Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke lokasi tambang galian c di Kabupaten Subang pada Jumat (22/5/2026). Lokasi tambang yang disidak ialah di kawasan Kecamatan Pagaden Barat seperti di Desa Bendungan dan Desa Margahayu.
Di lokasi tersebut, Dedi Mulyadi menemukan tambang galian tanah merah ilegal. Tambang ilegal seluas kurang lebih 3 hektar tersebut telah menimbulkan kerusakan jalan kabupaten dan dikeluhkan warga sekitar.
Baca juga: Suwardi, Penambang Ilegal di Bangkalan Divonis Pidana dan Denda Rp 100 Juta
Kang Dedi Mulyadi menginterogasi pengelola tambang di lokasi. Dari pengakuan pekerja dan pengelola, terungkap dugaan adanya setoran rutin kepada sejumlah oknum aparat.
Berdasarkan pengakuan di pengelola tambang, rincian dugaan setoran tersebut meliputi :
- Oknum Polres Subang : Rp 10 juta per bulan.
- Oknum Polsek : Rp 5 juta per bulan.
- Oknum Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Subang : Rp 1 juta per titik lokasi.
Mendapati pengakuan adanya setoran tersebut, Dedi Mulyadi bereaksi keras. Dengan nada tinggi, ia mempertanyakan alasan tambang ilegal itu tetap beroperasi meski merusak lingkungan dan fasilitas umum.
“Pantas tidak ditutup karena terima uang, ya?” tegas Dedi Mulyadi.
Pihak pengelola tambang kemudian mencoba memberikan alasan bahwa mereka sebenarnya ingin melegalkan aktivitas usaha tersebut, namun mengaku kesulitan dalam proses perizinan.
“Saya juga pengen bayar pajak, ini gimana,” ujar salah satu pengelola.
Dedi Mulyadi langsung memotong pernyataan tersebut dan menegaskan bahwa uang yang selama ini keluar untuk pungutan liar seharusnya dapat masuk resmi menjadi pendapatan daerah.
“Daripada uang berhamburan ke oknum, lebih baik dibayarkan ke kas daerah Kabupaten Subang,” sahut Dedi Mulyadi.
Berdalih untuk Proyek Patimban
Dalam sidak tersebut, pengelola tambang berdalih bahwa tanah hasil pengerukan digunakan untuk mendukung proyek strategis nasional di kawasan Patimban. Selain itu, mereka mengklaim aktivitas tersebut dilakukan atas permintaan petani guna meratakan lahan agar bisa dijadikan area persawahan.
Baca juga: Pria Pakai Atribut TNI Melawan Polisi Saat Penertiban Tambang Ilegal di Sambati
Meski demikian, Dedi Mulyadi menegaskan tidak akan mentolerir praktik tambang ilegal maupun dugaan pungli yang menyertainya. Ia memastikan akan memanggil seluruh pihak terkait dan mengusut aliran dana kepada oknum aparat.
“Nanti saya panggil hari Senin. Kalau diperiksa satu per satu, harus ngomong siapa yang terima uangnya,” tegasnya.
Polres Subang gelar Operasi
Setelah muncul pengakuan setoran pelaku tambang ke oknum Aparat, Polres Subang kebakaran jenggot. Ingin nama baiknya bersih, Polres Subang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) langsung melakukan operasi penindakan tambang ilegal di wilayah hukumnya.
Operasi dilakukan di 3 lokasi tambang pada Minggu, 24 Mei 2026. Operasi tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Muhammad Imam Fadhil bersama personel Unit Tipidter.
Tiga lokasi tambang yang didatangi Tim Satreskrim Polres Subang, pertama galian sirtu di Desa Sumurbarang, Kecamatan Cibogo. Di lokasi tersebut, Polres Subang tidak menemukan aktivitas, alat berat, maupun pengelola tambang.
Meski tidak ada aktivitas, Tim Satreskrim Polres Subang tetap mengumpulkan keterangan dengan bertanya ke warga sekitar.
Lokasi kedua yang didatangi ialah galian tanah merah di Desa Parapatan, Kecamatan Purwadadi. Di lokasi tersebut, Tim Satreskrim Polres Subang juga tidak mendapati adanya aktivitas tambang. Tapi di lokasi, ada 1 unit alat berat tanpa operator di area perkebunan rambutan yang diduga dijadikan lokasi penggalian ilegal. Tanpa menunggu, Polres Subang langsung memasang police line di akses masuk lokasi.
Baca juga: Tambang Ilegal di Desa Gondang Mojokerto Merebak
Lokasi ketiga di galian sirtu di Desa Saradan, Kecamatan Pagaden. Tim Satreskrim Polres Subang juga tidak menunjukkan aktivitas penambangan. Namun di sekitar lokasi banyak kendaraan pengangkut material yang terparkir.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono menyatakan bahwa penanganan tambang ilegal membutuhkan kolaborasi lintas instansi.
"Polres Subang berencana akan melakukan koordinasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, Dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral), Dinas Lingkungan Hidup, dan Satpol PP, untuk segera dilaksanakan kegiatan verifikasi status perizinan seluruh lokasi galian yang diperiksa," ujar AKBP Dony Eko Wicaksono, Senin (25/5/2026).
Aktivitas tambang ilegal bukan pelanggaran administratif biasa, tapi tindak pidana yang diatur dalam Undang Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) di Pasal 158. Ancaman hukumanya pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
Selain itu, pada Undang Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana 1 hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Kemudian diperkuat dengan Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2010.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono menegaskan, Polres Subang tidak akan mundur. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang mengeruk kekayaan alam Subang secara ilegal dan merusak lingkungan.
"Operasi ini bukan kegiatan sekali jalan. Polres Subang memastikan pengawasan dan penindakan akan terus dikawal secara konsisten demi menghadirkan kepastian hukum dan penegakan yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat Subang," tegasnya. (*)
Editor : Redaksi