Kondisi alam di Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, yang dulunya tampak asri dipenuhi tanaman pertanian dan pepohonan serta percikan air yang terdengar syahdu, kini berubah menjadi tandus dan gundul. Penyebabnya diantaranya eksploitasi alam berlebihan akibat aktivitas tambang ilegal.
Salah satu aktivitas tambang di wilayah Kecamatan Gondang berada di Dusun Dongpen, Desa Gondang. Penegakan hukum yang lemah, disinyalir membuat pelaku tambang galian c ilegal di Desa Desa Gondang terus menikmati keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam.
Baca juga: PT Merak Jaya Beton Disebut Beli Batu dari Tambang Ilegal di Desa Wiyu Mojokerto
Di Desa Gondang tersebut, pelaku tambang menggali lahan dengan excavator. Kemudian material dari tambang diangkut menggunakan dump truk kapasitas antara 8 sampai 9 kubik (m3) untuk dijadikan material urug dan bahan bangunan.
Yang tersisa dari lahan tersebut berupa kubangan tak beraturan. Ironinya, tambang tersebut berada di area pertanian produktif yang semestinya dilindungi.
Rudi, salah satu warga Mojokerto khawatir, eksploitasi alam yang terjadi di Desa Gondang akan merusak ekologi dan berpotensi besar terjadi longsor dan banjir bandang. Yang menjadi korban bukanlah penambang ataupun pemodalnya, melainkan warga sekitar.
Baca juga: Oknum LSM Mengaku dari Setneg untuk Jalankan Tambang Ilegal di Pasuruan
“Praktik tambang ilegal di Gondang ini semakin meluas dan mengkhawatirkan. Tidak cuma ancaman bencana ekologis, tapi juga lahan pertanian makin sempit dan tidak produktif, pencemaran sungai, irigasi yang rusak, dan dampak sosial lainnya. Saya sebagai warga Mojokerto prihatin karena Kepolisian dan Pemkab Mojokerto tidak bertindak tegas untuk menertibkan dan memproses hukum penambang di Desa Gondang ini. Proses hukum aktor utamanya, pemodalnya, dan juga pihak yang membekingi tambang ilegal tersebut,” tegas Rudi dalam pernyataannya kepada Lintasperkoro pada Kamis, 4 Juni 2026.
Ditegaskan Rudi, persoalan tambang ilegal di Kabupaten Mojokerto bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi sudah menjadi ancaman serius bagi keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan. Aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya berdiam diri dan menunggu laporan dari masyarakat. Tapi juga bergerak aktif melakukan penindakan.
Menurut Rudi, jika tambang ilegal di Desa Gondang dibiarkan terus menerus, dalam setahun hingga beberapa tahun mendatang dampaknya akan dirasakan oleh warga lokal. Sedangkan penambang maupun pemodal sudah menikmati keuntungan dari eksploitasi alam tersebut.
Baca juga: Jaksa Banding Atas Vonis Penambang Ilegal di Desa Winong
Rudi juga mengajak warga lokal untuk lebih penduli terhadap lingkungannya dengan menolak keberadaan tambang ilegal.
“Jangan biarkan alam di Mojokerto dirusak oleh penambang ilegal. Jangan mau meninggalkan warisan kerusakan lingkungan bagi anak cucu kita kelak,” tegas Rudi. (*)
Editor : Redaksi