini yang ada di Madura.

Baca juga: Pengedar Rokok Ilegal di Sampang Lolos dari Hukuman Denda Rp 4 Miliar

Sedangkan Marsono hanya sebagai sopir yang mengambil muatan berupa rokok tanpa dilekati pita cukai ke Madura untuk dibawa dan diserahkan kepada pemilik truk, yaitu Abdurrahman untuk dijual kembali di Bali.

Marsono sudah 2 kali melakukan pengiriman bersama dengan Edy dan Mulyono. Yang pertama sekitar bulan Desember 2025 dengan tujuan Singaraja, Bali. Marsono menunggu yang memiliki barang kena cukai di seputaran Lapangan Udara Letkol Wisnu.

Yang kedua kalinya pada 15 Januari 2026 dengan tujuan Tabanan, yang rencananya akan dijemput dengan seseorang yang bernama Doni. Namun Marsono lebih dulu diamankan oleh Petugas Bea Cukai Banyuwangi.

Marsono mengetahui bahwa menyimpan dan mengedarkan rokok polos atau rokok tanpa dilekati pita cukai merupakan perbuatan yang melanggar hukum, tetapi tetap terdakwa lakukan untuk mendapatkan keuntungan.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 Tentang tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris, dimana tarif cukai terendah pada tahun 2025 untuk BKC HT adalah Rp 746 per batang untuk jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Rp 794 per batang untuk jenis Sigaret Putih Mesin (SPM).

Kerugian negara dalam hal ini adalah nilai cukai yang seharusnya dibayar sesuai jenis dengan jumlah rokok per batangnya yang diperoleh dari barang bukti atas Terdakwa Marsono yaitu :

- Rokok merek DUBOIS jenis SPM dengan jumlah 150.000 batang;

- Rokok merek ANGKER BLUEBURST jenis SPM dengan jumlah 32.000 batang;

Baca juga: Meilana Tipu Windy Astri dalam Usaha Jual Beli Jagung dan Rokok

- Rokok merek ANGKER jenis SPM dengan jumlah 64.000 batang;

- Rokok merek MTJ jenis SKM dengan jumlah 1.560.000 batang;

- Rokok merek EMPEROR jenis SKM dengan jumlah 159.800 batang.

Total Batang : 1.965.800 batang terdiri dari SKM : 1.719.800 dan SPM : 246.000 batang.

Tarif Cukai per batang SKM : Rp. 746.

Tarif Cukai per batang SPM : Rp. 794.

Total Nilai Cukai terutang SKM : Rp 746,- x 1.719.800 batang = Rp. 1.282.970.800.

Total Nilai Cukai terutang SPM : Rp 794 x 246.000 batang = Rp. 195.324.000, sehingga total kerugian negara senilai Rp 1.478.294.800. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru