Sejumlah petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik mendatangi lokasi pengolahan ban bekas di Dusun Lebani Sooko, Desa Lebani Suko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, pada Jumat, 29 Mei 2026. Kehadiran petugas Dinas Lingkungan Hidup Gresik tersebut sebagai tindaklanjut dari pengaduan masyarakat terdampak dari aktivitas pengolahan ban bekas tersebut.
Saat tiba di lokasi home industry ban bekas tersebut, petugas Dinas Lingkungan Hidup Gresik ditemui oleh pengelolanya, yaitu Bisri. Di lokasi, terdapat ban bekas yang masih utuh. Ada pula yang sedang dalam proses pengolahan.
Baca juga: Gudang Limbah di Desa Banjarsari Digrebek Dinas Lingkungan Hidup Gresik
“Masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas pengolahan ban bekas tersebut kemudian mengadu ke kami dari LSM FPSR (Front Pembela Suara Rakyat). Lalu kami teruskan ke DLH Gresik, hingga dilakukan sidak (inspeksi mendadak) ke lokasi pengolahan ban bekas di Desa Lebani Suko,” ujar Aris Gunawan, Ketua LSM FPSR pada Sabtu, 30 Mei 2026.
Dikatakan Aris Gunawan, keresahan masyarakat Desa Lebani Suko dengan adanya aktivitas pengolahan ban bekas bukan tanpa sebab. Mereka seringkali menghirup asap polusi yang ditimbulkan dari pengolahan ban bekas tersebut. Akibatnya, beberapa warga takut terjadi gangguan pernafasan di kemudian hari jika tetap dibiarkan.
Baca juga: Anggaran Pengaduan Lingkungan di DLH Gresik Cuma Rp 36 Juta
“Seharusnya pengolahan ban bekas itu jauh dari permukiman dan dilengkapi fasilitas tertentu supaya tidak menimbulkan polusi. Yang terjadi saat ini, sangat mengganggu pernafasan warga sekitar. Karena dalam proses peleburan ban bekas, ruangan kerja tidak memenuhi standar keamanan dan keselamatan. Banyak debu ban yang beterbangan ke pemukiman warga. Yang menanggung risiko kesehatan akibat dampak dari pengolahan ban bekas tersebut ialah warga sekitar. Makanya, DLH Gresik turun ke lokasi untuk mengecek sejauh mana dampak lingkungannya,” jelasnya.
“Cara penampungan debu peleburan ban tersebut dilakukan di ruang terbuka tanpa mengantongi ijin dari instansi Pemerintah. Itu bisa merusak lingkungan apabila terkena angin dan bisa beterbangan mengganggu pernafasan warga,” katanya.
Baca juga: Pabrik Bulu Ayam di Krikilan Bandel, Buka Lagi Usai Disidak DLH Gresik
Pasca sidang yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik ke lokasi pengolahan ban bekas milik Bisri di Desa Lebani Suko, Aris berkata, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan.
“Karena aktivitas pengolahan ban bekas yang dilakukan oleh Saudara Bisri di Desa Lebani Suko jelas melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan peraturan turunannya,” kata Aris Gunawan. (*)
Editor : Bambang Harianto